Dalam pelaporan SPT Tahunan, masih banyak Wajib Pajak yang ragu melaporkan tanah atau rumah yang belum bersertifikat, khususnya yang masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah aset tersebut sudah wajib dilaporkan meskipun sertifikatnya belum atas nama Wajib Pajak?
Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan penjelasan terkait hal ini dalam Webinar Pajakku: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax yang digelar pada Rabu (21/1/2026).
Prinsip Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan
Pada dasarnya, harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. Artinya:
- pelaporan harta tidak hanya bergantung pada nama yang tercantum dalam sertifikat,
- tetapi juga pada penguasaan secara nyata.
Rumah atau Tanah Masih PPJB, Apakah Tetap Dilaporkan?
Dengan kata lain, tanah atau rumah yang masih berstatus PPJB tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, apabila memenuhi kondisi berikut:
- Wajib Pajak telah menandatangani PPJB
- Telah melakukan pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya
- Properti sudah ditempati atau dikuasai
- Hak ekonomi atas properti tersebut sudah berada pada Wajib Pajak
Meski secara hukum formal sertifikat belum beralih, dari sudut pandang perpajakan, penguasaan dan manfaat ekonomi menjadi faktor utama dalam penentuan kewajiban pelaporan.
Baca Juga: Panduan Mengisi Harta pada Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Risiko jika Tanah PPJB Tidak Dilaporkan
Tidak melaporkan harta yang seharusnya dilaporkan dapat menimbulkan risiko di kemudian hari, antara lain:
- Timbulnya pertanyaan atau klarifikasi dari otoritas pajak
- Ketidaksesuaian data harta dengan sumber data lain
- Potensi koreksi SPT apabila ditemukan dalam proses pengawasan
Cara Menentukan Nilai Tanah atau Rumah PPJB di SPT
Setelah memastikan kewajiban pelaporan, langkah berikutnya adalah menentukan nilai harta yang akan dicantumkan dalam SPT Tahunan. Untuk tanah dan bangunan, penilaian dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan berikut:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Menggunakan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB. Cara ini paling sederhana dan umum digunakan. - Nilai Hasil Penilaian
Berdasarkan penilaian dari penilai independen atau penilaian oleh otoritas pajak. - Harga Pasar
Menggunakan harga wajar berdasarkan transaksi properti sejenis di lokasi yang sama, misalnya dari brosur pengembang atau penawaran di sekitar objek.
Nilai yang digunakan sebaiknya wajar, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan jika diminta klarifikasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Meski tidak perlu dilampirkan dalam SPT, Wajib Pajak disarankan untuk menyimpan dokumen pendukung berikut:
- Salinan PPJB
- Bukti pembayaran
- SPPT PBB
- Dokumen lain yang relevan
Dokumen tersebut penting sebagai bukti administratif manakala sewaktu-waktu diperlukan.
Baca Juga: Rumah Masih KPR, Apakah Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan?
FAQ Seputar Pelaporan Tanah PPJB di SPT Tahunan
1. Apakah tanah PPJB wajib dilaporkan meski sertifikat belum atas nama sendiri?
Ya. Selama tanah tersebut telah dikuasai dan hak ekonominya berada pada wajib pajak, maka wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
2. Nilai apa yang digunakan untuk melaporkan tanah PPJB?
Wajib pajak dapat menggunakan NJOP, nilai hasil penilaian, atau harga pasar yang wajar.
3. Apakah PPJB perlu dilampirkan dalam SPT?
Tidak. Namun, dokumen PPJB perlu disimpan sebagai bukti apabila diminta klarifikasi oleh otoritas pajak.
4. Bagaimana jika tanah PPJB belum ditempati?
Selama hak penguasaan dan manfaat ekonomi sudah berada pada wajib pajak, tanah tersebut tetap perlu dipertimbangkan untuk dilaporkan.
5. Apa risiko jika tanah PPJB tidak dilaporkan dalam SPT?
Risikonya antara lain klarifikasi dari fiskus, koreksi SPT, dan potensi permasalahan pajak di kemudian hari.







