Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memastikan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan kini terpusat dalam sistem Coretax. Sistem ini menjadi kanal bagi Wajib Pajak untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pengelolaan dokumen perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bahkan menegaskan bahwa Coretax bukan lagi sekadar sistem pendukung, melainkan sudah menjadi platform utama dalam layanan perpajakan.
“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui Coretax,” ujar Bimo, dikutip Jumat (9/1/2026).
Namun, masih banyak Wajib Pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax. Padahal, tanpa aktivasi, akses terhadap berbagai layanan perpajakan digital menjadi terbatas. Lantas, apakah ada dampak jika Wajib Pajak menunda atau tidak kunjung mengaktifkan akun Coretax?
Dampak jika Belum Aktivasi Akun Coretax
Dalam pemaparannya, DJP sejatinya tidak menyebutkan sanksi langsung bagi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi akun. Meski demikian, ada sejumlah dampak yang patut diperhatikan, antara lain:
- Akses layanan menjadi terbatas, karena hampir seluruh fitur administrasi hanya tersedia di Coretax.
- Kesulitan melaporkan SPT, terutama jika sistem lama sudah tidak lagi digunakan.
- Tidak bisa mengunduh atau mengelola dokumen pajak secara mandiri, seperti bukti potong dan arsip administrasi.
- Potensi keterlambatan pemenuhan kewajiban pajak, akibat kendala teknis saat membutuhkan layanan mendesak.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, keterlambatan aktivasi dapat berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.
Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax hingga Akhir 2025, Apakah Kena Denda?
Tak Ada Denda Khusus, tapi Sanksi Bisa Tetap Muncul
DJP menegaskan bahwa tidak ada sanksi khusus hanya karena Wajib Pajak belum mengaktivasi akun Coretax. Namun, sanksi tetap bisa muncul jika keterlambatan aktivasi berujung pada pelanggaran kewajiban perpajakan.
Beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan sanksi, antara lain:
- Terlambat melaporkan SPT Tahunan
- Tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu
- Kendala akses Coretax yang berujung pada tidak terpenuhinya kewajiban pajak
Dalam kondisi tersebut, sanksi yang dikenakan bukan karena belum aktivasi Coretax, melainkan karena Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, Coretax hanyalah sistem. Namun, tanggung jawab pemenuhan kewajiban pajak tetap melekat pada wajib pajak.
Tidak Ada Batas Waktu, tapi Bukan Berarti Bisa Menunda
DJP memastikan bahwa hingga saat ini belum ada batas waktu khusus untuk aktivasi akun Coretax.
“Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir akun Coretax,” jelas Bimo.
Meski begitu, bukan berarti Wajib Pajak bisa terus menunda. Semakin lama aktivasi dilakukan, semakin besar pula kemungkinan munculnya kendala ketika Wajib Pajak membutuhkan layanan pajak secara cepat.
DJP Siap Dampingi Wajib Pajak
DJP memahami bahwa transisi dari sistem lama ke Coretax membutuhkan waktu. Oleh karena itu, DJP mengajak wajib pajak untuk bersikap proaktif jika menemui kendala.
Beberapa kanal bantuan yang bisa dimanfaatkan, antara lain:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Kring Pajak
- Kanal resmi DJP lainnya
“Apabila masyarakat menemui kendala Coretax, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa menghubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu Wajib Pajak sekalian,” tutup Bimo.
Baca Juga: Apakah Ada Batas Waktu Aktivasi Coretax? Ini Penjelasan Resminya
FAQ Seputar Dampak Tak Kunjung Aktivasi Coretax
1. Apa itu Coretax dan mengapa wajib pajak harus menggunakannya?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang menjadi platform utama DJP. Seluruh layanan pajak, seperti pelaporan SPT, pembuatan bukti potong, hingga pengelolaan dokumen, kini terpusat di sistem ini.
2. Apakah ada denda jika belum aktivasi akun Coretax?
Tidak ada denda khusus hanya karena belum mengaktivasi akun Coretax. Namun, sanksi tetap bisa dikenakan jika keterlambatan aktivasi menyebabkan wajib pajak gagal memenuhi kewajiban perpajakannya.
3. Dampak apa yang bisa terjadi jika belum aktivasi Coretax?
Dampaknya, antara lain akses layanan menjadi terbatas, kesulitan melaporkan SPT, tidak bisa mengelola dokumen pajak, serta potensi keterlambatan pemenuhan kewajiban pajak akibat kendala teknis.
4. Apakah DJP menetapkan batas waktu aktivasi akun Coretax?
Tidak. DJP menegaskan bahwa saat ini belum ada batas waktu khusus untuk aktivasi akun Coretax. Meski begitu, Wajib Pajak tetap disarankan untuk tidak menunda.
5. Ke mana wajib pajak harus mengadu jika mengalami kendala Coretax?
Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kring Pajak, atau kanal resmi DJP lainnya untuk mendapatkan pendampingan.









