DJP Rilis Daftar Nomor WhatsApp Penipu Pajak, Warga Diminta Waspada!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis daftar nomor WhatsApp yang terindikasi digunakan oleh oknum untuk melakukan penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dalam beberapa waktu terakhir, modus penipuan perpajakan ini semakin marak dan meresahkan masyarakat. DJP mengingatkan warga, khususnya wajib pajak, agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk upaya penipuan yang menggunakan identitas DJP.

 

 

 

Modus Phishing Mengatasnamakan DJP

 

Salah satu modus utama yang ditemukan adalah phishing, sebuah metode penipuan untuk mencuri data penting melalui pesan daring. Oknum penipu biasanya mengirim pesan melalui email, SMS, atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, yang seolah-olah berasal dari DJP. Dalam pesan tersebut, pelaku sering kali menyertakan tautan untuk mengunduh aplikasi atau meminta pembaruan data pribadi wajib pajak.

 

Penipuan jenis phishing ini biasanya bertujuan untuk mengelabui korban agar mengakses tautan berbahaya yang memungkinkan penipu mencuri informasi sensitif. Tautan tersebut sering kali disamarkan agar terlihat seolah-olah berasal dari email resmi DJP dengan domain @pajak.go.id, padahal sebenarnya bukan. DJP mengungkapkan bahwa penipu melakukan spoofing, yaitu teknik untuk menyamarkan header email sehingga tampak seperti berasal dari lembaga resmi, padahal aslinya adalah email penipuan.

 

Baca juga: Waspadai Penipuan Email Spoofing yang Mengatasnamakan DJP

 

 

Modus Email dan Pesan WhatsApp Palsu

 

Modus lain yang teridentifikasi adalah penipuan melalui email atau pesan WhatsApp palsu yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Pelaku biasanya berusaha meyakinkan wajib pajak bahwa mereka memiliki tagihan pajak yang harus segera dilunasi. Mereka meminta agar korban segera melakukan pembayaran melalui rekening yang sebenarnya milik penipu.

 

Selain itu, ada pula modus yang menginstruksikan wajib pajak untuk memverifikasi atau memadankan data mereka melalui tautan mencurigakan. Tautan ini bisa mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi yang tampak seperti aplikasi resmi DJP, seperti M-Pajak, namun sebenarnya adalah aplikasi palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi korban.

 

DJP mengingatkan bahwa semua informasi terkait perpajakan, termasuk penagihan pajak dan layanan lainnya, hanya akan disampaikan melalui saluran resmi. Pengiriman tagihan pajak dilakukan melalui pos atau penyerahan langsung, bukan melalui email atau pesan WhatsApp. Selain itu, DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi dari tautan yang mencurigakan, apalagi aplikasi dengan ekstensi apk.

 

 

Rekrutmen Palsu Pegawai DJP

 

Modus penipuan lain yang ditemukan adalah terkait rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan menawarkan posisi pegawai di DJP dengan syarat calon pelamar harus membayar sejumlah uang untuk pendaftaran. DJP menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen pegawai, baik untuk ASN maupun tenaga non-organik seperti satpam, cleaning service, dan pengemudi, dilakukan secara resmi tanpa dipungut biaya.

 

DJP menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penawaran kerja yang mencurigakan. Informasi resmi terkait lowongan kerja di lingkungan DJP hanya disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan dan tidak pernah melalui pihak ketiga.

 

 

Daftar Nomor WhatsApp Penipuan yang Ditemukan

 

Sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap modus-modus penipuan ini, DJP merilis daftar nomor WhatsApp yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu. Hingga saat ini, nomor-nomor tersebut antara lain:

 

  • +6282118339033
  • +6289518182603
  • +6282258192334
  • +6283183738739
  • +6281367728313
  • +6281318762817
  • +6285361994929

 

DJP meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan-pesan dari nomor tersebut dan segera melaporkannya ke pihak yang berwenang jika menerima komunikasi mencurigakan.

 

 

Ciri-Ciri Pesan Penipuan

 

DJP juga mengungkapkan beberapa ciri khas pesan yang biasa digunakan oleh penipu. Ciri-ciri tersebut antara lain:

 

  1. Pesan yang menginformasikan adanya tagihan pajak yang belum dibayar dan meminta wajib pajak untuk segera mentransfer uang ke rekening penipu.
  2. Instruksi untuk memverifikasi data melalui tautan yang mencurigakan.
  3. Instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun tautannya tidak resmi dan berpotensi berbahaya.

 

DJP menegaskan bahwa segala transaksi atau layanan perpajakan tidak akan pernah diminta melalui saluran yang tidak resmi seperti ini.

 

 

Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

 

DJP mengimbau agar wajib pajak senantiasa menjaga keamanan data pribadi mereka. Beberapa langkah yang disarankan DJP untuk meningkatkan keamanan adalah:

 

  • Selalu memperbarui antivirus pada perangkat elektronik yang digunakan.
  • Mengubah kata sandi secara berkala.
  • Tidak mengakses tautan atau mengunduh file yang mencurigakan.

 

Jika wajib pajak menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan, mereka diimbau untuk segera mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke kantor pelayanan pajak terdekat atau menghubungi saluran resmi DJP seperti Kring Pajak di nomor 1500200, atau melalui email di pengaduan@pajak.go.id.

 

Baca juga: 6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Ini Respon DJP

 

 

Saluran Pengaduan DJP

 

Selain menghubungi Kring Pajak, masyarakat juga bisa melaporkan penipuan melalui beberapa saluran lain, seperti:

 

  • Faksimile di (021) 5251245.
  • Akun Twitter/X resmi DJP di @kring_pajak.
  • Situs pengaduan online di pengaduan.pajak.go.id.
  • Layanan live chat di situs https://pajak.go.id.

 

DJP berharap masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap upaya penipuan kepada pihak berwenang. Masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan juga disarankan untuk segera melapor ke aparat penegak hukum agar tindakan lebih lanjut bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News