Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap olahraga sepak bola sangatlah tinggi. Apalagi sebelumnya telah dilaksanakan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 yang di mulai pada awal Agustus lalu. Sepak bola merupakan olahraga yang sangat diminati dan digemari oleh masyarakat mulai dari anak muda hingga para lanjut usia. Menimbang kepopuleran sepak bola di Indonesia tentunya menandakan bahwa sepak bola merupakan ladang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kini, sepak bola tak hanya sekedar sebagai olahraga yang banyak diminati khalayak, namun sepak bola tengah menjadi sebuah ladang bisnis yang menguntungkan. Sederet artis pun turut berinvestasi pada cabang olahraga ini dengan membeli klub sepak bola. Sejumlah perusahaan maupun investor berbondong-bondong menginvestasikan dananya pada industri sepak bola.
Bermacam motif yang melatarbelakangi investor menginvestasikan dananya pada industri sepak bola tersebut, mulai dari untuk memperoleh keuntungan, mencari popularitas dan kejayaan, hingga ada yang hanya sekedar karena keinginannya saja. Sepak bola memiliki konsep agar bagaimana dapat menguntungkan seluruh pihak yang terlibat mulai dari pemain, klub, panitia pelaksana, sponsor, penonton yang menikmati pertandingan sepak bola, hingga pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak secara langsung.
Pemain sepak bola mendapat keuntungan dari penghasilan yang didapatkannya. Klub dapat memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan berbagai aset yang dimilikinya seperti penjualan pemain, penjualan tiket pertandingan, penjualan berbagai merchandise sepak bola, serta dapat pula menarik minat investor atau perusahaan swasta agar mendapatkan dana promosinya.
Para sponsor pun turut diuntungkan atas penampilan produk sponsor yang ditampilkan dapat meningkatkan penjualannya. Semua hal ini berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang tentunya akan mengarah positif pada aspek perpajakan.
Baca juga Bagaimana Perpajakan Pada Penerbitan Buku?
Perpajakan Penghasilan Klub Bola
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Penghasilan merupakan seluruh kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan. Penghasilan yang diperoleh oleh klub merupakan objek pajak.
Penghasilan yang diperoleh oleh klub mencakup seluruh penghasilan yang diperolehnya. Penghasilan tersebut antara lain bersumber dari transfer pemain, hak siar televisi, penjualan tiket pertandingan stadion, hadiah uang (money prize), merchandise, serta sponsor. Maka, klub turut memiliki kewajiban dalam melakukan perhitungan, penyetoran atau pembayaran, serta pelaporan pajak seperti kewajiban WP pada umumnya.
Untuk klub yang telah memperoleh omset atau peredaran bruto melebihi nominal Rp 4,8 Miliar pun tidak akan menerapkan ketentuan PPh Final dengan PP 23 Tahun 2018, melainkan menggunakan ketentuan umum dan menggunakan tarif PPh Pasal 17.
Kewajiban klub selayaknya WP pada umumnya adalah menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak. Selain itu, klub sebagai pemberi penghasilan baik untuk pemain sepak bola, pelatih, karyawan, dan pihak lainnya juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan pemain, pelatih, maupun karyawan. Pemotongan ini bertujuan untuk menghindari para pemain sepak bola yang kerap kali tersandung kasus penggelapan pajak, sehingga pemotongan harus dilakukan dengan benar dan cermat.
Maka dari itu, negara pun turut diuntungkan akan melesatnya industri sepak bola, sebab negara memperoleh keuntungan dari segi perpajakan. Selain itu, banyaknya orang yang menggeluti bisnis sepak bola juga berpotensi untuk memperoleh pajak agar lebih maksimal lagi. Dengan begitu negara dapat lebih optimal dalam menyusun anggaran guna membiayai pengeluaran negara dan turut mengatasi permasalahan jumlah pengangguran, karena banyak pihak yang terlibat dan membutuhkan tenaga kerja.
Baca juga Pandemi Usai, Konser Marak Kembali, Bagaimanakah Ketentuan Pajaknya?
Objek Pajak Pertambahan Nilai Sepak Bola
Objek PPN merupakan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenakan pungutan PPN. Jadi pada dasarnya, semua produk baik berupa barang maupun jasa termasuk dalam objek PPN kecuali barang atau jasa yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Adapun, dalam dunia olahraga sepak bola terdapat penjualan merchandise klub sepak bola yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak.
Menimbang pesatnya perkembangan industri sepak bola di tanah air, tak dapat dipungkiri bahwa omzetnya telah menyentuh angka Rp 4,8 miliar per tahunnya, yang menandakan bahwa klub-klub tersebut sudah sepatutnya dikukuhkan sebagai PKP. Dengan dikukuhkannya klub sebagai PKP, maka atas penjualan merchandise wajib dilakukan pemungutan PPN.
Tetapi, atas penjualan tiket pertandingan tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPN, sebab penjualan tiket tersebut termasuk dalam kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan PMK Nomor 158/PMK.010/2015.









