Perbedaan Lapor SPT Tahunan di Coretax dan DJP Online

Mulai tahun pajak 2025, Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tak lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui DJP Online. Pelaporan kini dilakukan lewat Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Peralihan ini menandai perubahan besar dalam administrasi perpajakan. Tidak hanya berganti aplikasi, Coretax juga membawa penyesuaian dalam mekanisme pelaporan, jenis formulir, hingga perlakuan data Wajib Pajak. 

Dari Banyak Aplikasi ke Satu Sistem Terpadu 

Perbedaan utama Coretax DJP dan DJP Online terletak pada konsep sistem yang digunakan. 

Pada DJP Online: 

  • Wajib Pajak menggunakan beberapa aplikasi secara terpisah 
  • Pelaporan SPT, e-Faktur, e-Nofa, dan layanan lain tidak sepenuhnya terintegrasi 

Sementara itu, pada Coretax: 

  • Seluruh layanan perpajakan terpusat dalam satu sistem 
  • Pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT dilakukan dalam satu aplikasi 

EFIN Digantikan Aktivasi Akun Coretax 

Salah satu perubahan dalam Coretax adalah penghapusan fungsi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Ke depan, EFIN tidak lagi digunakan untuk mengakses layanan digital DJP. 

Sebagai gantinya, DJP menerapkan: 

  • Fitur aktivasi akun Coretax sebagai pintu masuk utama layanan perpajakan online 

Dengan perubahan ini: 

  • Wajib Pajak orang pribadi dan badan tidak lagi memerlukan EFIN untuk administrasi perpajakan online 
  • Termasuk untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax system 

Lupa Password Tak Butuh EFIN 

Sebelumnya, EFIN kerap dibutuhkan saat Wajib Pajak lupa kata sandi akun DJP Online. Dalam Coretax, mekanisme tersebut diubah agar lebih sederhana. 

Kini, jika wajib pajak lupa kata sandi: 

  • Cukup memilih fitur Lupa Kata Sandi di laman Coretax 
  • DJP akan mengirimkan tautan reset password melalui: 
    • SMS, atau 
    • Email yang terdaftar pada sistem 

Dengan mekanisme ini, proses pemulihan akun menjadi lebih cepat dan tidak lagi bergantung pada nomor EFIN. 

Baca Juga: Digitalisasi Pajak dengan Coretax: Kemudahan atau Tantangan Baru?

Jenis Formulir SPT Disederhanakan 

Pada DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi mengenal tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh, yaitu: 

  • Formulir 1770 
  • Formulir 1770 S 
  • Formulir 1770 SS 

Sementara itu, Coretax DJP hanya menyediakan: 

  • Satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 

Meski formulirnya disatukan, Wajib Pajak tetap dapat menyesuaikan pengisian SPT berdasarkan jenis penghasilan dan kegiatan usaha melalui pilihan pada bagian induk SPT. 

Pengajuan NPPN 

Bagi Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan: 

  • Pengajuan penggunaan NPPN wajib dilakukan melalui akun Coretax 
  • Permohonan diajukan pada menu Layanan Administrasi 
  • Pilih kategori sub layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN 

Apabila Wajib Pajak: 

  • Terlambat mengajukan, atau 
  • Tidak mengajukan permohonan NPPN 

maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilan menggunakan metode pembukuan. 

Sementara itu, pada DJP Online, pengajuan penggunaan NPPN secara online dulu dilakukan dengan langkah berikut: 

  • Login ke akun DJP Online 
  • Pilih menu Layanan 
  • Masuk ke submenu Info KSWP (iKSWP) 
  • Pada kolom Untuk Keperluan, pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN 
  • Lengkapi data yang diminta dan kirim permohonan 

Perlakuan NPWP Suami Istri Lebih Terpantau 

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi dalam Coretax membuat data perpajakan semakin terintegrasi. Hal ini berdampak pada pelaporan SPT suami istri. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

  • Keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi 
  • Penghasilan suami dan istri pada dasarnya digabung dalam SPT Tahunan 

Pengecualian berlaku jika: 

  • Suami istri memiliki status pisah harta (PH) berdasarkan putusan pengadilan, atau 
  • Istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) 

Namun, dalam praktiknya, penggunaan status PH atau MT sering kali mengakibatkan pajak penghasilan terutang menjadi kurang bayar. 

Tabel Perbandingan Lapor SPT di DJP Online dan Coretax 

Aspek Perbandingan 

DJP Online 

Coretax 

Sistem 

Menggunakan beberapa aplikasi terpisah 

Satu sistem terpadu 

Integrasi layanan 

Pelaporan SPT, e-Faktur, e-Nofa, dan layanan lain belum sepenuhnya terintegrasi 

Seluruh layanan perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi 

Penggunaan EFIN 

EFIN wajib digunakan untuk akses dan administrasi 

EFIN digantikan dengan aktivasi akun Coretax 

Lupa kata sandi 

Umumnya memerlukan EFIN 

Cukup reset melalui email atau SMS terdaftar 

Jenis formulir SPT 

Terdiri dari 1770, 1770 S, dan 1770 SS 

Disederhanakan menjadi satu formulir SPT 

Penyesuaian jenis penghasilan 

Ditentukan dari jenis formulir yang dipilih 

Diatur melalui pilihan pada induk SPT 

Pengajuan NPPN 

Menu Layanan → Info KSWP (iKSWP) 

Menu Layanan Administrasi → AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN 

Penggunaan NIK sebagai NPWP 

Belum sepenuhnya terintegrasi 

Terintegrasi penuh dengan data kependudukan 

Pelaporan SPT suami istri 

Pengawasan terbatas pada data terpisah 

Lebih terpantau karena integrasi data keluarga 

 Baca Juga: Layanan dan Transisi ke Coretax DJP

FAQ Seputar Perbedaan Lapor SPT Tahunan di DJP Online dan Coretax 

1. Apa perbedaan lapor SPT Tahunan di DJP Online dan Coretax? 

Perbedaan utamanya terletak pada sistem. DJP Online masih menggunakan beberapa aplikasi terpisah, sedangkan Coretax mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga administrasi dalam satu sistem. 

2. Apakah lapor SPT Tahunan di Coretax masih perlu EFIN? 

Pada Coretax, fungsi EFIN digantikan dengan fitur aktivasi akun. Ke depan, Wajib Pajak tidak lagi memerlukan EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan, meski pada masa transisi EFIN masih digunakan dalam kondisi tertentu. 

3. Apa perbedaan formulir SPT Tahunan di DJP Online dan Coretax? 

Di DJP Online terdapat tiga formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Sementara di Coretax, formulir disederhanakan menjadi satu jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

4. Bagaimana cara mengatasi lupa password saat lapor SPT di era Coretax? 

Jika lupa password, wajib pajak cukup menggunakan fitur Lupa Kata Sandi di Coretax. Tautan reset password akan dikirim melalui email atau SMS terdaftar, tanpa perlu menggunakan EFIN seperti pada DJP Online. 

5. Apakah pelaporan SPT Tahunan di Coretax lebih rumit dibanding DJP Online? 

Pada tahap awal mungkin diperlukan penyesuaian, seperti aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi. Namun, dalam jangka panjang, Coretax justru lebih praktis karena seluruh proses pelaporan dilakukan dalam satu sistem terpadu. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News