Tak Perlu Bayar Uang Pelicin, Begini Cara Ajukan Pengukuhan PKP di Coretax

Belum lama ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan dari Wajib Pajak yang mengaku dimintai uang pelicin sebesar Rp10 juta oleh oknum petugas pajak agar proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berjalan lancar. 

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena sejatinya, pengajuan pengukuhan PKP tak memerlukan biaya tambahan apa pun. Bahkan, proses ini bisa dilakukan secara mudah dan transparan melalui sistem Coretax. 

“Masa kita mau bayar PPN dan PPh dipersulit, bukan dipermudah,” ujar Purbaya saat membacakan keluhan Wajib Pajak tersebut. 

Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan, bukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar proses penanganan berjalan secara independen. 

“Timnya beda, bukan orang pajak. Ini Inspektorat Jenderal,” tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Januari 2025, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pengukuhan PKP, telah terpusat melalui Coretax. Dengan sistem ini, Wajib Pajak bisa mengajukan berbagai layanan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.  

Baca Juga: Menkeu Akui Ada Kendala dalam Penanganan Aduan Lapor Pak Purbaya

Apa Itu Pengukuhan PKP? 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. 

Setiap pengusaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut juga dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara sukarela untuk mendukung kredibilitas usaha dan mempermudah transaksi bisnis

Ketentuan dan Tempat Pengukuhan PKP 

Proses pengajuan pengukuhan PKP diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024. Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar. 

Jika pengusaha memiliki tempat tinggal atau kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tetapi juga memiliki kegiatan usaha di luar kawasan tersebut, maka pengusaha harus memilih salah satu lokasi usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan. 

Pengusaha yang telah melewati batasan omzet Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku

Ketentuan Pengukuhan PKP Menggunakan Kantor Virtual 

PMK No. 81 Tahun 2024 juga mengatur bahwa kantor virtual dapat dijadikan alamat pengukuhan PKP, dengan catatan penyedia jasa kantor virtual memenuhi beberapa persyaratan berikut: 

  • Telah dikukuhkan sebagai PKP
  • Menyediakan ruangan fisik untuk aktivitas usaha; 
  • Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor
  • Memiliki dokumen kontrak atau perjanjian yang masih berlaku dengan pengguna kantor virtual; 
  • Memiliki izin usaha atau keterangan kegiatan usaha dari instansi berwenang (misalnya nomor induk berusaha). 

Ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan memilih menggunakan kantor virtual di luar kawasan tersebut sebagai tempat pelaporan usaha. 

Baca Juga: Tata Cara Pengukuhan PKP Terbaru sesuai PER 7/PJ/2025

Pengukuhan PKP Berdasarkan Permohonan atau Secara Jabatan 

Pengusaha bisa mengajukan pengukuhan PKP secara mandiri melalui permohonan, atau dikukuhkan secara jabatan oleh DJP. 

1. Berdasarkan Permohonan 

  • Pengusaha menyampaikan permohonan melalui aplikasi Coretax
  • Jika menggunakan kantor virtual, pengusaha wajib memberikan pernyataan mengenai kegiatan usaha dan lokasi sebenarnya. 
  • KPP akan menerbitkan surat keterangan penerimaan permohonan paling lambat 1 hari kerja, dan melakukan penelitian atas permohonan maksimal dalam 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. 

2. Secara Jabatan 

  • Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP tanpa permohonan jika ditemukan data atau hasil pemeriksaan yang menunjukkan pengusaha seharusnya sudah menjadi PKP. 
  • Dalam kondisi ini, DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP secara otomatis berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Penelitian (LHPt)

Langkah Pengajuan PKP di Sistem Coretax 

Proses pengajuan PKP di Coretax tidak membutuhkan perantara. Berikut panduannya: 

  1. Masuk ke portal https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login dengan akun wajib pajak. 
  2. Pilih menu Portal Saya Pengukuhan PKP
  3. Isi data yang diminta, seperti status tempat usaha, perkiraan omzet, dan tanggal mulai transaksi PPN. 
  4. Jika memakai kantor virtual, lengkapi data penyedia kantor dan unggah dokumen pendukung. 
  5. Klik Simpan, lalu sistem akan menampilkan bukti penerimaan permohonan. 
  6. Cek hasil permohonan pada menu Notifikasi Saya atau Dokumen Saya
  7. Jika disetujui, status PKP akan otomatis aktif di profil Wajib Pajak. 

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh proses pengukuhan PKP tidak dipungut biaya apa pun. Wajib Pajak dapat melakukannya secara mandiri melalui Coretax tanpa memerlukan jasa calo atau “orang dalam.” 

FAQ Seputar Pengukuhan PKP di Coretax 

1. Apakah mengajukan pengukuhan PKP dikenakan biaya? 

Tidak. Proses pengukuhan PKP gratis dan dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax tanpa biaya tambahan apa pun. Jika ada pihak yang meminta bayaran, hal tersebut dapat dilaporkan ke Kementerian Keuangan. 

2. Kapan pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP? 

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP ketika omzet tahunannya telah melebihi Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah itu tetap boleh mengajukan pengukuhan secara sukarela. 

3. Berapa lama waktu proses pengukuhan PKP di Coretax? 

Proses pengukuhan PKP memakan waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

4. Apakah pengusaha dengan kantor virtual bisa dikukuhkan sebagai PKP? 

Bisa. Selama penyedia jasa kantor virtual memenuhi ketentuan resmi, seperti sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik, dan memiliki izin usaha yang sah, kantor virtual dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan. 

5. Bagaimana jika pengusaha tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan? 

Jika DJP menemukan bahwa pengusaha seharusnya sudah menjadi PKP namun belum melapor, maka pengukuhan dapat dilakukan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News