Rasio efisiensi atau juga disebut C-efficiency adalah ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif sistem pemungutan pajak suatu negara. Menurut World Bank (Bank Dunia), C-efficiency mengukur perbandingan antara pajak yang berhasil dikumpulkan dengan potensi pajak yang bisa diperoleh jika tarif standar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diterapkan pada seluruh konsumsi final dalam negeri.
Mengenal Rasio C-Efficiency PPN
Pada dasarnya, rasio C-efficiency PPN merupakan indikator untuk mengukur kinerja efisiensi PPN yang sangat berbeda dengan indikator lain seperti rasio PPN dan rasio efisiensi PPN. Tidak seperti rasio efisiensi, rasio C-efficiency PPN hanya menggunakan komponen konsumsi dalam PDB, bukan seluruh PDB. Pendekatan ini memungkinkan indikator ini menggambarkan potensi penerimaan PPN yang sebenarnya. Mengutip penelitian The Evolution of Potential VAT Revenues and C-Efficiency in Advanced Economies dari International Monetary Fund (IMF), rasio C-efficiency PPN dihitung dengan rumus V / PVT, di mana V adalah realisasi penerimaan PPN dan PVT adalah pendapatan teoritis dari PPN. PVT dapat dihitung dengan rumus τS x (FC-V), di mana τS adalah tarif PPN (standard rate) dan FC adalah konsumsi final dari satu periode waktu.
Rasio c-efficiency PPN ini dapat didekomposisi menjadi kesenjangan kepatuhan dan kesenjangan kebijakan. Kesenjangan kepatuhan dalam hal ini adalah perbedaan antara penerimaan PPN potensial berdasarkan peraturan yang diterapkan dengan kepatuhan penuh (PVC) dan penerimaan PPN aktual (V). Ini digunakan untuk menunjukkan efektivitas administrasi pendapatan dan kepatuhan wajib pajak. Sedangkan kesenjangan kebijakan adalah perbedaan antara pendapatan teoritis PPN dengan sistem PPN tarif tunggal untuk semua konsumsi akhir (PVT) dan PVC, yang menunjukkan dampak dari pilihan kebijakan pajak seperti tarif dan pengecualian yang berbeda.
Dekomposisi rasio c-efficiency (EC) dinyatakan dengan rumus berikut.
Variabel “Γ” di rumus tersebut merupakan kesenjangan kepatuhan dan “P” adalah kesenjangan kebijakan. Untuk melihat perubahan proporsional tahunan dalam C-efficiency (CE) maka dapat didekomposisi menjadi jumlah perubahan proporsional tahunan dalam kesenjangan kepatuhan (1-Γ) dan kesenjangan kebijakan (1-P). Proses perhitungan ini dapat dilakukan karena perubahan proporsional dalam rasio penerimaan PPN terhadap PDB dapat dinyatakan sebagai jumlah perubahan proporsional dalam tarif PPN, C-efficiency, dan konsumsi akhir relatif terhadap PDB.
Indikator Lain Dalam Mengukur Kinerja PPN
Selain rasio PPN, rasio efisiensi PPN, dan rasio C-efficiency, terdapat dua indikator lain yang dapat digunakan, yakni value added tax (VAT) gross collection ratio, yang memperhitungkan PDB yang berasal dari konsumsi rumah tangga sebagai basis PPN. Sementara untuk mengukur selisih antara potensi dan realisasi penerimaan PPN dapat menggunakan indikator kedua yakni VAT gap yang mengukur selisih antara potensi dan realisasi penerimaan PPN. Potensi penerimaan PPN didasarkan pada estimasi dari data statistik ekonomi yang lebih terperinci, seperti survei rumah tangga dan tabel IO. Kedua indikator ini dianggap lebih tepat tetapi memiliki tantangan dalam praktiknya, terutama terkait ketersediaan data dan kesulitan estimasi yang akurat. VAT gap juga sangat tergantung pada data penelitian serta model yang digunakan, sehingga perbandingan kinerja PPN jarang menggunakan VAT gross collection dan VAT gap. Studi komparasi yang berkembang cenderung menggunakan rasio C-efficiency. Oleh karena itu, rasio C-efficiency dianggap sebagai indikator yang paling andal (reliable) dan layak (feasible).
Pendapat Bank Dunia atas C-efficiency Indonesia
Bank Dunia telah mengidentifikasi bahwa rasio efisiensi atau C-efficiency PPN Indonesia tergolong rendah, yakni sebesar 0,53. Ini berarti Indonesia berada di bawah rata-rata negara-negara di kawasan ini. Angka tersebut menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia belum optimal dan masih memiliki ruang besar untuk perbaikan. Dalam konteks global, rasio C-efficiency yang ideal adalah 1, yang menunjukkan bahwa sebuah negara mampu mengumpulkan pajak sebesar potensi maksimalnya dengan tarif standar yang diterapkan. Dengan rasio 0,53, Indonesia hanya berhasil mengumpulkan sekitar setengah dari potensi penerimaan pajak yang seharusnya. Menurut Raden Agus Supraman, seorang konsultan pajak, rasio ini sangat kecil dan menunjukkan bahwa hanya ada dua kali potensi penerimaan pajak yang dapat dioptimalkan oleh otoritas pajak saat ini.
Baca juga: Ambisi Indonesia Tingkatkan Rasio Pajak untuk Dapatkan Peringkat Kredit Single A
Dampak Insentif Pajak Terhadap C-efficiency
Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya rasio C-efficiency di Indonesia adalah pemberian insentif pajak yang cukup banyak. Insentif tersebut meliputi pembebasan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN yang ditanggung pemerintah. Meskipun tujuan pemberian insentif ini adalah untuk mendorong perekonomian, dampaknya justru membuat potensi penerimaan PPN menjadi tidak optimal.
Pengaruh Struktur Ekonomi Indonesia
Selain insentif pajak, struktur ekonomi Indonesia yang didominasi oleh pelaku usaha menengah ke bawah juga turut mempengaruhi rendahnya C-efficiency. Banyak pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp5 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia saat ini. Hal tersebut menandakan bahwa sebagian besar pelaku usaha di Indonesia tidak berkontribusi dalam pembayaran PPN, yang pada akhirnya mengurangi potensi penerimaan pajak negara.
Perbandingan Internasional
Untuk memberikan perspektif eksternal, Bank Dunia mencatat bahwa rasio C-efficiency sebesar 1 menunjukkan sistem pemungutan pajak yang sangat efisien. Dalam konteks ini, Indonesia yang hanya memiliki rasio 0,53 masih perlu berusaha keras untuk mencapai tingkat efisiensi pemungutan pajak yang optimal. Ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pajak dan insentif yang diberikan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk meningkatkan rasio C-efficiency, beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah antara lain sebagai berikut:
Evaluasi Insentif Pajak
Mengkaji ulang efektivitas insentif pajak yang ada dan memastikan bahwa insentif tersebut benar-benar memberikan dampak positif terhadap perekonomian tanpa mengurangi potensi penerimaan pajak secara signifikan.
Perluasan Basis Pajak
Memperluas basis pajak dengan mengurangi ambang batas omzet untuk kewajiban memungut PPN, sehingga lebih banyak pelaku usaha yang berkontribusi dalam penerimaan pajak.
Peningkatan Kepatuhan Pajak
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui kampanye edukasi dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Rasio C-efficiency yang rendah menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak di Indonesia belum digali secara optimal. Dengan melakukan evaluasi kebijakan insentif, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Indonesia dapat memperbaiki efisiensi sistem pemungutan pajaknya. Ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.









