Tangani Bencana Sumatra, Pemerintah Salurkan Dana ke Daerah hingga Bantuan Perbaikan Rumah

Pemerintah pusat mengambil sejumlah langkah untuk mempercepat penanganan dan pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor di Pulau Sumatra. Bantuan yang diberikan tak hanya berupa dana ke pemerintah daerah (pemda), tapi juga dukungan langsung bagi masyarakat terdampak, termasuk anggaran renovasi rumah

Dana Rp208 Miliar untuk Pemda Terdampak Bencana 

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp208 miliar kepada 52 kabupaten/kota di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.  

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditujukan untuk mendukung penanganan darurat pascabencana. Rincian penyaluran bantuan tersebut meliputi: 

  • Rp4 miliar per kabupaten/kota terdampak bencana 
  • Bantuan juga disalurkan kepada tiga pemerintah provinsi 
  • Dana telah dicairkan langsung dari APBN 

Dalam keterangannya yang dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (17/12/2025), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penyaluran dilakukan agar pemda memiliki ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan. 

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPN Donasi Pakaian untuk Korban Bencana di Sumatra

Syarat Penyaluran TKD Dipermudah 

Selain bantuan dana, pemerintah memberikan relaksasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD). Untuk pemda terdampak bencana, sejumlah persyaratan administrasi resmi sementara dihapus. 

Kebijakan tersebut mencakup: 

  • Penyederhanaan mekanisme penyaluran dana 
  • Proses pencairan yang dibuat lebih praktis dan otomatis 
  • Fokus pada tahap tanggap darurat bencana 

Langkah ini diambil karena pemerintah memahami keterbatasan pemda dalam kondisi darurat akibat bencana alam. 

Anggaran Rekonstruksi Disiapkan lewat APBN 2026 

Pemerintah juga mulai menyiapkan pendanaan untuk tahap pemulihan dan rekonstruksi. Kemenkeu tengah mengidentifikasi kebutuhan anggaran perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir dan longsor. 

Pendanaan pembangunan kembali akan: 

  • Dialokasikan melalui APBN 2026 
  • Bersumber dari berbagai pos belanja kementerian dan lembaga 
  • Melibatkan kementerian teknis, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan 

Bantuan Renovasi Rumah Korban Bencana 

Selain dukungan ke pemda, pemerintah juga memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak. Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran renovasi rumah sebesar Rp60 juta per unit bagi korban bencana di Sumatra. 

Skema bantuan perumahan tersebut meliputi: 

  • Bantuan renovasi untuk rumah rusak ringan, sedang, hingga berat 
  • Pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak 
  • Huntara disiapkan sebagai tempat tinggal sementara sebelum hunian tetap dibangun 

Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir dalam setiap tahap penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga rekonstruksi jangka panjang, sekaligus mendorong percepatan pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak Sumatra. 

Baca Juga: Akankah Tarif PPN Naik pada 2026? Ini Kata Purbaya

Pembebasan PPN untuk Bantuan Kemanusiaan 

Tak berhenti di bantuan anggaran dan perumahan, pemerintah juga membuka peluang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk penyaluran bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatra. Salah satunya terkait distribusi pakaian layak pakai hasil reject ekspor dari pabrik di kawasan berikat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, secara prinsip pembebasan pajak memungkinkan dilakukan dalam kondisi bencana, selama penyaluran bantuan dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun karakteristik bantuan pakaian tersebut, antara lain: 

  • Berasal dari pabrik di kawasan berikat, bukan barang sitaan negara 
  • Merupakan produk reject ekspor akibat cacat produksi ringan 
  • Tetap layak pakai dan tidak termasuk barang ilegal 
  • Ditujukan khusus untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat 

Total bantuan pakaian yang disiapkan mencapai 125.000 potong, yang berasal dari dua perusahaan garmen besar. Pemerintah pun tengah mengkaji mekanisme pembebasan pajak dan perizinan agar penyaluran bantuan dapat berjalan cepat tanpa mengabaikan aspek kepatuhan. 

Penyaluran bantuan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan. Namun, regulasi memungkinkan barang ekspor digunakan untuk penanggulangan bencana, sepanjang terdapat surat permintaan resmi dari instansi pemerintah

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News