Jangan Buat BPMP di Masa Pajak Akhir, Begini Aturannya

Desember menandai dimulainya Masa Pajak Akhir untuk penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap. Pada periode ini, pemberi kerja mulai menyiapkan dokumen pemotongan pajak bagi seluruh pegawai yang bekerja hingga akhir tahun maupun yang berhenti di tengah jalan.  

Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi, yakni pemberi kerja tidak perlu membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) untuk Masa Pajak Akhir Desember. 

Kesalahan ini masih sering terjadi, terutama ketika pengguna mencari Masa Desember 2025 untuk membuat BPMP. Padahal, sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam FAQ 80 di sistem Coretax, BPMP memang tidak diperlukan di Masa Pajak Akhir

Apa yang Dimaksud Masa Pajak Akhir? 

Dalam ketentuan teknis penghitungan PPh Pasal 21, dikenal dua mekanisme penghitungan: 

  • Penghitungan untuk Masa Pajak (Januari–November) yang menggunakan tarif efektif (TER) sesuai PMK No. 168 Tahun 2023
  • Penghitungan untuk Masa Pajak Terakhir, yaitu masa Desember atau masa ketika pegawai tetap berhenti bekerja. 

Besarnya PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara pajak yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama satu tahun dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa sebelumnya

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Perhatikan Hal Ini saat Buat BP21/BPMP dengan Fasilitas PPh 21 DTP

Bagaimana Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Desember? 

Berdasarkan PMK 168/2023, penghitungan masa Januari–November menggunakan tarif efektif (TER). Namun, penghitungan PPh Pasal 21 masa Desember tetap menggunakan skema tahunan, tanpa perubahan signifikan dibanding ketentuan sebelumnya. 

Cara Menghitung PPh Pasal 21 di Masa Desember 

  • Hitung seluruh penghasilan bruto setahun, termasuk gaji, tunjangan, dan bonus. 
  • Hitung seluruh pengurang setahun, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan zakat yang dibayar melalui pemberi kerja. 
  • Hitung penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi pengurang. 
  • Kurangi penghasilan neto dengan PTKP untuk mendapatkan penghasilan kena pajak
  • Hitung PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. 
  • Hitung selisih kurang/lebih bayar, yaitu PPh terutang dikurangi PPh Pasal 21 yang telah dipotong Januari–November. 

Penghitungan otomatis seperti ini juga direfleksikan dalam sistem Coretax, sehingga saat merekam BPA1 pengguna tidak perlu mengisi penghasilan masa pajak akhir karena karena sistem mengolahnya otomatis dan menampilkannya di Lampiran IB. 

Mengapa BPMP Tidak Dibuat pada Desember? 

Pada masa pajak akhir, baik ketika pegawai berhenti bekerja di pertengahan tahun maupun pegawai tetap bekerja sampai Desember, pemberi kerja cukup membuat Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1).  

Dokumen tersebut sudah mencakup seluruh perhitungan penghasilan dan pajak pegawai selama tahun berjalan. Dengan demikian, BPMP tak dibuat lagi untuk bulan Desember agar tidak terjadi penggandaan pelaporan pada masa pajak yang sama. 

Baca Juga: Perlukah Ajukan Permohonan ke KPP untuk Dapat PPh 21 DTP Sesuai PMK 72/2025?

Ketentuan saat Membuat BPA1 di Masa Pajak Akhir 

Saat merekam BPA1 di Masa Pajak Akhir melalui sistem Coretax, beberapa ketentuan berikut berlaku secara otomatis: 

  • Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir, karena sistem akan mengisinya secara otomatis. 
  • Penghasilan bulan Desember langsung masuk ke Lampiran IB pada SPT Masa PPh 21. 
  • Rumus yang digunakan sistem: 

Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 – Penghasilan Bruto yang sudah tercatat di BPMP sebelumnya. 

Jika Tetap Membuat BPMP, Sistem Akan Memunculkan Error 

Bila Anda tetap mencoba membuat BPMP di bulan Desember dan juga membuat BPA1, sistem akan menolak proses tersebut. Pesan yang muncul adalah: 

“Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.” 

Jika sebelumnya Anda pernah membuat BPMP di bulan Desember dengan NPWP sementara, pastikan BPMP tersebut dibatalkan, lalu lakukan pembuatan BPA1 sesuai alur resmi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News