Tak Selalu Baik, Waspadai Risiko Ini jika Lapor SPT Tahunan Terburu-buru

Melaporkan SPT Tahunan lebih awal memang sering dianggap sebagai langkah aman untuk menghindari sanksi keterlambatan. Namun, jika dilakukan tanpa memastikan kelengkapan data, pelaporan SPT yang terburu-buru justru berpotensi menimbulkan risiko pajak di kemudian hari. 

Agar tidak keliru, Wajib Pajak perlu memahami risiko apa saja yang dapat muncul apabila SPT Tahunan dilaporkan sebelum seluruh data lengkap. 

Risiko Lapor SPT Tahunan Terlalu Cepat 

Pelaporan SPT yang dilakukan sebelum seluruh data terkumpul dapat menyebabkan perhitungan pajak tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Risiko yang paling sering terjadi, antara lain: 

  • Status SPT menjadi Lebih Bayar (LB) karena penghasilan belum seluruhnya dilaporkan 
  • SPT perlu dilakukan pembetulan setelah bukti potong tambahan diterima 
  • Terjadinya perbedaan signifikan antara SPT Normal dan SPT Pembetulan 

Lebih Bayar Bisa Berubah Menjadi Kurang Bayar 

Di sisi lain, jika SPT yang telah dilaporkan kemudian dibetulkan karena adanya tambahan penghasilan atau bukti potong, status pajak bisa berubah menjadi Kurang Bayar (KB)

Perlu diperhatikan, dalam kondisi ini: 

  • Wajib Pajak wajib melakukan setoran tunai atas Kurang Bayar 
  • Lebih Bayar pada SPT Normal tidak bisa langsung dikompensasikan 
  • Perhitungan pajak menggunakan konsep selisih (delta) 

Proses Lebih Bayar Tetap Berjalan 

Risiko lain yang kerap terjadi adalah proses Lebih Bayar pada SPT Normal tetap berjalan meskipun SPT sudah dibetulkan. Akibatnya: 

  • Wajib Pajak tetap menjalani proses penelitian pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan 
  • Dana Lebih Bayar berpotensi tertahan cukup lama 
  • Wajib Pajak harus mengeluarkan dana tambahan untuk melunasi Kurang Bayar 

Baca Juga: SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa Dilaporkan di Coretax, Begini Cara Buat Konsepnya

Berpotensi Menimbulkan Pemeriksaan Pajak 

SPT yang dilaporkan dengan data tidak lengkap sejak awal juga dapat meningkatkan risiko pemeriksaan pajak. Perbedaan penghasilan antara SPT Normal dan SPT Pembetulan dapat menjadi perhatian otoritas pajak, terutama jika selisihnya cukup signifikan. 

Contoh Kasus: Lapor SPT Terburu-buru Berujung Rugi 

Sebagai ilustrasi, seorang Wajib Pajak bekerja di dua perusahaan. Saat melaporkan SPT Tahunan, ia hanya menggunakan Bukti Potong dari satu perusahaan sehingga SPT menunjukkan status Lebih Bayar dan diajukan untuk pengembalian. 

Beberapa waktu kemudian, Bukti Potong dari perusahaan lainnya baru diterima. Setelah dilakukan pembetulan SPT dan penghasilan digabungkan, status pajak berubah menjadi Kurang Bayar. Akibatnya, Wajib Pajak harus menyetor pajak tambahan secara tunai, sementara proses pengembalian Lebih Bayar dari SPT Normal tetap berjalan. 

Kondisi ini membuat Wajib Pajak berpotensi mengalami kerugian dua kali, yaitu harus mengeluarkan dana tambahan sekaligus menunggu pengembalian Lebih Bayar. 

Hal yang Perlu Dipastikan sebelum Lapor SPT Tahunan 

Untuk meminimalkan risiko, sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak sebaiknya memastikan hal-hal berikut: 

  • Seluruh Bukti Pemotongan PPh sudah diterima, termasuk Bukti Potong A1 (BPA1) atau BPA2 
  • Semua penghasilan telah dilaporkan, baik yang dipotong maupun tidak dipotong pajak 
  • Data penghasilan dan pajak sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya 

Baca Juga: Perbedaan Lapor SPT Tahunan di Coretax dan DJP Online

FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan Lebih Awal 

1. Apakah lapor SPT Tahunan lebih awal selalu aman? 

Tidak selalu. Lapor SPT Tahunan lebih awal aman jika seluruh data penghasilan dan bukti potong sudah lengkap dan benar. 

2. Apa risiko lapor SPT Tahunan terburu-buru? 

Risikonya antara lain SPT perlu dibetulkan, status pajak berubah dari Lebih Bayar menjadi Kurang Bayar, hingga potensi pemeriksaan pajak. 

3. Apakah Lebih Bayar di SPT bisa langsung dipakai jika SPT dibetulkan? 

Tidak. Lebih Bayar pada SPT Normal tidak bisa langsung dikompensasikan untuk menutup Kurang Bayar pada SPT Pembetulan. 

4. Kapan sebaiknya Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan? 

SPT Tahunan sebaiknya dilaporkan setelah seluruh bukti potong PPh diterima dan seluruh penghasilan sudah dilaporkan dengan lengkap. 

5. Apakah pembetulan SPT selalu berisiko pemeriksaan? 

Tidak selalu, tetapi pembetulan SPT akibat data penghasilan yang tidak lengkap dapat meningkatkan risiko pemeriksaan pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News