Timnas Sepak Bola Indonesia baru saja menampilkan performa gemilang saat menghadapi Australia dalam laga World Cup Qualifiers, Third Round. Meski lawan yang dihadapi bukanlah tim yang mudah, Indonesia berhasil menahan imbang dengan skor 0-0. Hasil ini tentu memberi harapan baru bagi sepak bola Indonesia, terutama menjelang kompetisi-kompetisi besar yang akan datang. Salah satu sorotan utama dalam pertandingan tersebut adalah kontribusi para pemain naturalisasi, seperti Maarten Paes dan Jay Idzes telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tampil impresif dan menjadi penopang utama permainan timnas. Kehadiran mereka memperlihatkan betapa pentingnya peran pemain naturalisasi dalam memperkuat skuad Garuda.
Performa apik para pemain naturalisasi ini bukan hanya mencerminkan kualitas individu, tetapi juga bukti nyata dari keberhasilan proses naturalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Naturalisasi pemain sepak bola asing telah menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kekuatan timnas dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik gemilangnya karier mereka di lapangan, ada tanggung jawab besar yang harus mereka emban di luar lapangan, salah satunya adalah kewajiban perpajakan.
Pemain-pemain sepak bola yang telah naturalisasi dan memilih menjadi WNI tidak hanya harus memenuhi persyaratan formal dalam proses mendapatkan kewarganegaraan, tetapi juga harus memahami dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan perpajakan yang berlaku bagi mereka setelah menjadi WNI?
Proses Naturalisasi dan Syarat-syaratnya
Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), disebutkan bahwa naturalisasi adalah cara bagi warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur resmi. Di Indonesia, naturalisasi diatur oleh UU No. 12 Tahun 2006. Untuk dapat diterima sebagai WNI, seorang pemain bola asing harus memenuhi sejumlah syarat penting, seperti:
Baca juga: Potensi Perpajakan Dari Sepak Bola
- Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
- Tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu berbahasa Indonesia dan memahami serta mengakui Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara lebih dari satu tahun.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah naturalisasi.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Menyelesaikan pembayaran uang pewarganegaraan ke kas negara.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut dan resmi menjadi WNI, seorang pemain bola akan menghadapi kewajiban perpajakan yang sama dengan warga negara lainnya.
Status Pajak Pemain Sepak Bola yang Menjadi WNI
Setelah proses naturalisasi selesai, seorang pemain sepak bola yang memilih untuk menjadi WNI otomatis masuk dalam kategori Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini berlaku baik untuk warga negara asing yang telah menetap lebih dari 183 hari di Indonesia, maupun mereka yang sudah menunjukkan niat untuk menetap di Indonesia dalam jangka panjang.
Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, pemain bola yang telah naturalisasi wajib memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan yang diatur dalam sistem perpajakan Indonesia. Mereka akan dikenakan pajak seperti WNI lainnya yang memperoleh penghasilan di dalam negeri.
Kewajiban Pajak Pemain Bola yang Telah Naturalisasi
Setelah resmi menjadi WNI, salah satu langkah pertama dalam hal perpajakan yang harus dilakukan seorang pemain sepak bola adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga penting agar hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai aturan.
Penghasilan yang diperoleh oleh pemain sepak bola yang sudah menjadi WNI dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 21. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, pemain sepak bola termasuk dalam kategori Bukan Pegawai yang memperoleh penghasilan dari jasa profesional sebagai olahragawan. Setiap kontrak dengan klub sepak bola akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan PPh Pasal 21 ini.
Selain membayar PPh Pasal 21, pemain sepak bola juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, biasanya pada bulan Maret. Jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan, pemain bola tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, serta bunga jika terdapat kekurangan pembayaran pajak. Dalam kasus yang lebih serius, jika pajak tidak dilaporkan sama sekali, pemain bola tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Digaji Rp1,1 Miliar per Bulan, Segini Pajak yang Dibayar Pelatih Shin Tae-yong (STY)
Perhitungan Pajak Pemain Sepak Bola Naturalisasi
Penghasilan Bruto Tahunan
Asumsi Nilai Kontrak: Rp1.500.000.000 per tahun.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penghasilan neto = 50% x Rp1.500.000.000 = Rp750.000.000.
Perhitungan PPh Pasal 21 (Berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh)
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000
- 25% x Rp440.000.000 = Rp110.000.000
Total PPh terutang = Rp150.500.000 / tahun
Konsekuensi Tidak Melaporkan Pajak
Mengabaikan kewajiban perpajakan dapat membawa konsekuensi serius bagi pemain bola yang telah menjadi WNI. Jika seorang pemain tidak melaporkan pajaknya tepat waktu, pemain tersebut pada dasarnya tidak hanya akan dikenai denda administratif, tetapi juga dapat dikenai bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Dalam kasus yang lebih parah, pemain bola tersebut bisa menghadapi tuntutan pidana yang merusak karier dan reputasinya.
Sistem perpajakan Indonesia memiliki ketentuan yang jelas dan tegas. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, pemain sepak bola yang telah naturalisasi harus mengikuti semua peraturan, termasuk dalam hal perpajakan. Ketidakpatuhan dapat menimbulkan masalah hukum yang besar dan bisa berdampak pada kelangsungan karier mereka di Indonesia.









