Ambisi Indonesia Tingkatkan Rasio Pajak untuk Dapatkan Peringkat Kredit Single A

Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya lebih keras untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menambah penerimaan negara tetapi juga untuk mencapai peringkat kredit Single A. Myrdal Gunarto, staf Bidang Ekonomi, Industri, dan Global Markets di Maybank Indonesia, menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan tax ratio sekitar 13% dari Produk Domestik Bruto (PDB) agar peringkat kredit negara bisa naik menjadi Single A. Rasio pajak sebesar 13% dipandang mampu meningkatkan kapasitas fiskal negara secara bertahap.

 

Apa itu Peringkat Kredit Negara?

 

Peringkat kredit negara Single A adalah salah satu kategori dalam sistem peringkat kredit yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit internasional seperti Standard & Poor’s (S&P), Moody’s, dan Fitch Ratings. Peringkat ini digunakan untuk menilai risiko kredit suatu negara, yaitu kemungkinan negara tersebut gagal membayar utang atau obligasinya. Dapat dikatakan bahwa kredit negara Single A merupakan peringkat yang cukup tinggi, tetapi posisinya berada di pertengahan dari keseluruhan peringkat yang ada. Berikut adalah beberapa peringkat lainnya. 

 

1. AAA: Peringkat tertinggi, menunjukkan kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban keuangan.

 

2. AA: Peringkat tinggi, tetapi sedikit lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi.

 

3. A: Kemampuan yang kuat untuk memenuhi kewajiban keuangan, namun lebih rentan terhadap kondisi ekonomi yang buruk dibandingkan peringkat AA.

 

4. BBB: Peringkat sedang, menunjukkan tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan peringkat A.

 

5. BB dan seterusnya: Peringkat ini mencerminkan tingkat risiko kredit yang lebih tinggi dan sering disebut sebagai “junk” atau spekulatif.

 

Tantangan Berat Tax Ratio Indonesia

 

Tantangan besar  masih cukup menghadang Indonesia karena hingga kini posisi tax ratio Indonesia masih sulit untuk meningkat secara signifikan. Berdasarkan catatan, tax ratio Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, G-20, serta The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

 

Selama beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia mengalami fluktuasi. Jika dilihat dari 5 tahun ke belakang, tepatnya pada tahun 2018 tercatat tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24%. Angka ini kembali turun menjadi 9,76% pada tahun 2019 dan menjadi 8,33% pada tahun 2020.

 

Dengan adanya pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio mulai menunjukkan peningkatan pada tahun 2021 menjadi 9,11%. Pada tahun 2022, tax ratio kembali naik menjadi 10,38%. Meski begitu, posisi tax ratio Indonesia pada tahun 2022 masih lebih baik hanya dibandingkan Laos (9,46%), Myanmar (5,78%), dan Brunei (1,30%). Rasio ini masih jauh di bawah Thailand (17,18%), Vietnam (16,21%), dan Singapura (12,96%).

 

Baca juga: Target Pertumbuhan Ekonomi dan Tax Ratio dalam RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025

 

Pemerintah menetapkan target tax ratio pada postur makro fiskal 2025 hanya berada pada kisaran 10,09% hingga 10,29% PDB. Batas atas tersebut lebih rendah dibandingkan pencapaian tax ratio pada tahun 2023 yang sebesar 10,31%. Namun, target ini masih lebih tinggi dibandingkan target tax ratio di 2024 sebesar 10,12%.

 

Langkah Strategis Untuk Capai Tax Ratio 13%

 

Untuk mencapai target tax ratio 13%, diperlukan langkah-langkah strategis dan reformasi kebijakan yang lebih kuat. Langkah-langkah ini termasuk meningkatkan basis pajak dengan memperluas cakupan wajib pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan pemungutan pajak dari sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap maksimal.

 

Selain itu, reformasi dalam administrasi pajak juga sangat penting. Peningkatan kapasitas dan efisiensi administrasi pajak akan membantu meminimalisir kebocoran pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu terus memperbaiki sistem perpajakan agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

 

Di sisi lain, meningkatkan tax ratio juga memerlukan dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha. Kesadaran dan kepatuhan pajak dari masyarakat serta kontribusi yang lebih besar dari pelaku usaha sangat diperlukan. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan negara.

 

Manfaat Peningkatan Tax Ratio

 

Pencapaian tax ratio 13% akan membawa dampak positif bagi Indonesia, terutama dalam hal peningkatan kapasitas fiskal. Dengan kapasitas fiskal yang lebih kuat, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, peningkatan tax ratio juga akan memberikan sinyal positif kepada investor dan lembaga pemeringkat kredit internasional tentang kesehatan fiskal dan komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi ekonomi.

 

Dalam jangka panjang, perbaikan tax ratio akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi makro dan penguatan daya saing Indonesia di kancah internasional. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera.

 

Dengan demikian, mencapai tax ratio 13% bukanlah sekadar target angka, melainkan sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu berperan aktif dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tax ratio ini.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News