Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan rasio pajak hingga menyamai negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja dan Vietnam. Dengan strategi memanfaatkan teknologi dan ekonomi bayangan, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan hingga 90 miliar dolar AS per tahun.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki target ambisius dalam meningkatkan rasio pajak nasional. Dalam acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (19/2/2025), Hashim menyampaikan bahwa pemerintah ingin mendorong rasio pajak hingga 18 persen dalam waktu dekat, dan bahkan mencapai 23 persen dalam jangka panjang.
Target ini sejalan dengan rasio pajak negara-negara seperti Kamboja (18 persen) dan Vietnam (23 persen), yang dianggap lebih optimal dibandingkan dengan rasio pajak Indonesia yang masih rendah, yakni sekitar 12,1 persen – 12,2 persen per tahun.
Mengapa Rasio Pajak Indonesia Masih Rendah?
Saat ini, rasio pajak Indonesia tergolong salah satu yang terendah di dunia. Hashim membandingkannya dengan Pakistan yang memiliki rasio pajak serupa. Menurutnya, rendahnya rasio pajak ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:
- Ketergantungan pada Pajak Konsumsi dan Sumber Daya Alam
- Pajak Indonesia masih banyak berasal dari konsumsi dan hasil tambang, yang membuat penerimaan pajak rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan harga komoditas.
- Tingginya Aktivitas Ekonomi Bayangan (Shadow Economy)
- Banyak aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi tetapi tetap memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
- Rendahnya Kepatuhan Pajak
- Masih banyak sektor yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan, baik karena faktor regulasi maupun teknologi.
Baca juga: Mengenal Rasio Pajak C-efficiency yang Dinilai Masih Rendah di Indonesia
Strategi Meningkatkan Rasio Pajak hingga 23 Persen
Untuk mencapai target kenaikan rasio pajak, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program strategis. Berikut beberapa langkah yang akan ditempuh:
1. Mengoptimalkan Ekonomi Bayangan (Shadow Economy)
Hashim menyebut bahwa salah satu langkah utama dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan mengintegrasikan sektor ekonomi bayangan ke dalam sistem perpajakan resmi.
- Ekonomi bayangan mencakup kegiatan yang tidak terdaftar secara resmi tetapi memiliki kontribusi terhadap perekonomian, seperti usaha kecil yang belum memiliki NPWP atau belum melaporkan omzet sebenarnya.
- Dengan kebijakan yang lebih ketat dan insentif bagi usaha kecil untuk masuk ke sistem perpajakan, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan 90 miliar dolar AS per tahun.
“Jika kita memperoleh 25 persen dari ekonomi bayangan ini, dengan bantuan teknologi dan kecerdasan buatan, kita bisa meningkatkan penerimaan hingga 90 miliar dolar AS setiap tahun,” jelas Hashim.
2. Pemanfaatan Teknologi dan AI dalam Pengawasan Pajak
Pemerintah akan semakin memanfaatkan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), dan big data analytics dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendeteksi potensi pajak yang belum tergali.
- Coretax System, yang saat ini diterapkan oleh DJP, akan semakin diperkuat untuk memantau transaksi secara lebih transparan dan efisien.
- Integrasi data antar-lembaga akan diperluas untuk mengurangi potensi penghindaran pajak.
3. Ekspansi Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak
Untuk mendukung peningkatan rasio pajak, pemerintah juga akan melakukan perluasan basis pajak, dengan cara:
- Meningkatkan kepatuhan pajak melalui edukasi dan digitalisasi sistem perpajakan.
- Membuka peluang bagi sektor-sektor baru, termasuk ekonomi digital dan transaksi berbasis blockchain, untuk berkontribusi dalam sistem perpajakan.
- Menyederhanakan administrasi pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar lebih banyak yang masuk ke sistem formal.
Perbandingan Rasio Pajak Indonesia dengan Negara Lain
Untuk memahami posisi Indonesia dalam konteks internasional, berikut adalah perbandingan rasio pajak beberapa negara di Asia Tenggara:
| Negara | Rasio Pajak (%) | Sumber Utama Pajak |
| Vietnam | 23% | Pajak korporasi, konsumsi, dan ekspor-impor |
| Kamboja | 18% | Pajak konsumsi dan ekspor-impor |
| Indonesia (Target 2025) | 18% | Pajak konsumsi dan sumber daya alam |
| Indonesia (Target Jangka Panjang) | 23% | Pajak konsumsi, ekonomi digital, dan sektor bayangan |
| Pakistan | 11% | Pajak barang dan jasa, serta sektor informal |
Baca juga: Dampak Kenaikan Rasio Utang Terhadap Perekonomian Nasional
Tantangan dalam Mencapai Target 23 Persen
Meskipun target kenaikan rasio pajak hingga 23 persen terdengar ambisius, ada beberapa tantangan besar yang harus dihadapi:
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak
- Masih banyak sektor informal yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, sehingga mempersulit pemantauan pajak.
- Menghindari Beban Pajak Berlebih bagi Masyarakat
- Jika kebijakan pajak diterapkan secara agresif tanpa insentif yang seimbang, bisa berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
- Stabilitas Regulasi dan Kepercayaan Investor
- Kebijakan perpajakan harus tetap menarik bagi investor asing agar mereka tetap tertarik menanamkan modal di Indonesia.
Kesimpulan: Menuju Rasio Pajak yang Lebih Optimal
Pemerintah menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 18 persen dalam waktu dekat, dan 23 persen dalam jangka panjang, sejalan dengan negara-negara seperti Vietnam dan Kamboja.
Melalui strategi integrasi ekonomi bayangan, pemanfaatan teknologi AI, serta perluasan basis pajak, pemerintah berharap dapat menambah penerimaan hingga 90 miliar dolar AS per tahun.
Namun, tantangan dalam kepatuhan pajak, stabilitas regulasi, dan keseimbangan insentif masih menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat mencapai target ini tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.







