Karyawan kini tidak perlu lagi menunggu perusahaan mengirimkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1) untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan. Mulai Tahun Pajak 2025, BPA1 yang diterbitkan oleh pemberi kerja melalui Coretax otomatis masuk ke akun Wajib Pajak karyawan.
Dengan sistem ini, karyawan dapat mengecek ketersediaan bukti potong tanpa harus bergantung pada pengiriman dokumen dari perusahaan.
BPA1 Karyawan Kini Otomatis Masuk ke Akun
Bukti Pemotongan A1 wajib diterbitkan oleh pemberi kerja atas penghasilan karyawan yang dikenakan PPh Pasal 21. Jika BPA1 telah dibuat dan diterbitkan melalui Coretax, dokumen tersebut akan langsung terekam di akun Wajib Pajak.
- BPA1 akan muncul setelah pemberi kerja menyelesaikan proses pembuatan dan penerbitan
- Dokumen dapat diakses kapan saja melalui akun Wajib Pajak
- Untuk penghasilan tertentu yang tak dipotong PPh Pasal 21, maka BPA1 tidak diterbitkan
Dalam kondisi tersebut, biasanya hanya tersedia informasi atau pemberitahuan tanpa bukti potong.
Baca Juga: Ada Setahun hingga Disetahunkan di Jenis Pemotongan BPA1, Apa Bedanya?
Cara Cek BPA1 Karyawan di Coretax
Karyawan dapat mengecek BPA1 secara mandiri dengan langkah berikut:
- Login ke Portal Saya menggunakan akun Wajib Pajak
- Masuk ke menu Dokumen Saya
- Lakukan refresh untuk memperbarui data
- Cari dokumen dengan nama Bukti Pemotongan A1
- Unduh dan buka dokumen untuk memastikan kelengkapan data
Jika BPA1 telah diterbitkan oleh pemberi kerja, dokumen akan langsung tersedia tanpa perlu menunggu kiriman dari perusahaan.
BPA1 Bisa Diakses Lebih Awal, SPT Tak Lagi Mepet
Dengan tersedianya BPA1 sejak akhir tahun atau awal tahun berikutnya, karyawan dapat mulai mempersiapkan dan melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
Manfaat yang bisa dirasakan, antara lain:
- Tidak perlu menunggu hingga Februari atau Maret
- SPT Tahunan bisa dilaporkan sejak Januari
- Menghindari pelaporan SPT yang menumpuk mendekati batas akhir 31 Maret
Perhatikan Data PPh Pasal 21 dalam BPA1
Dalam dokumen BPA1, ada sejumlah informasi penting yang menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan, antara lain:
- Penghasilan bruto
- Pengurang penghasilan
- Perhitungan PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 terutang yang dapat dikreditkan di SPT
Angka PPh Pasal 21 terutang inilah yang nantinya digunakan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Sebagai tambahan kemudahan, saat Wajib Pajak membuka SPT Tahunan di Coretax, data penghasilan dan pajak yang dipotong dari BPA1 akan otomatis terisi (prepopulated). Meski begitu, Wajib Pajak tetap perlu melakukan pengecekan ulang.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, karyawan dapat melakukan penyesuaian sebelum menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bukti Potong A1 Wajib Pakai NIK Valid, Bukan NPWP Sementara
FAQ Seputar Cek BPA1 Karyawan di Coretax
1. Apa itu BPA1 karyawan?
BPA1 adalah Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diterbitkan pemberi kerja atas penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak dan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan.
2. Di mana karyawan bisa mengecek BPA1 di Coretax?
Karyawan dapat mengecek BPA1 melalui Portal Saya pada menu Dokumen Saya, selama pemberi kerja telah menerbitkan bukti potong tersebut.
3. Apakah karyawan harus menunggu perusahaan mengirim BPA1?
Tidak. Jika BPA1 sudah diterbitkan melalui Coretax, dokumen akan otomatis muncul di akun wajib pajak karyawan tanpa perlu dikirim oleh perusahaan.
4. Kapan BPA1 Tahun Pajak 2025 bisa diakses karyawan?
BPA1 dapat diakses segera setelah pemberi kerja membuat dan menerbitkannya, bahkan sejak Desember atau Januari.
5. Apakah data BPA1 otomatis masuk ke SPT Tahunan?
Ya. Data penghasilan dan PPh Pasal 21 dari BPA1 akan otomatis terisi (prepopulated) di SPT Tahunan, namun tetap perlu dicek kebenarannya sebelum dilaporkan.









