Sebagian wajib pajak mengeluhkan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan tidak muncul saat mengisi SPT Tahunan. Padahal, pembaruan data sudah dilakukan melalui fitur Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika mengalami kendala tersebut? Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan beberapa langkah yang dapat menjadi solusi. Berikut penjelasannya.
Pastikan Data DUK Sudah Disetujui
Langkah pertama yang perlu dilakukan ialah memastikan bahwa pembaruan Data Unit Keluarga (DUK) telah berhasil diproses. Wajib Pajak perlu memastikan:
- Sudah menerima Surat Perubahan Data sebagai bukti update DUK
- Data anggota keluarga dalam DUK sudah sesuai
- Status perubahan data telah disetujui sistem
Sepanjang data DUK sudah sesuai, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pada SPT Tahunan seharusnya menampilkan data yang sama.
Klik “Posting SPT” pada Induk SPT
Setelah memperbarui data, Wajib Pajak perlu memastikan telah menekan tombol Posting SPT pada induk SPT. Hal ini penting karena:
- Sistem hanya membaca data terbaru setelah proses posting dilakukan
- Perubahan data tidak akan tersinkronisasi apabila belum diposting
Langkah ini kerap terlewat, sehingga data tanggungan tidak muncul meskipun sudah diperbarui.
Baca Juga: Fungsi Posting SPT bagi Orang Pribadi dan Badan pada SPT Tahunan Coretax
Hapus Konsep SPT dan Buat yang Baru
Apabila data masih belum muncul, Wajib Pajak dapat melakukan langkah berikut:
- Menghapus konsep SPT yang telah dibuat sebelumnya
- Membuat konsep SPT baru agar sistem menarik data DUK terbaru
Membuat ulang konsep SPT memungkinkan sistem memuat pembaruan data yang sebelumnya belum terbaca.
Hubungi DJP jika Kendala Berlanjut
Jika seluruh langkah di atas telah dilakukan namun kendala tetap terjadi, wajib pajak dapat menghubungi:
- Helpdesk KPP terdaftar
- Kring Pajak 1500200
- Livechat melalui laman resmi pajak.go.id
Sampaikan detail permasalahan secara lengkap agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Memahami Data Unit Keluarga (DUK)
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, Data Unit Keluarga (DUK) adalah kumpulan data anggota keluarga, baik yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga membentuk satu kesatuan ekonomi maupun anggota keluarga lainnya dalam lingkup yang lebih luas.
Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh):
- Keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi
- Penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabung
- Kewajiban perpajakan dijalankan oleh kepala keluarga
Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami dan istri dapat dikenai pajak secara terpisah apabila:
- Hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
- Ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH)
- Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)
Dalam kondisi tersebut, masing-masing memiliki DUK tersendiri, meskipun tetap merupakan satu keluarga secara hukum.
Dengan memahami prosedur pembaruan DUK dan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak bisa mengatasi kendala data tanggungan yang tidak muncul serta memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Perlukah Dokumen Pendukung jika Orang Tua Jadi Tanggungan PTKP?
FAQ Seputar Tanggungan Tidak Muncul di SPT Tahunan
1. Mengapa tanggungan tidak muncul di SPT Tahunan?
Tanggungan tidak muncul biasanya karena data pada Data Unit Keluarga (DUK) belum diperbarui secara sempurna, belum disetujui, atau wajib pajak belum melakukan Posting SPT setelah perubahan data.
2. Apakah update DUK otomatis muncul di SPT?
Tidak selalu. Meskipun data sudah diperbarui di Coretax, Wajib Pajak tetap perlu memastikan telah menerima Surat Perubahan Data dan melakukan Posting SPT agar sistem menarik data terbaru.
3. Apa yang harus dilakukan jika data tanggungan masih tidak muncul?
Wajib Pajak dapat menghapus konsep SPT yang sudah dibuat, kemudian membuat konsep SPT baru agar sistem memuat data DUK yang telah diperbarui.
4. Apakah suami-istri selalu digabung dalam satu SPT?
Pada prinsipnya, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Namun, suami-istri dapat melaporkan pajak secara terpisah dalam kondisi tertentu, seperti adanya perjanjian pemisahan harta atau hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
5. Ke mana harus menghubungi jika kendala belum teratasi?
Jika masalah belum terselesaikan, Wajib Pajak bisa menghubungi Helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, atau livechat melalui laman resmi pajak.go.id dengan menyampaikan detail kendala yang dialami.







