Pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan garmen tekstil dalam negeri yang mendonasikan produk pakaian untuk korban bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatra.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus meminta dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), agar barang donasi tersebut dapat disalurkan tanpa dikenakan PPN dan terkendala izin.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sejumlah perusahaan garmen yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyatakan kesiapannya membantu korban bencana. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki stok pakaian yang merupakan barang reject ekspor karena tidak memenuhi standar tertentu, namun masih layak digunakan.
“Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, satu sudah menyiapkan 100.000 pcs dan yang kedua 25.000 pcs. Namun untuk bisa keluar, harus mendapatkan izin dari dua instansi, yaitu Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan,” ujar Tito, dikutip Selasa (16/12/2025).
Saat ini, penyaluran bantuan masih terkendala aspek perizinan karena memerlukan persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kemendag. Padahal, Tito menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan telah diatur pengecualian penggunaan barang untuk kepentingan penanggulangan bencana, selama terdapat surat permintaan resmi dari instansi pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pembebasan pajak atas donasi pakaian tersebut. Presiden meminta agar PPN dibebaskan, dengan catatan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan diawasi dengan ketat oleh pemerintah.
“Saya kira ini langkah yang bagus. PPN dibebaskan, tetapi harus diwaspadai. Bantuan harus diserahkan ke instansi, dalam hal ini Kemendagri, yang bertanggung jawab menyalurkan langsung ke lokasi bencana,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Apakah Bantuan dari Luar Negeri untuk Korban Bencana Kena Pajak?
Bagaimana Skema Pembebasan PPN atas Donasi Pakaian?
Pembebasan PPN atas donasi pakaian untuk korban bencana pada prinsipnya bukan penghapusan pajak tanpa dasar, melainkan fasilitas perpajakan yang telah diatur dalam ketentuan PPN untuk penanggulangan bencana.
Secara umum, skema yang digunakan adalah PPN dibebaskan atau tidak dipungut dengan mekanisme tertentu. Dalam ketentuan perpajakan, pemerintah dapat memberi fasilitas PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang digunakan untuk:
- penanggulangan bencana alam, dan
- kepentingan kemanusiaan yang bersifat darurat,
- sepanjang penyalurannya dilakukan melalui instansi pemerintah atau lembaga yang ditunjuk.
Artinya, meskipun barang tersebut pada dasarnya merupakan objek PPN, pengenaan PPN dapat dikecualikan karena tujuan penggunaannya.
Skema Pembebasan PPN Donasi Pakaian
Dalam konteks donasi pakaian dari perusahaan garmen, skema pembebasan PPN umumnya dilakukan sebagai berikut:
- Perusahaan garmen menyerahkan pakaian sebagai barang donasi, bukan untuk tujuan komersial
- Penyerahan dilakukan kepada instansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kemendagri bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab menyalurkan bantuan ke lokasi bencana
- Atas penyerahan tersebut, PPN dinyatakan dibebaskan atau tidak dipungut, sesuai persetujuan pemerintah
Dengan skema ini, penyerahan barang tidak menimbulkan kewajiban pemungutan PPN oleh perusahaan.
Baca Juga: Apakah Sumbangan Bencana Alam Kena Pajak? Begini Aturan untuk Penerima dan Pemberi
Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi
Agar fasilitas pembebasan PPN dapat diterapkan, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, antara lain:
- Surat permintaan atau penugasan resmi dari instansi pemerintah
- Dokumen yang menyatakan barang digunakan khusus untuk penanggulangan bencana
- Penyaluran dilakukan secara langsung dan dapat diawasi
- Tidak ada transaksi jual beli atau imbalan atas penyerahan barang
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, penyerahan barang berpotensi tetap dianggap sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN.
Mengapa Tetap Perlu Pengawasan Ketat?
Meski PPN dibebaskan, Presiden menegaskan perlunya pengawasan ketat karena fasilitas pajak ini bersifat khusus dan terbatas. Pengawasan diperlukan untuk memastikan:
- Barang donasi tidak diperjualbelikan kembali
- Tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial
- Tepat sasaran kepada korban bencana
Karena itu, penyaluran donasi diwajibkan melalui instansi pemerintah agar memiliki akuntabilitas yang jelas.







