Dalam dunia bisnis, validasi data bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan strategis. Ini karena kebasahan data perpajakan berhubungan langsung dengan aspek-aspek krusial yang memengaruhi keberlangsungan bisnis, mulai dari manajemen risiko, kepatuhan regulasi, hingga efisiensi operasional.
Untuk itu, perusahaan perlu memastikan bahwa mitra bisnis, vendor, pemasok, dan calon karyawannya memiliki status perpajakan yang valid agar terhindar dari risiko hukum maupun kerugian finansial.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek keabsahan NPWP dan NIK secara manual, di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Terkendala NIK Tidak Terbaca di Coretax DJP? Ini Solusinya!
1. Melalui Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Akses laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan akun DJP Online.
- Masukkan NPWP/NIK yang ingin diverifikasi.
- Sistem akan menampilkan status keaktifan data.
2. Melalui Coretax
- Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan ID Pengguna beserta kata sandi.
- Masuk ke menu Layanan Administrasi dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih sub-layanan AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) lalu klik Simpan.
- Buka menu Alur Kasus yang muncul setelah sistem mengalihkan permohonan.
- Isi formulir permohonan dengan melengkapi semua kolom wajib seperti nama instansi, layanan publik, tahun, dan lokasi.
- Klik Simpan, lalu sistem akan memeriksa apakah SPT Tahunan telah disampaikan dan NPWP masih aktif.
3. Menghubungi Kring Pajak 1500200
- Wajib pajak bisa menghubungi call center DJP di nomor 1500200.
- Siapkan data identitas seperti NPWP atau NIK.
- Petugas akan membantu mengecek status validasi data.
4. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kunjungi KPP sesuai domisili.
- Bawa dokumen pendukung seperti NPWP fisik, KTP, atau dokumen perusahaan.
- Petugas pajak akan membantu melakukan validasi langsung.
Baca Juga: Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)? Bedanya dengan NPWP dan Fungsinya
Alternatif yang Lebih Simpel dari Pajakku
Sayangnya, mengecek validasi manual NPWP dan NIK sering kali kurang efektif untuk kebutuhan perusahaan yang bergerak cepat. Untuk kebutuhan B2B, metode ini jelas bukan pilihan ideal. Perusahaan membutuhkan sistem yang cepat, akurat, dan aman.
Semua kebutuhan tersebut bisa terpenuhi dengan e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) dari Pajakku. Dengan integrasi omni-channel, perusahaan dapat memvalidasi NPWP 16 digit atau NIK dalam hitungan detik dengan aman berkat integrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan e-Konfirmasi, Anda bisa:
- Melakukan validasi NPWP 16 digit dan NIK secara otomatis dan akurat.
- Menikmati proses KYC (Know Your Customer) instan.
- Memverifikasi status wajib pajak mitra bisnis, vendor, pelanggan, hingga calon karyawan dengan lebih efisien.
- Mengurangi risiko penyalahgunaan data karena sistem sudah terenkripsi dan aman.
Punya pertanyaan tentang produk ini? Segera hubungi Pajakku di 0804 150 1501 atau marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan validasi data!









