Sudah rutin membayar zakat, tetapi saat mengisi SPT Tahunan justru bingung apakah bisa dijadikan pengurang pajak? Atau sudah terlanjur mencantumkan zakat sebagai pengurang, namun ragu apakah sudah sesuai aturan?
Kebingungan seperti ini cukup sering terjadi. Banyak Wajib Pajak beranggapan bahwa setiap zakat yang dibayarkan otomatis dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Padahal, faktanya tidak semua zakat bisa menjadi pengurang pajak.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari lembaga penerima, jenis sumbangan, hingga cara pelaporannya dalam SPT Tahunan. Jika tidak sesuai aturan, zakat yang dibayarkan tidak dapat dikurangkan dan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan.
Agar tidak keliru, berikut penjelasan dan contoh kasus yang dilansir dari pajak,go.id untuk membantu Anda memahami kapan zakat dapat menjadi pengurang pajak dan kapan tidak.
Ketentuan Umum Zakat sebagai Pengurang Pajak
Zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Bersifat wajib sesuai ajaran agama yang dianut Wajib Pajak.
- Dibayarkan kepada badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
- Didukung bukti pembayaran yang sah, yang memuat:
- Nomor dan tanggal pembayaran
- NPWP/NIK dan nama pembayar
- Jumlah pembayaran
- Nama dan NPWP lembaga penerima
- Tanda tangan atau validasi lembaga penerima
- Tidak melebihi kewajiban menurut ketentuan agama.
- Tidak menimbulkan rugi fiskal.
- Dikurangkan pada tahun pajak saat pembayaran dilakukan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, zakat tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Penghasilan Bruto Wajib Pajak Badan, Begini Ketentuannya
Contoh Kasus 1: Zakat Disalurkan Langsung ke Individu
Kronologi:
- Sdr. A membayar zakat sebesar Rp10.000.000.
- Zakat diberikan langsung kepada individu yang berhak, bukan melalui lembaga resmi.
Kesimpulan:
- Zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak disalurkan melalui lembaga yang disahkan pemerintah.
Contoh Kasus 2: Pembayaran Melebihi Kewajiban
Kronologi:
- Tuan B memiliki kewajiban zakat mal sebesar Rp13.500.000 sesuai ketentuan agama.
- Ia membayar Rp15.000.000 kepada lembaga amil zakat resmi.
Kesimpulan:
- Yang dapat dikurangkan dari penghasilan hanya sebesar Rp13.500.000.
- Kelebihan pembayaran tidak dapat menjadi tambahan pengurang pajak.
Contoh Kasus 3: Zakat dan Sedekah Dibayarkan Bersamaan
Kronologi:
- Tuan C membayar zakat Rp25.000.000 ke lembaga resmi.
- Ia juga membayar infak dan sedekah Rp10.000.000.
Kesimpulan:
- Zakat Rp25.000.000 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Infak dan sedekah Rp10.000.000 tidak dapat dikurangkan karena tidak termasuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
Contoh Kasus 4: Sumbangan Harus Sesuai Agama yang Dianut
Kronologi:
- Nona D beragama Buddha.
- Membayar dana paramita Rp15.000.000.
- Membayar zakat saat Ramadan sebesar Rp12.000.000.
- Keduanya dibayarkan ke lembaga resmi.
Kesimpulan:
- Dana paramita dapat menjadi pengurang penghasilan.
- Zakat yang dibayarkan tidak dapat dikurangkan karena bukan kewajiban sesuai agama yang dianut Nona D.
Contoh Kasus 5: Pegawai, UMKM, dan Narasumber dalam Satu Tahun Pajak
Kronologi:
- Zakat pegawai dibayarkan melalui pemberi kerja dan tercantum dalam BPA1.
- Memiliki usaha UMKM dengan PPh final.
- Menerima honor narasumber dan membayar zakat sendiri.
Kesimpulan:
- Zakat yang sudah diperhitungkan dalam BPA1 tidak perlu dilaporkan lagi di SPT Tahunan.
- Zakat atas penghasilan UMKM yang dikenai PPh final tidak dapat menjadi pengurang.
- Zakat atas honor narasumber dapat menjadi pengurang dan dilaporkan di SPT Tahunan bagian Induk huruf C angka 3.
Contoh Kasus 6: Zakat Perusahaan dan Zakat Karyawan
Kronologi:
- PT F membayar zakat perusahaan.
- PT F juga menyalurkan zakat karyawan melalui perusahaan.
Kesimpulan:
- Zakat atas penghasilan perusahaan dapat dibebankan sebagai pengurang.
- Zakat karyawan menjadi pengurang masing-masing karyawan melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1).
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Dari berbagai contoh di atas, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pastikan pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi.
- Simpan bukti pembayaran dengan lengkap.
- Perhatikan apakah penghasilan dikenai PPh final atau tidak.
- Pastikan jumlah yang dikurangkan tidak melebihi kewajiban agama.
Dengan memahami contoh kasus ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan haknya secara tepat sekaligus menghindari kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Zakat Gaji Karyawan Tidak Bisa Jadi Pengurang Pajak Perusahaan, Ini Aturannya
FAQ Seputar Contoh Kasus Zakat sebagai Pengurang Pajak
1. Apakah semua zakat bisa menjadi pengurang pajak?
Tidak. Zakat yang dapat menjadi pengurang pajak adalah zakat yang bersifat wajib dan dibayarkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, serta didukung bukti pembayaran yang sah.
2. Apakah infak dan sedekah bisa mengurangi pajak?
Tidak bisa. Infak dan sedekah tidak termasuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, sehingga tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
3. Jika zakat dibayar langsung ke penerima, apakah tetap bisa dikurangkan?
Tidak. Zakat yang dibayarkan langsung kepada individu, meskipun berhak menerima, tidak dapat menjadi pengurang pajak karena tidak melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah.
4. Bagaimana jika zakat dibayarkan melalui perusahaan tempat bekerja?
Jika zakat dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja serta sudah tercantum dalam bukti potong (BPA1/BPA2), maka zakat tersebut sudah diperhitungkan dalam PPh Pasal 21 dan tidak perlu dilaporkan kembali di SPT Tahunan.
5. Apakah zakat atas penghasilan UMKM bisa menjadi pengurang pajak?
Tidak. Jika penghasilan UMKM dikenai PPh final berdasarkan peredaran bruto tertentu, maka zakat atas penghasilan tersebut tidak dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan pajak.







