Marak Rokok Ilegal, Purbaya Berencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan, namun diproyeksikan akan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

“Kita akan memastikan satu layer baru, ini masih kita diskusikan,” ujar Purbaya, dikutip dari CNBC Indonesia. 

Memberi Ruang Pelaku Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal 

Purbaya menegaskan, penambahan lapisan tarif tersebut bukan semata-mata untuk menaikkan beban pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang sebagai upaya membuka ruang transisi bagi produsen rokok ilegal agar dapat beralih menjadi legal

Dengan adanya lapisan baru, struktur tarif diharapkan menjadi lebih fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha skala kecil. “Jadi mereka nanti akan bayar pajak juga. Kalau layer itu sudah keluar, saya akan kasih sinyal ke mereka,” jelas Purbaya. 

Secara umum, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan, antara lain: 

  • Mendorong produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi. 
  • Memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai. 
  • Menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. 
  • Menutup celah peredaran rokok ilegal di pasaran. 

Pemerintah Tetap Tegas setelah Aturan Berlaku 

Meski memberi ruang transisi, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bersikap lunak setelah aturan baru resmi diterapkan. Pengawasan akan diperketat, dan pelanggaran tidak lagi ditoleransi. 

“Nanti kalau peraturan keluar, kalau mereka [produsen rokok ilegal] masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegasnya. 

Baca Juga: Strategi Menkeu Kejar Setoran CHT Tanpa Matikan Industri Tembakau

Struktur Lapisan Cukai Rokok Saat Ini 

Sebagai informasi, struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini diatur dalam PMK No. 97 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas PMK No. 192 Tahun 2021. Aturan ini mengelompokkan tarif cukai berdasarkan: 

  • Jenis hasil tembakau, seperti: 
    • Sigaret Kretek Mesin (SKM) 
    • Sigaret Putih Mesin (SPM) 
    • Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) 
    • Sigaret Kretek Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Filter (SPTF) 
    • Klobot (KLB) 
    • Kelembak Menyan (KLM) 
    • Tembakau Iris (TIS) 
    • Cerutu (CRT) 
  • Golongan pengusaha pabrik, yang mencerminkan skala usaha: 
    • Golongan I 
    • Golongan II 
    • Golongan III 
    • Tanpa golongan (untuk jenis tertentu) 
  • Batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram 

Sebagai contoh, untuk hasil tembakau buatan dalam negeri: 

  • SKM Golongan I dikenakan tarif cukai Rp1.231 per batang dengan HJE paling rendah Rp2.375. 
  • SPM Golongan I dikenakan tarif cukai Rp1.336 per batang dengan HJE paling rendah Rp2.495. 
  • SKT Golongan III dikenakan tarif cukai Rp122 per batang dengan HJE paling rendah Rp860. 
  • Tembakau iris (TIS) memiliki beberapa lapisan tarif, mulai dari Rp10 hingga Rp30 per gram, tergantung HJE. 
  • Cerutu (CRT) memiliki tarif paling tinggi, mencapai Rp110.000 per batang untuk HJE di atas Rp198.000  

Sementara itu, untuk hasil tembakau impor, PMK 97/2024 juga menetapkan tarif spesifik per jenis, antara lain: 

  • SKM: Rp1.231 per batang 
  • SPM: Rp1.336 per batang 
  • SKT/SPT: Rp483 per batang 
  • TIS: Rp30 per gram 
  • Cerutu: Rp110.000 per batang 

Struktur berlapis ini dibuat untuk mencerminkan perbedaan kemampuan usaha dan karakteristik produk. Produsen dengan harga jual tinggi dikenakan tarif lebih besar, sementara produsen kecil atau padat karya mendapat tarif yang relatif lebih rendah. 

Relevansi dengan Rencana Penambahan Lapisan Baru 

Dalam konteks rencana Purbaya menambah satu lapisan tarif baru, struktur dalam PMK 97/2024 menjadi fondasi penting. Lapisan tambahan tersebut diperkirakan akan: 

  • Mengisi celah antara lapisan yang sudah ada. 
  • Memberi ruang transisi bagi produsen ilegal agar masuk ke sistem resmi. 
  • Menghindari lonjakan beban cukai yang terlalu besar bagi usaha kecil. 
  • Memperluas basis penerimaan negara secara berkelanjutan. 

Dengan kata lain, lapisan baru ini berpotensi menjadi “jembatan” antara sektor informal dan formal, tanpa mengganggu struktur tarif yang sudah berjalan. 

Baca Juga: Rencana Cukai Popok, Akankah Jadi Pajak Baru yang Bebani Keluarga Muda?

FAQ Seputar Wacana Lapisan Cukai Rokok Tambahan 

1. Apa yang dimaksud dengan rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok? 

Penambahan lapisan tarif cukai rokok adalah rencana pemerintah untuk menambah satu tingkat baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau. Tujuannya agar sistem cukai lebih fleksibel dan dapat mengakomodasi produsen kecil maupun pelaku usaha yang selama ini berada di sektor ilegal. 

2. Apa tujuan utama Purbaya menambah lapisan tarif cukai rokok? 

Tujuan utama kebijakan ini adalah membuka ruang transisi bagi produsen rokok ilegal agar bisa masuk ke jalur legal. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memperluas basis penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menekan peredaran rokok ilegal. 

3. Apakah penambahan lapisan cukai berarti pajak rokok akan naik? 

Tidak selalu. Penambahan lapisan tidak otomatis menaikkan pajak bagi semua pelaku usaha. Justru, lapisan baru dirancang agar produsen skala kecil tidak langsung terbebani tarif tinggi, sekaligus tetap menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara. 

4. Bagaimana struktur lapisan cukai rokok saat ini? 

Saat ini, struktur tarif cukai rokok diatur dalam PMK No. 97 Tahun 2024. Pengelompokan tarif didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram. 

5. Apa dampak yang diharapkan dari penambahan lapisan tarif baru? 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengurangi peredaran rokok ilegal, memperbaiki iklim usaha, dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News