Tak Perlu ke KPP, Begini Cara Aktifkan Kembali NPWP lewat Kring Pajak

Pernah punya NPWP tapi sekarang statusnya nonaktif? Kabar baiknya, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengaktifkannya kembali. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pengaktifan kembali melalui Kring Pajak 1500200

Melalui layanan Kring Pajak, Anda bisa melakukan permohonan pengaktifan kembali NPWP nonaktif dengan mudah. Petugas akan membantu memvalidasi data yang diperlukan sesuai dengan formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.  

Setelah data diverifikasi, permohonan akan segera diproses, dan notifikasi pengaktifan akan dikirim melalui email terdaftar. Proses ini tidak memakan waktu lama, dan yang paling penting, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak

Dalam sebuah unggahan di Instagram @ditjenpajakri, DJP telah membagikan simulasi pengaktifan kembali NPWP nonaktif melalui Kring Pajak. Otoritas pajak itu memberikan contoh kasus seorang Wajib Pajak yang pernah memiliki NPWP saat masih berkuliah. 

Saat hendak mulai bekerja, ia perlu mengaktifkan kembali NPWP-nya. Melalui layanan Kring Pajak, proses tersebut berjalan cepat dan mudah. Berikut langkah-langkahnya yang terlihat dari video tersebut: 

Baca Juga: DJP Tegaskan Coretax Tak Punya Versi Aplikasi, Waspada Penipuan!

Langkah Mengaktifkan Kembali NPWP melalui Kring Pajak 

  • Hubungi Kring Pajak di 1500200. Saat tersambung, petugas akan menyapa dan menanyakan nama serta keperluan Anda. Misalnya, Anda bisa menyampaikan bahwa ingin mengaktifkan kembali NPWP yang sudah nonaktif. 
  • Petugas melakukan validasi data. Sebelum proses dilanjutkan, petugas akan memverifikasi data untuk memastikan bahwa Anda memang pemilik NPWP tersebut. Biasanya, Anda akan diminta menyebutkan: 
    • Nama lengkap sesuai data pajak 
    • Nomor NPWP 
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
    • Alamat terdaftar 
    • Alamat email aktif 
  • Penyampaian data tambahan sesuai formulir. Setelah data dasar diverifikasi, petugas akan menanyakan beberapa informasi tambahan yang dibutuhkan sesuai Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. 
  • Proses pengaktifan kembali. Setelah data diterima lengkap, petugas akan langsung memproses permohonan kamu. Tidak perlu menunggu lama, status NPWP akan segera diaktifkan. 
  • Terima notifikasi melalui email. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa NPWP sudah aktif kembali melalui email yang terdaftar di sistem DJP. 

Baca Juga: Sempat Digabung, Bagaimana Ketentuan NPWP Suami-Istri usai Bercerai?

Pengaktifan kembali NPWP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025. Krenanya, pastikan Anda membaca ketentuan lebih lanjut agar prosesnya berjalan lancar. 

Selain itu, waspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP. Selalu konfirmasikan kebenaran informasi melalui Kring Pajak 1500200 atau langsung ke Kantor Pajak terdekat

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News