Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan Coretax. Mengingat belakangan ini, beredar sejumlah pesan yang menawarkan aplikasi Coretax yang bisa diunduh.
Melalui imbauan resminya, DJP menegaskan bahwa tidak ada versi aplikasi Coretax DJP yang bisa diunduh di platform apa pun. Akses resmi sistem tersebut hanya dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
“Faktanya, tidak ada aplikasi Coretax DJP yang bisa diunduh,” demikian konfirmasi dari DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (30/10/2025).
DJP pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas. Tautan palsu tersebut berisiko mencuri data pribadi maupun informasi perpajakan wajib pajak.
Untuk menjaga keamanan data, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk:
- Selalu memastikan situs resmi yang diakses menggunakan domain pajak.go.id.
- Tidak membagikan data pribadi atau kata sandi akun kepada pihak mana pun.
- Melaporkan tautan mencurigakan atau dugaan penipuan ke kanal resmi DJP.
Kewaspadaan pengguna sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data serta mendukung keamanan sistem perpajakan nasional. DJP menegaskan bahwa setiap layanan digital resmi pajak tidak pernah disebarkan melalui tautan pribadi atau aplikasi tidak resmi.
Baca Juga: Marak Penipuan Mengatasnamakan DJP, Wajib Pajak Harus Apa?
Situs Palsu Kian Marak, DJP Keluarkan Daftar Resmi
Sebelumnya, DJP juga sempat mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan instansi pajak. Peringatan ini disampaikan setelah semakin banyak korban penipuan yang mengaku tertipu oleh situs dan tautan mirip DJP.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP membagikan daftar situs palsu yang marak beredar. Tautan tersebut sering kali meniru tampilan dan nama domain resmi, sehingga banyak pengguna yang tidak menyadari perbedaannya.
“Harap untuk lebih berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan DJP ya! Situs-situs tersebut sering kali menggunakan nama atau domain yang menyerupai situs resmi DJP,” tulis DJP dalam unggahannya.
Berikut beberapa situs yang telah teridentifikasi palsu:
- corretaxdjp-pajak-go.id/informasi
- pajak-go.id
- Coretaxpajak.dd
DJP menegaskan, masyarakat tidak boleh membuka tautan tersebut ataupun memasukkan data pribadi di laman yang mencurigakan. Semua layanan resmi perpajakan hanya diakses melalui situs pajak.go.id.
Modus Penipuan yang Mengatasnamakan DJP
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan, telepon, surat, atau email yang terlihat seperti pemberitahuan resmi dari DJP. Isi pesannya sering kali berupa permintaan validasi NIK, sinkronisasi data, atau aktivasi e-meterai, disertai tautan atau file berformat .APK.
Begitu tautan diklik atau file diunduh, korban diarahkan ke situs palsu yang meniru tampilan website DJP atau diminta menginstal aplikasi tidak resmi. Di sinilah peretas mencuri data sensitif seperti nomor rekening, username, password, dan informasi pribadi lainnya.
Selain kehilangan data, korban juga berisiko mengalami kerugian finansial. Para pelaku biasanya meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, pelunasan pajak, atau biaya meterai. Setelah mendapatkan akses ke data bank korban, pelaku dapat langsung menguras saldo rekening.
DJP menegaskan, pesan atau permintaan semacam ini tidak pernah dikirim oleh pihak pajak resmi. Semua data yang dimasukkan ke situs atau aplikasi palsu akan tersimpan di server penipu dan dapat digunakan untuk mengambil alih akun maupun rekening bank korban.
Baca Juga: DJP Rilis Daftar Nomor WhatsApp Penipu Pajak, Warga Diminta Waspada!
Tips agar Tidak Tertipu Situs Pajak Palsu
Untuk mencegah terjadinya penipuan digital, DJP mengimbau masyarakat untuk:
- Selalu periksa domain situs. Pastikan alamat situs berakhiran .go.id, tanpa tambahan kata lain seperti “coretax”, “pajak-go”, atau variasi serupa.
- Abaikan pesan mencurigakan. Jangan klik tautan dari sumber tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan DJP.
- Hindari menginstal file APK atau aplikasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
- Jangan pernah mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi yang mengaku dari DJP.
- Aktifkan fitur keamanan tambahan (2FA) pada akun keuangan Anda.
Jika sudah terlanjur mengisi data di situs palsu, segera hubungi pihak bank untuk memblokir rekening dan mengganti username serta password.
Bila sempat menginstal aplikasi mencurigakan, nonaktifkan koneksi internet dan hapus aplikasi melalui pengaturan pabrik perangkat.
Lapor ke Anti-Scam Center jika Jadi Korban
Apabila Anda sudah menjadi korban penipuan atau kehilangan saldo rekening, segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui situs resmi iasc.ojk.go.id, atau hubungi layanan konsumen OJK di 157.
DJP menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak pernah meminta wajib pajak untuk mentransfer dana ke rekening pribadi. Selalu ingat, situs resmi pajak hanya berdomain pajak.go.id.









