Ada Setahun hingga Disetahunkan di Jenis Pemotongan BPA1, Apa Bedanya?

Dalam proses pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pemotong pajak wajib menerbitkan Bukti Potong BPA1 bagi setiap pegawai tetap. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025, yang menyatakan bahwa Bupot BPA1 harus dibuat untuk masa pajak terakhir. 

Masa pajak terakhir merujuk pada masa Desember, atau bulan tertentu ketika pegawai tetap berhenti bekerja. Artinya, penghasilan pegawai pada masa Desember tidak lagi dibuatkan Bupot bulanan (BPMP), melainkan harus diterbitkan dalam bentuk BPA1. 

Di balik penyusunannya, ada satu bagian yang kerap menimbulkan pertanyaan, yakni Jenis Pemotongan. Di dalam formulir, pemotong pajak diminta memilih salah satu dari tiga opsi:  

  • Setahun Penuh 
  • Kurang dari Setahun, dan  
  • Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan. 

Ketiganya memiliki fungsi berbeda dan hanya dapat digunakan pada kondisi tertentu. 

Mengapa Jenis Pemotongan Penting? 

Pemilihan jenis pemotongan menentukan cara menghitung PPh Pasal 21 dalam BPA1. Kesalahan memilih opsi dapat berpengaruh pada besaran pajak, status perhitungan, dan konsistensi laporan baik untuk pemotong maupun pegawai. 

Oleh karena itu, memahami perbedaan ketiga opsi ini menjadi langkah penting agar penerbitan BPA1 melalui modul e-Bupot di Coretax tepat dan sesuai ketentuan. Berikut penjelasannya:  

Setahun Penuh: Untuk Pegawai yang Bekerja Januari–Desember 

Opsi Setahun Penuh dipilih jika pegawai bekerja selama 12 bulan penuh dalam tahun kalender, yakni sejak Januari hingga Desember. Pada kondisi ini, kewajiban pajak subjektif pegawai sudah ada sejak awal tahun dan tidak terputus. 

Penghitungan pajak dilakukan untuk satu tahun penuh tanpa penyesuaian apa pun. Ini adalah opsi yang paling umum digunakan bagi pegawai tetap dengan masa kerja normal sepanjang tahun. 

Baca Juga: Panduan Pengisian Formulir Bupot A1 (BPA1) di Coretax

Kurang dari Setahun: Masa Kerja Pendek, Kewajiban Pajak Tetap 

Opsi Kurang dari Setahun digunakan ketika pegawai hanya bekerja pada sebagian tahun kalender, tetapi kewajiban pajak subjektifnya tetap ada sejak awal tahun dan tidak hilang. 

Yang membedakan opsi ini adalah: 

  • pegawai bekerja kurang dari 12 bulan, namun 
  • penghitungan PPh 21 tidak disetahunkan

Contoh situasi yang termasuk kategori ini antara lain: 

  • pegawai baru mulai bekerja setelah Januari, 
  • pegawai mengundurkan diri sebelum Desember, namun tetap tinggal di Indonesia sehingga kewajiban pajaknya tidak terputus. 

Dalam kondisi ini, pemotong pajak hanya menghitung pajak berdasarkan penghasilan yang benar-benar diterima selama masa bekerja. 

Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan: Kewajiban Pajak Tidak Penuh Setahun 

Berbeda dari opsi sebelumnya, opsi Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan digunakan ketika pegawai bekerja sebagian tahun dan kewajiban pajak subjektifnya tidak berlangsung sepanjang tahun

Artinya, status wajib pajak pegawai baru muncul atau hilang di tengah tahun. Dalam kondisi ini, penghasilan yang diterima pegawai disetahunkan untuk menghitung PPh Pasal 21. 

Beberapa situasi yang masuk dalam kategori ini: 

  • pegawai berhenti bekerja dan pindah ke luar negeri untuk selama-lamanya, 
  • pegawai meninggal dunia, 
  • ekspatriat yang baru menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri di tahun berjalan. 

Metode setahunan digunakan untuk mengukur kewajiban pajak seolah-olah pegawai bekerja sepanjang tahun, sesuai kaidah perpajakan ketika terjadi perubahan status subjek pajak. 

Perbandingan Jenis Pemotongan BPA1 

Opsi Jenis Pemotongan 

Kapan Digunakan 

Status Kewajiban Pajak Subjektif 

Cara Penghitungan PPh 21 

Contoh Situasi 

Setahun Penuh 

Jika pegawai bekerja dan menerima penghasilan Januari–Desember (12 bulan penuh). 

Ada sejak awal tahun dan tidak terputus. 

Penghasilan dihitung untuk 1 tahun penuh tanpa penyesuaian. 

Pegawai tetap yang bekerja full year. 

Kurang dari Setahun 

Jika pegawai bekerja kurang dari satu tahun kalender, tetapi tetap menjadi subjek pajak sejak awal tahun

Ada sejak awal tahun dan tidak hilang meski pegawai bekerja hanya sebagian tahun. 

Penghitungan tidak disetahunkan

Pegawai baru masuk setelah Januari; pegawai berhenti sebelum Desember tetapi tetap tinggal di Indonesia. 

Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan 

Jika pegawai bekerja kurang dari satu tahun dan kewajiban pajak subjektifnya tidak penuh selama satu tahun

Baru muncul atau hilang di tahun berjalan. 

Penghasilan disetahunkan untuk menentukan besaran pajak yang seharusnya. 

Pegawai meninggal dunia; pegawai pindah ke luar negeri untuk selamanya; ekspatriat yang baru menjadi WPDN. 

 Baca Juga: Jangan Buat BPMP di Masa Pajak Akhir, Begini Aturannya

Permudah Penyusunan BPA1 Perusahaan dengan Pajakku 

Agar proses penyusunan Bupot dan BPA1 lebih praktis, aman, dan efisien, perusahaan bisa memanfaatkan solusi e-PPT dari Pajakku. Aplikasi ini dirancang untuk mengelola seluruh kebutuhan administrasi PPh bulanan maupun tahunan dalam satu platform terpadu. 

Melalui fitur yang teintegrasi dengan Coretax dan kustomisasi yang dapat disesuaikan kebutuhan perusahaan, e-PPT akan membantu mempercepat proses kerja sekaligus menjaga keamanan data pada setiap level pengguna. 

Dengan e-PPT Pajakku, nikmati kemudahan dalam: 

  • Pengelolaan seluruh bukti potong dan SPT PPh dalam satu aplikasi terpadu, membuat proses lebih ringkas dan efisien. 
  • Keamanan dan kontrol akses yang kuat, dilengkapi pencatatan aktivitas pengguna untuk memastikan kerahasiaan data perusahaan. 
  • Integrasi berbagai software perusahaan & perhitungan penghasilan terintegrasi, menciptakan pengalaman penggunaan yang mulus dan kompatibel dengan berbagai sistem. 

Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Pajakku melalui 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News