Fungsi Posting SPT bagi Orang Pribadi dan Badan pada SPT Tahunan Coretax

Dalam pengisian SPT Tahunan di Coretax, fitur Posting SPT memiliki peran penting untuk menarik sekaligus memperbarui data yang sudah tercatat dalam sistem perpajakan. Fitur ini membantu Wajib Pajak menghindari pengisian data berulang dan mengurangi risiko ketidaksesuaian data. 

Posting SPT berlaku baik untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan, dengan jenis data yang berbeda sesuai karakteristik masing-masing SPT. Dilansir dari Instagram @ditjenpajakri, berikut penjelasannya. 

Fungsi Posting SPT pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax 

Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Posting SPT digunakan untuk menarik dan memperbarui data utama Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terekam dalam sistem. Data tersebut meliputi: 

  • Harta 
    Seluruh daftar harta yang pernah dilaporkan sebelumnya akan ditarik kembali secara otomatis. 
  • Utang 
    Data utang yang masih tercatat dalam sistem akan dimunculkan sesuai periode pelaporan. 
  • Daftar Anggota Keluarga 
    Informasi tanggungan keluarga akan muncul sesuai data terakhir yang tersimpan. 
  • Bukti Potong PPh 
    Bukti potong yang telah dilaporkan oleh pemberi penghasilan akan terintegrasi dalam SPT. 
  • Pembayaran Pajak 
    Riwayat pembayaran pajak, termasuk setoran dan angsuran, akan ditampilkan secara otomatis. 
  • Data Lainnya 
    Data pendukung lain yang relevan dengan pengisian SPT Orang Pribadi juga akan ikut ditarik. 

Dengan melakukan Posting SPT, Wajib Pajak tidak perlu menginput ulang data tersebut secara manual, sehingga proses pengisian SPT menjadi lebih efisien. 

Baca Juga: Mulai 2026, Tombol Submit SPT Muncul setelah Proses Posting SPT

Fungsi Posting SPT pada SPT Tahunan PPh Badan Coretax 

Sementara itu, pada SPT Tahunan PPh Badan, Posting SPT berfungsi untuk menarik data yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan badan usaha. Data yang diperbarui melalui fitur ini antara lain: 

  • Pemegang Saham atau Pemilik Modal 
    Informasi struktur kepemilikan perusahaan akan ditarik sesuai data yang tercatat. 
  • Bukti Potong PPh 
    Bukti potong yang berkaitan dengan transaksi dan kewajiban PPh Badan akan dimunculkan otomatis. 
  • Pembayaran PPh yang Telah Dilakukan 
    Termasuk pembayaran pajak dan angsuran PPh yang sudah disetorkan sebelumnya. 
  • Harta pada Penyusutan atau Amortisasi Fiskal 
    Data aset yang disusutkan atau diamortisasi secara fiskal akan ditarik ke dalam SPT. 
  • Data Lainnya 
    Data pendukung lain yang dibutuhkan dalam pengisian SPT PPh Badan. 

Dengan Posting SPT, pengisian SPT Badan dapat dilakukan dengan lebih sistematis dan selaras dengan data fiskal yang tersedia. 

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggunakan Posting SPT 

Meski sangat membantu, penggunaan Posting SPT tetap perlu dilakukan dengan hati-hati: 

  • Data hasil Posting SPT yang sudah dihapus atau diubah tidak dapat dikembalikan secara otomatis 
  • Sistem tidak menyediakan fitur undo untuk data hasil posting 

Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan meneliti data terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan. 

Baca Juga: SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa Dilaporkan di Coretax, Begini Cara Buat Konsepnya

FAQ Seputar Fungsi Posting SPT  

1. Apa yang dimaksud dengan Posting SPT? 

Posting SPT adalah fitur untuk menarik dan memperbarui data yang telah terekam di sistem perpajakan ke dalam SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengisi data dari awal. 

2. Kapan sebaiknya Posting SPT dilakukan? 

Posting SPT sebaiknya dilakukan sebelum mulai mengisi SPT Tahunan, agar seluruh data yang digunakan merupakan data terbaru sesuai sistem. 

3. Data apa saja yang ditarik melalui Posting SPT? 

Data yang ditarik antara lain harta, utang, susunan keluarga, bukti potong, serta riwayat pembayaran pajak untuk Orang Pribadi, dan data kepemilikan, bukti potong, pembayaran pajak, serta data fiskal untuk PPh Badan. 

4. Apakah data hasil Posting SPT masih bisa diubah? 

Data hasil Posting SPT dapat diubah secara manual. Namun, data yang sudah dihapus atau diubah tidak dapat dikembalikan secara otomatis karena tidak tersedia fitur undo. 

5. Apa yang harus dilakukan jika data Posting SPT tidak sesuai? 

Jika data Posting SPT tidak sesuai, Wajib Pajak dapat menghapus konsep SPT, membuat konsep SPT baru, lalu melakukan Posting SPT kembali untuk menarik ulang data dari sistem. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News