Rumah Masih KPR, Apakah Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan?

Masih banyak Wajib Pajak yang bertanya, apakah rumah yang masih dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) perlu dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagian mengira bahwa karena belum lunas, aset tersebut belum perlu dicantumkan. 

Padahal, anggapan tersebut keliru. Rumah yang masih KPR tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Rumah KPR Tetap Wajib Dilaporkan sebagai Harta 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa yang menjadi acuan dalam pengisian SPT adalah posisi harta dan utang per 31 Desember, bukan status pelunasan cicilan. 

Artinya, meskipun cicilan KPR masih berjalan, rumah tetap harus dicantumkan sebagai harta. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

  • Rumah yang masih KPR tetap masuk dalam Daftar Harta SPT Tahunan. 
  • Kewajiban ini berlaku selama rumah tersebut dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak. 
  • Daftar harta digunakan untuk melaporkan seluruh aset, baik harta usaha maupun nonusaha. 

Terkait nilai rumah yang harus dicantumkan, Kring Pajak selaku contact center resmi DJP menjelaskan bahwa nominal yang diisi adalah harga perolehan rumah tersebut. Dengan demikian, Wajib Pajak:  

  • tidak perlu mengisi berdasarkan nilai pasar saat ini,  
  • melainkan berdasarkan harga saat pertama kali membeli rumah

Cara Mengisi Rumah KPR sebagai Harta Tidak Bergerak di Coretax 

Dalam sistem Coretax, rumah dilaporkan sebagai Harta Tidak Bergerak (Land and Building). Pengisian data dilakukan melalui menu Daftar Harta Akhir Tahun alias Assets at The End of Tax Year. 

Data harta tidak bergerak dapat ditambahkan melalui tombol Add (satu per satu) atau XML Upload (unggah massal). Saat menambahkan data baru, Wajib Pajak perlu mengisi beberapa kolom berikut: 

  • Code → Terisi otomatis sesuai deskripsi 
  • Description → Jenis harta (misalnya: Tanah dan/atau Bangunan untuk Tempat Tinggal
  • Location of Asset → Lokasi rumah 
  • Property Size – Land → Luas tanah 
  • Property Size – Building → Luas bangunan 
  • Source of Ownership → Sumber kepemilikan (misalnya: utang/KPR) 
  • Certificate Number → Nomor sertifikat 
  • Year of Acquisition → Tahun pembelian 
  • Cost of Acquisition → Harga perolehan rumah 
  • Fair/Market Value → Nilai pasar/nilai wajar di akhir tahun pajak 
  • Remark → Keterangan tambahan (jika ada) 

Pilihan deskripsi yang tersedia, antara lain: 

  • Tanah kosong 
  • Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal 
  • Apartemen 
  • Tanah atau lahan untuk usaha 
  • Tanah dan/atau bangunan untuk usaha 
  • Harta tidak bergerak lainnya 

Setelah semua kolom diisi, Wajib Pajak tinggal menekan tombol Save. Data tersebut kemudian akan masuk ke ringkasan harta di SPT. 

Baca Juga: Pajak Jual Beli Rumah: Mana yang Jadi Tanggung Jawab Penjual dan Pembeli?

Sisa KPR Dilaporkan sebagai Utang 

Selain melaporkan rumah sebagai harta, Wajib Pajak juga wajib mencantumkan sisa cicilan KPR sebagai utang. Dalam sistem Coretax, bagian Utang di Akhir Tahun Pajak baru akan aktif jika Wajib Pajak menjawab “Yes” pada pertanyaan Do you have any debt at the end of tax year?

Cara Mengisi Utang KPR di Coretax 

Untuk menambahkan data utang, Wajib Pajak perlu mengklik tombol Add. Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir isian utang yang harus dilengkapi. Kolom yang perlu diisi meliputi: 

  • Code → Terisi otomatis berdasarkan deskripsi 
  • Description → Jenis utang (misalnya: Utang Bank/KPR
  • Creditor TIN → NPWP pemberi utang (bank/lembaga keuangan) 
  • Creditor Name → Nama pemberi utang (terisi otomatis) 
  • Country of Creditor → Negara kreditur 
  • Year of Acquisition → Tahun perolehan utang 
  • Balance of Debt → Sisa utang per 31 Desember 
  • Remark → Keterangan tambahan (jika ada) 

Pilihan jenis utang yang tersedia, antara lain: 

  • Utang bank/lembaga keuangan bukan bank (termasuk KPR) 
  • Kartu kredit 
  • Utang afiliasi 
  • Utang lainnya 

Setelah seluruh data diisi, Wajib Pajak dapat menekan tombol Save untuk menyimpan data utang tersebut. 

Mengapa Rumah KPR Harus Dilaporkan Terpisah sebagai Harta dan Utang? 

Pelaporan rumah KPR dalam dua bagian, sebagai harta dan sebagai utang, bertujuan agar kondisi keuangan wajib pajak tergambar secara utuh. Dengan skema ini: 

  • Rumah dicatat sebagai harta berdasarkan harga perolehan 
  • Sisa cicilan dicatat sebagai utang berdasarkan posisi per 31 Desember 

Pendekatan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Lampiran PER-36/PJ/2015, yang menyebutkan bahwa harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Wajib Pajak. 

Baca Juga: Panduan Mengisi Harta pada Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

FAQ Seputar Pelaporan Rumah KPR di SPT Tahunan 

1. Apakah rumah yang masih KPR wajib dilaporkan di SPT Tahunan? 

Ya. Rumah yang masih dalam masa KPR tetap wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak. 

2. Rumah KPR dilaporkan sebagai apa di SPT? 

Rumah KPR dilaporkan sebagai harta tidak bergerak di daftar harta, sedangkan sisa cicilannya dilaporkan terpisah sebagai utang. 

3. Nilai rumah KPR yang diisi di SPT pakai harga apa? 

Nilai yang diisi adalah harga perolehan, bukan nilai pasar atau NJOP terbaru. 

4. Sisa cicilan KPR diisi di bagian mana? 

Sisa cicilan KPR diisi pada menu Utang di Akhir Tahun Pajak, dengan nominal sisa utang per 31 Desember. 

5. Apakah harus mengisi detail seperti NOP dan sertifikat rumah? 

Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan. Informasi seperti NOP, nomor sertifikat, atau alamat lengkap bisa ditulis di kolom keterangan agar data lebih jelas dan mudah diverifikasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News