Strategi Menkeu Kejar Setoran CHT Tanpa Matikan Industri Tembakau

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengandalkan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahkan terkejut begitu mendapati kenaikan tarif cukai rokok kini rata-rata sudah mencapai 57%.  

Padahal menurutnya, langkah tersebut tidak boleh semata-mata difokuskan pada peningkatan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan nasib industri tembakau dan para pekerjanya. 

Purbaya menegaskan, pemerintah harus berhati-hati dalam merancang kebijakan cukai. Ia memahami tujuan kenaikan tarif setiap tahun adalah untuk menekan konsumsi demi kesehatan masyarakat dan menambah pemasukan negara. Namun, ia menekankan perlunya keseimbangan agar kebijakan tidak justru mematikan industri. 

“Kalau belum ada program untuk menampung tenaga kerja yang terdampak, jangan sampai industri ini dimatikan. Itu hanya akan menambah masalah baru bagi masyarakat,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/9/2025). 

Baca Juga: Mengapa Industri Rokok Merosot hingga PHK Massal Terjadi?

Fokus pada Perlindungan Industri Resmi 

Selain soal tarif tinggi, Purbaya menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal dan impor murah yang merugikan produsen resmi. Padahal, industri tembakau legal sudah berkontribusi ratusan triliun rupiah bagi penerimaan negara melalui cukai. 

Untuk itu, ia menekankan pentingnya strategi non-tarif, yaitu memperkuat pengawasan pasar dan menindak tegas penjualan rokok ilegal, termasuk yang marak di platform daring. 

“Kita harus lindungi pasar industri resmi. Tidak bisa negara hanya menarik cukai besar, tapi membiarkan mereka bersaing dengan produk ilegal,” tegas Purbaya.  

Sebagai tindak lanjut, Menkeu berencana meninjau langsung pusat industri tembakau di Jawa Timur. Kunjungan ini bertujuan memastikan kondisi riil para pelaku usaha sekaligus mencari solusi yang tepat agar kebijakan pajak tidak merugikan keberlangsungan usaha. 

Baca Juga: Tarif PPN Rokok Tetap 9,9% di 2025

Keputusan 2026 Masih Dikaji 

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Menurutnya, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja penerimaan tahun 2025.

“Kita kan baru dapatkan angka targetnya ya. Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan nanti 2026 seperti apa,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

Untuk tahun ini, target penerimaan cukai rokok ditetapkan sebesar Rp230,09 triliun. Hingga Juli 2025, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp121,98 triliun atau setara dengan 53,01% dari target. Capaian ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memutuskan kebijakan cukai di tahun berikutnya.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News