Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus NPWP Rusak atau Hilang dengan Mudah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap Wajib Pajak. Nomor ini digunakan sebagai sarana administrasi dalam berbagai urusan perpajakan, mulai dari bayar pajak hingga pelaporan. 

Namun, masalah sering muncul ketika kartu NPWP rusak atau bahkan hilang. Kondisi kartu yang patah, tergores, atau tulisannya tidak terbaca bisa menyulitkan saat digunakan.  

Kabar baiknya, DJP menyediakan layanan untuk mengurus cetak ulang kartu NPWP, baik secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online. 

Baca Juga: Cara Cek Validasi NPWP Pajak untuk Bisnis, Praktis dan Tanpa Ribet!

Mengapa NPWP Rusak Perlu Segera Diganti? 

Kartu NPWP berfungsi bukan hanya untuk urusan perpajakan, tetapi juga dibutuhkan dalam berbagai aktivitas administrasi lain, seperti: 

  • Mengajukan pinjaman ke bank. 
  • Membuka rekening bank. 
  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 
  • Mengurus dokumen perusahaan. 

Jika NPWP rusak, data pada kartu bisa sulit dibaca dan berpotensi ditolak ketika digunakan. Selain itu, setiap Wajib Pajak wajib menjaga keabsahan dokumen ini agar administrasi pajak berjalan lancar. 

Dokumen untuk Cetak Ulang NPWP Rusak 

Untuk mengurus kembali NPWP rusak, dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain: 

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. 
  • Kartu NPWP lama yang kondisinya rusak. 
  • Jika yang rusak adalah NPWP badan atau perusahaan, diperlukan dokumen tambahan, seperti fotokopi akta perusahaan, NPWP direktur, serta surat kuasa jika pengurusan diwakilkan staf. 

Cara Mengurus NPWP Rusak di KPP 

Mengurus NPWP rusak di kantor pajak tidaklah sulit. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Datangi KPP terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. 
  • Isi formulir permohonan cetak ulang NPWP. 
  • Bubuhkan meterai Rp10.000 pada formulir. 
  • Ambil nomor antrean untuk layanan cetak ulang NPWP. 
  • Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas KPP. 
  • Petugas akan memproses dan mencetak ulang NPWP baru. 
  • Pastikan data di kartu baru sudah sesuai sebelum meninggalkan KPP. 

Baca Juga: Apa Dampak Menggunakan NPWP Sementara 99900000000999000?

Cara Mengurus NPWP Rusak lewat DJP Online 

Selain datang langsung ke KPP, DJP juga menyediakan opsi cetak ulang NPWP elektronik. Proses ini dilakukan melalui DJP Online dengan langkah berikut: 

  • Login ke situs pajak.go.id menggunakan akun dan EFIN. 
  • Isi formulir pengajuan cetak ulang NPWP. 
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan. 
  • Kirim permohonan secara online. 
  • NPWP elektronik akan dikirimkan melalui email. 

Cara Mengurus NPWP Rusak via Coretax 

  • Login ke situs coretaxdjp.pajak.go.id dengan memasukkan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar. 
  • Navigasikan ke menu Informasi NPWP. 
  • Di menu tersebut, ada dua opsi yang tersedia untuk mendapatkan kembali NPWP, yakni langsung mengunduh NPWP elektronik atau mengirimnya ke email yang terdaftar.  

Gunakan Kembali NPWP Anda dengan Mudah 

Setelah cetak ulang berhasil, baik kartu fisik maupun elektronik, NPWP rusak Anda sudah tergantikan dan bisa dipakai kembali untuk berbagai urusan administrasi. 

Kini, Wajib Pajak juga semakin dimudahkan dengan layanan digital dari DJP maupun mitra resmi PJAP seperti Pajakku, yang memungkinkan Anda menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara online hanya dalam satu platform. 

Dengan berbagai kemudahan tersebut, tidak ada alasan lagi menunda pengurusan NPWP rusak. Pastikan dokumen pajak Anda selalu dalam kondisi baik agar urusan administrasi berjalan lancar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News