Tak Perlu Isi Manual, Daftar Pengurus dan Komisaris di Coretax Tetap Harus Diperiksa

Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan pembaruan pada sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Kini, daftar pengurus dan komisaris dalam SPT tidak lagi diisi manual, melainkan terisi otomatis berdasarkan data yang sudah tercatat di akun Wajib Pajak. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, daftar pengurus dan komisaris menjadi bagian wajib dari pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam sistem lama, data ini diisi manual melalui Formulir 1771-V Bagian B

Namun kini, pada versi Coretax, daftar tersebut telah berpindah ke Lampiran 2 Bagian A dan terhubung langsung dengan data Pihak Terkait di akun Wajib Pajak. Artinya, sistem secara otomatis menarik data seperti nama, alamat, NPWP/NIK, dan jabatan dari profil Wajib Pajak yang tersimpan di Coretax. 

Meskipun demikian, wajib pajak tetap perlu memeriksa dan memastikan keakuratan data agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan. 

Baca Juga: Ada Fitur Data Pra-Isi di Coretax, Gaji Karyawan Akan Terisi Otomatis saat Lapor SPT Tahunan

Mengapa Wajib Diperiksa? 

Walau data terisi otomatis, bukan berarti Wajib Pajak bisa langsung melaporkan tanpa pengecekan. DJP menegaskan bahwa daftar pengurus dan komisaris harus mencerminkan kondisi aktual pada akhir tahun pajak

Jika terdapat perubahan susunan direksi atau komisaris selama tahun berjalan, misalnya ada penggantian jabatan atau penambahan anggota baru, data tersebut harus diperbarui sebelum menyampaikan SPT Tahunan. 

Kesalahan atau kelalaian memperbarui informasi dapat berdampak pada ketidaksesuaian data pelaporan, yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari. 

Cara Memperbarui Data di Coretax 

Apabila data pengurus dan komisaris belum lengkap atau sudah tidak sesuai, Wajib Pajak dapat memperbaruinya dengan langkah berikut: 

  1. Masuk ke akun Coretax
  2. Pilih menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait
  3. Klik Tambah untuk menambahkan data baru. 
  4. Pada bagian Jenis Orang Terkait, pilih Direktur atau Komisaris
  5. Lengkapi data lain seperti NPWP, tanggal mulai, dan tanggal berakhir jabatan. 
  6. Simpan perubahan untuk memastikan data tersimpan dengan benar. 

Baca Juga: Perbedaan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

FAQ Seputar Pengisian Daftar Pengurus dan Komisaris di Coretax 

1. Apakah Wajib Pajak masih perlu mengisi daftar pengurus dan komisaris secara manual? 

Tidak. Pada sistem Coretax, daftar tersebut terisi otomatis berdasarkan data yang sudah tercatat di akun wajib pajak. Namun, wajib pajak tetap perlu memeriksa keakuratan data sebelum mengirimkan SPT Tahunan. 

2. Bagaimana jika ada perubahan susunan pengurus atau komisaris selama tahun berjalan? 

Wajib Pajak harus memperbarui data melalui menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait di Coretax sebelum melaporkan SPT Tahunan. 

3. Apakah data otomatis ini mencakup seluruh informasi pengurus dan komisaris? 

Ya, sistem Coretax menampilkan nama, alamat, NPWP/NIK, dan jabatan dari masing-masing pengurus dan komisaris yang sudah terdaftar di akun Wajib Pajak. 

4. Apa risiko jika data pengurus dan komisaris tidak diperbarui? 

Data yang tidak akurat dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaporan SPT dan berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari. 

5. Kapan data pengurus dan komisaris harus disesuaikan? 

Data harus diperbarui sesuai kondisi akhir tahun pajak yang dilaporkan, sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News