Mengenal BPE Pajak: Fungsi dan Cara Mencetak

Dalam bidang perpajakan, negara yang menganut prinsip self assesment system membiarkan wajib pajaknya sendiri dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Dalam hal ini, maka wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan baik secara objektif dan subjektif memiliki kewajiban untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Salah satu contoh yang dilaksanakan oleh wajib pajak itu sendiri yakni terkait penyampaian atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa. Oleh karena itu, setiap wajib pajak baik itu dalam bentuk badan maupun perorangan wajib patuhjika ingin terhindar dari sanksi perpajakan. Apalagi pada zaman seperti sekarang ini yang serba digital menjadikan pelaporan pajak menjadi semakin mudah tidak terbatas oleh ruang maupun waktu. 

Mengapa demikian? sebab pemerintah yakni Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan wadah bagi wajib pajak dalam memudahkan administrasi di bidang pajak sendiri. Kini, pelaporan pajak dilakukan secara online dan real time pada website resmi DJP melalui e-form maupun e-filling yang penggunaannya sangat praktis dan efisien.

Seperti yang diketahui, setelah melakukan proses pelaporan SPT, umumnya para wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda kepastian SPT tersebut telah berhasil dilaporkan. BPE juga berisikan tentang status pelaporan yang nantinya akan berguna bagi wajib pajak jika menghadapi suatu perkara di masa yang akan datang saat adanya pemeriksaan pajak. Lantas, apa yang dimaksud dengan BPE? Bagaimana fungsi serta cara mencetaknya? Mari, kita simak pada pembahasan berikut ini!

 

Definisi Bukti Penerimaan Elektronik

Secara umum, BPE merupakan singkatan dari bukti penerimaan elektronik yang selanjutnya didefinisikan sebagai buktu dokumen yang diperoleh wajib pajak jika telah berhasil melaporkan SPT Tahunan maupun SPT Masa. Berdasarkan ketentuan UU KUP bahwa surat pemberitahuan harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. 

BPE ini bisa diperoleh apabila para wajib pajak melakukan pelaporan melalui aplikasi yang telah terintegrasi, baik aplikasi yang disediakan oleh DJP melalui website resminya yakni DJP Onlie maupun aplikasi yang disediakan oleh pihak penyedia jasa dan aplikasi perpjaakan atau sering disingkan dengan PJAP.

BPE ini disajikan dalam bentuk dokumen digital yang diterbitkan secara resmi oleh DJP yang memiliki fungsi sebagai bukti keberhasilan dari pelaporan pajak. Mengaci pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 disebutkan di dalam BPE setidaknya terdiri atas identitas dari wajib pajak yang bersangkutan seperti: nama dan NPWP wajib pajak, tanggal serta waktu pelaporan, nomor tanda terima elektronik (NTTE), nomor transaksi pengiriman serta nama enyalur dari SPT elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan tersebut. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PER-01/PJ/2017, bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan BPE asalkan surat pemberitahuan elektronik yang disampaikan telah dinyatakan lengkap serta pelaporan pajaknya dinyatakan sukses atau berhasil.  

Baca juga: Ini Dia Cara Mudah Mendapatkan Kode Billing Pajak

 

Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik

Perlu diketahui, bukti penerimaan elektronik ini sangat penting bagi wajib pajak. BPE tersebut nantinya akan menjadi bukti keberhasilan pelaporan pajak setiap wajib pajak. Dengan adanya sistem elektronik akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan hingga penerimaan bukti yang bisa langsung disimpan di telepon seluler. Nyatanya apapun yang dilakukan secara elktronik akan lebih efisien dibandingkan dengan bukti setoran yang bersifat manuala taau konvensional.

Dengan adanya BPE ini akan meminimalisir adanya resiko buruk yang mngkin dapat terjadi, misalnya dokumen atau bukti pelaporan yang hilang rusak maupun terselip. Tak hanya itu, BPE juga menunjukan tingkat kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan pajak terkait pengujian kepatuhan, wajib pajak bisa dengan percaya diri menunjukan BPE itu yang dijadikan tanda bahwa ia telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Baca juga: Umrah dan Haji, Apakah Dikenakan Pajak?

 

Cara Mencetak Bukti Penerimaan Elektronik 

Salah satu sarana yang disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pelaporan pajak yitu via e-filling. Pelaporan pajak secara online dan real time tersebut dilakukan denan tujuan untuk mengurangai antran pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang biasanya sellau diramaikan oleh para wajib pajak yang sedang melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tak hanya demikian, tujuan lain diberlakukannya layanan e-filling yakni agar mempermudah wajib pajak yang memiliki kegiatan dan kesibukan lain yang tidak smepat datang ke KPP terdaftar. 

Dalam hal Wajib Pajak melaksanakan  pelaporan pajaknya melalui e-Filing, dengan demikian Wajib Pajak tersebut akan memperoleh  BPE sebagai bukti bahwa pelaporan yang dilaksanakan tersebut  telah berhasil. Dengan adanya  kehadiran BPE, untuk Wajib Pajak maupun Petugas Pajak tentunya akan lebih dimudahkan jika suatu saat dilakukan pemeriksaan di bidang perpajakan wajib pajak.

Agar terdapat bukti yang jelas serta mencegah terjadinya kekeliruan di kemudian hari, maka sangat dibutuhkan dokumen berupa BPE dalam pelaporan e-Filing. Perlu dipahami, setelah wajib pajak dinyatakan berhasil melakukan proses pelaporan pajak pada website resmi DJP online di aplikasi e-Filing, maka selanjutnya Wajib Pajak dapat melakukan pencetakan BPE yang telah didapatkan, dengan cara berikut ini:

  • Pertama, wajib pajak perlu masuk ke laman resmi atau situs e-Faktur DJP online
  • Kemudian, wajib pajak login ke aplikasi e-Faktur dengan mengisi akun PKP beserta password  yang dimiliki
  • Selanjutnya, pilih sertifikat elektronik (sertel)
  • Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan login kembali pada aplikasi e-Faktur dengan menggunakan akun yang sesuai dengan sertifikat elektronik (sertel) yang telah dipilih sebelumnya
  • Kemudian, wajib pajak melakukan pengisian  password e-Nofa lalu klik login
  • Dalam menu utama e-Faktur, wajib pajak pilih opsi administrasi SPT, lalu klik pada monitoring SPT
  • Pada kolom daftar SPT, wajib pajak dipersilahkan untuk mengisi tahun pajak yang ingin dicetak. Kemudian, klik tampilkan
  • Selanjutnya, setelah mengklik tampilan akan  terlihat SPT Masa yang telah dilaporkan,kemudian wajib pajak dapat langsung mencetak BPE tersebut dengan cara mengklik kolom cetak SPT.