Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak. Hal tersebut sudah melekat dalam kehidupan kita sebagai Warga Negara Indonesia. Ketika seseorang telah memenuhi syarat baik secara subjektif maupun objektif, maka orang tersebut dapat dikatakan sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyetorkan sebagian penghasilan atau sumber kekayaan kepada Negara dan melaporkannya melalui SPT (Surat Pemberitahuan).
Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, kemudian diharmonisasikan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 perihal harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap melakukan pelaporan pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan), wajib diisi dan dilengkapi dengan data yang sebenar-benarnya, jelas, dan ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia. Kemudian, SPT yang telah diisi Wajib Pajak langsung disampaikan ke DJP (Direktorat Jendral Pajak) melalui KPP dimana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Seiring perkembangannya zaman, teknologi dan digitalisasi kian mendominasi setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam perpajakan. Dengan adanya perkembangan tersebut, Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dapat dilihat sistem perpajakan saat ini yang dapat dilakukan pada website atau situs resmi DJP online melalui menu e-Filing ataupun e-Form.
Selain itu, pihak DJP (Direktorat Jendral Pajak) kembali memberikan alternatif lain yang semakin memudahkan Wajib Pajak serta mengoptimalisasi pelaporan pajak dengan menggunakan perusahaan jasa pembatu atau lebih dikenal sebagai Perusahaan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) sebagai sarana atau media dalam melakukan proses hitung, bayar, hingga lapor dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Namun, sebagaimana diketahui, PJAP yang dimaksud ialah PJAP yang sudah secara resmi terintegrasi oleh DJP seperti PT. Mitra Pajakku yang menyediakan layanan pelaporan melalui e-Filing Pajakku.
Setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan SPT-nya, maka Wajib Pajak akan diterbitkan atau menerima sebuah bukti lapor berupa BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai kepastian bahwa SPT yang dilaporkan Wajib Pajak melalui e-Filing sudah berhasil terlapor. Dalam hal ini, bukti lapor tersebut atau BPE merupakan bagian penting jika Wajib Pajak bersangkutan mengalami suatu masalah di masa depan terkait pemeriksaan pajak.
Tak hanya itu, BPE juga menjadi syarat dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan yang menjadi hak bagi setiap Wajib Pajak, mengurus sebuah perizinan kepada Pemda (Pemerintah Daerah), hingga mengurus terkait perbankan yang kerap kali membutuhkan bukti lapor SPT tersebut. Terkait hal tersebut, lantas apa sebenarnya BPE itu? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga Apa Itu Objek PPh?
Mengenal BPE
Secara umum, BPE merupakan singkatan dari Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti ini diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) terkait keberhasilan seorang Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya. BPE ini didapat apabila seorang Wajib Pajak melakukan pelaporan melalui aplikasi terintegrasi, baik yang disediakan oleh DJP ataupun yang disediakan PJAP.
BPE itu sendiri memiliki definisi sebagai dokumen dalam bentuk digital yang diterbitkan DJP dan memiliki fungsi sebagai bukti dari terlaksananya e-filing. Menjadi bukti dari terlaksananya pelaporan Pajak, di dalam BPE telah tercantum beberapa informasi penting, yang meliputi; nama dari wajib pajak, NPWP, tanggal, jam, NTTE serta Nomor Transaksi Pengiriman dan nama penyalur dari SPT elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.
Ketentuan mengenai BPE ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 pada Pasal 1 angka 16, Pasal 2 ayat (6), Pasal 6, hingga Pasal 8 ayat (1) mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT).
Fungsi Dari BPE
Bila penjelasan sebelumnya dicermati dengan baik, dapat terlihat fungsi dari BPE ini. Sesuai dengan namanya BPE yakni Bukti Penerimaan Elektronik, maka BPE merupakan sebuah bukti yang menyatakan pelaporan pajak yang telah dilaksanakan pada e-Filng telah berhasil.
Meskipun sama-sama menjadi bukti, BPE dengan BPS (Bukti Penerimaan Setoran) ataupun Bukti Kuning tidak dapat diterima apabila melaporkan pajak secara manual (langsung). BPE sendiri memiliki sistem database yang aman sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko yang ada, misalnya seperti dokumen hilang, rusak, ataupun terselip.
Cara Mencetak BPE
e-Filing merupakan sarana atau tempat yang disediakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) secara online guna mengurangi antrean di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang selalu diramaikan oleh wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tak hanya itu, tujuan adanya layanan e-Filling juga untuk mempermudah Wajib Pajak yang memiliki kesibukan hingga kerap kali tidak memiliki waktu untung datang langsung ke KPP terdaftar.
Ketika Wajib Pajak melakukan pelaporan melalui e-Filing, maka Wajib Pajak akan diterbitkan BPE sebagai bukti bahwa pelaporan yang dilakukan telah berhasil. Dengan adanya BPE, baik Wajib Pajak ataupun Petugas Pajak akan lebih dimudahkan apabila dilakukan pemeriksaan mengingat pelaporan dilakukan secara online. Jadi, agar ada bukti yang jelas dan mencegah terjadinya kesalahan, dibutuhkan BPE dalam pelaporan e-Filing.
Terkait hal tersebut, setelah berhasil melakukan pelaporan pajak melalui situs resmi DJP online dalam aplikasi e-Filing, maka Wajib Pajak bisa mencetak BPE yang sudah didapatkan, yakni dengan cara berikut:
- Masuk ke halaman resmi atau situs e-Faktur DJP online
- Setelah itu, Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi akun PKP beserta password
- Lalu, pilih sertifikat elektronik (sertel)
- Selanjutnya, akan diarahkan untuk melakukan login kembali pada aplikasi e-Faktur dengan akun yang sesuai dengan sertifikat elektronik (sertel) yang sudah dipilih sebelumnya
- Kemudian, isilah password e-Nofa lalu klik login
- Pada menu utama e-Faktur, pilihlah administrasi SPT, lalu klik pada monitoring SPT
- Dalam kolom daftar SPT, silakan isi tahun pajak yang ingin dicetak. Kemudian, klik tampilkan
- Setelah itu, akan terlihat SPT Masa yang sudah dilaporkan, lalu bisa langsung mencetak BPE-nya dengan mengklik kolom cetak SPT. Dengan demikian, BPE tersebut dapat diperoleh.
Baca juga Apa Itu Penagihan Pajak?
Cetak BPE dan Lapor SPT Dengan e-PPT Pajakku
Dalam melakukan proses cetak BPE dan pelaporan SPT, Anda bisa mempermudah prosesnya dengan menggunakan e-PPT Pajakku. e-PPT atau e-Pengolahan Pajak Terpadu merupakan aplikasi pajak resmi dan terintegrasi perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh pasal unifikasi dan pasal 21, yang telah mendapat sertifikasi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melalui SK KEP-211/PJ/2022.
Pajakku memberikan solusi teknologi perpajakan dengan beragam fitur dalam aplikasi ini. Mulai dari upload Bukti Potong dalam jumlah banyak, Multi-User, User-Role, Pembuatan Kode Billing, Pembayaran Pajak, Cetak Bukti Potong dan kirim dalam jumlah banyak, Pelaporan SPT dalam jumlah banyak, Laporan, dan Summary. Fitur-fitur tersebut akan memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
e-PPT telah terintegrasi langsung dengan server DJP dan dapat melakukan Rekapitulasi, Rekonsiliasi, dan Monitoring data Bukti potong pajak atas transaksi yang dilakukan dengan cepat dan mudah.
Untuk informasi lebih lanjut terkait e-PPT Pajakku, silahkan hubungi kami melalui email ke marketing@pajakku.com, telepon ke 0804-1-501-501, atau live chat di webchat.pajakku.com.









