Tak Lagi Bisa Diunduh, File BPE Bakal Dikirim ke Email Terdaftar di Coretax

Coretax resmi mengubah mekanisme penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah pelaporan SPT. Mulai 26 November 2025, Wajib Pajak tak lagi bisa mengunduh file PDF BPE secara langsung dari sistem. 

Melalui kebijakan baru ini, setiap BPE akan langsung dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di Coretax. Pengiriman otomatis tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko kegagalan submit SPT yang sebelumnya kerap terjadi akibat proses pembentukan PDF di dalam sistem. 

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan salinan ulang, Coretax tetap menyediakan opsi pengiriman kembali BPE. Pengiriman dapat diminta melalui menu SPT Dilaporkan, kemudian memilih tombol Email untuk mengirim ulang dokumen ke kotak masuk. 

Baca Juga: Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)?

Apa Itu BPE dan Mengapa Penting? 

BPE adalah bukti penerimaan elektronik yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah berhasil melaporkan SPT Tahunan maupun SPT Masa. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa pelaporan pajak sudah diterima dan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Berdasarkan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir kali diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2009, SPT wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.  

Dalam Pasal 1 angka 6 PER-01/PJ/2017, BPE setidaknya memuat elemen berikut: 

  • Nama dan NPWP Wajib Pajak 
  • Tanggal dan waktu pelaporan 
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) 
  • Nomor transaksi pengiriman 
  • Nama penyalur SPT elektronik 

Selanjutnya, Pasal 6 regulasi yang sama menegaskan bahwa Wajib Pajak berhak mendapatkan BPE selama SPT elektronik yang disampaikan lengkap dan pelaporannya sukses. 

Baca Juga: Mengenal BPE Pajak: Fungsi dan Cara Mencetak

Cara Lama Mendapatkan dan Mencetak BPE via DJP Online 

Sebelum implementasi Coretax, BPE bisa dicetak melalui e-Filing DJP Online. Setelah pelaporan dinyatakan berhasil, BPE dapat dicetak melalui e-Faktur dengan langkah berikut: 

  • Masuk ke situs resmi e-Faktur DJP Online. 
  • Login menggunakan akun PKP dan password. 
  • Pilih sertifikat elektronik (sertel), lalu lakukan login ulang sesuai sertifikat yang dipilih. 
  • Masukkan password e-Nofa, kemudian klik login
  • Pada menu utama, pilih Administrasi SPT, lalu Monitoring SPT
  • Masukkan tahun pajak yang ingin dicetak, kemudian klik Tampilkan
  • Setelah daftar SPT muncul, pilih kolom Cetak SPT untuk mencetak BPE. 

Perubahan Mekanisme: Dari Unduh PDF ke Pengiriman Email 

Dengan kebijakan terbaru, BPE tidak lagi muncul sebagai file PDF yang bisa diunduh langsung di Coretax. Sistem kini mengirimkannya otomatis ke email Wajib Pajak segera setelah proses pelaporan selesai.  

Langkah ini membuat proses lebih stabil dan menghilangkan risiko submit error akibat proses pembentukan PDF. Jika Wajib Pajak membutuhkan salinan ulang, Coretax menyediakan menu SPT Dilaporkan. Cukup klik tombol Email, dan BPE akan dikirim kembali ke kotak masuk. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News