Dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai istilah penting yang perlu dipahami oleh masyarakat, terutama para wajib pajak. Salah satu istilah yang cukup sering ditemui namun masih membingungkan bagi sebagian orang adalah Nomor Objek Pajak (NOP). NOP merupakan elemen utama dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang lebih dikenal luas. Pemahaman yang tepat mengenai NOP sangat penting, terutama dalam konteks pelaporan, pembayaran, maupun transaksi properti.
Pengertian Nomor Objek Pajak (NOP)
Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identifikasi khusus yang diberikan kepada setiap objek pajak yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Objek pajak yang dimaksud meliputi tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai ekonomis dan digunakan sebagai dasar pengenaan PBB.
Secara yuridis, dasar hukum NOP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. NOP terdiri dari 18 digit angka yang menunjukkan informasi wilayah administrasi dan letak objek pajak secara terstruktur, mulai dari kode provinsi hingga urutan objek di kelurahan.
Contoh struktur NOP:
32.73.080.005.011-0053.0
(di mana angka-angka tersebut mengacu pada wilayah administratif objek pajak)
Baca juga: Cara Mengganti Nomor HP dan Email di Coretax DJP
Perbedaan NOP dengan NPWP
Meskipun sama-sama merupakan nomor identifikasi dalam sistem perpajakan, NOP dan NPWP memiliki fungsi yang berbeda:
|
Aspek |
NOP (Nomor Objek Pajak) |
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
| Subjek | Objek pajak (tanah/bangunan) | Wajib pajak (individu/badan) |
| Fungsi | Identifikasi tanah/bangunan untuk PBB | Identitas perpajakan untuk semua jenis pajak |
| Jumlah | Bisa lebih dari satu per orang | Satu NPWP untuk satu wajib pajak |
| Tetap/Tidak | Tetap meski berpindah kepemilikan | Melekat pada individu/badan |
| Digunakan untuk | Penetapan, pengawasan, dan pengiriman SPPT PBB | Pelaporan PPh, PPN, dan kewajiban perpajakan lainnya |
Fungsi dan Manfaat NOP dalam Sistem Perpajakan
- Identifikasi Unik Objek Pajak
NOP berfungsi sebagai nomor unik yang melekat pada satu objek tertentu, sehingga menghindari kesalahan pencatatan dan pengenaan pajak berganda. - Memudahkan Pelacakan Lokasi Objek
Dengan struktur angka yang mencerminkan wilayah administratif, NOP memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi lokasi objek dengan cepat dan akurat. - Mendukung Proses Penetapan dan Pelaporan PBB
NOP digunakan dalam SPPT PBB dan SPOP, yang merupakan dokumen utama dalam pengelolaan dan pelaporan PBB tahunan. - Memfasilitasi Transaksi Properti
Dalam jual beli tanah atau bangunan, NOP digunakan untuk memeriksa status kewajiban pajak atas properti yang bersangkutan. - Pengiriman Tagihan PBB
Tagihan pajak dalam bentuk SPPT dikirim berdasarkan data NOP, memastikan pengiriman tepat sasaran.
Cara Mendapatkan dan Mengecek NOP
Untuk memperoleh atau mengecek NOP, dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
- Melalui SPPT PBB
Cek bagian atas dokumen SPPT yang dikirim setiap tahun ke alamat wajib pajak. - Datang ke Kantor Pajak/Bapenda
Informasi lengkap mengenai NOP dapat diperoleh langsung di kantor pelayanan pajak daerah. - Melalui Aplikasi/Website Resmi Pemerintah Daerah
Beberapa daerah menyediakan layanan online untuk pengecekan NOP dan tagihan PBB.
Baca juga: DJP Rilis Daftar Nomor Whatsapp Penipu Pajak, Warga Diminta Waspada!
Kesimpulan
Nomor Objek Pajak (NOP) adalah komponen penting dalam sistem perpajakan properti di Indonesia. Fungsinya berbeda dengan NPWP, meskipun keduanya sama-sama digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. NOP berkaitan erat dengan objek pajak berupa tanah dan bangunan, sedangkan NPWP melekat pada wajib pajak sebagai subjek hukum. Pemahaman yang baik tentang NOP sangat penting bagi pemilik properti untuk memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi secara akurat, termasuk dalam transaksi jual beli maupun pelaporan PBB setiap tahunnya.









