Tak Hanya SKD, WPDN Perlu Ajukan Formulir Khusus untuk Manfaatkan P3B

Dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tak cukup hanya memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD). Menurut PMK No. 112 Tahun 2025, ada dokumen tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu Formulir Khusus

Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses administratif pemanfaatan P3B, khususnya ketika WPDN memperoleh penghasilan dari negara mitra P3B yang memerlukan konfirmasi resmi status domisili pajak. 

Apa Itu Formulir Khusus? 

PMK 112/2025 mendefinisikan Formulir Khusus sebagai formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak mitra P3B yang berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia. 

Sederhananya, Formulir Khusus digunakan oleh negara mitra P3B untuk memastikan bahwa pihak yang menerima penghasilan benar-benar merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia dan berhak diperlakukan sesuai ketentuan P3B. 

Mengapa Formulir Khusus Dibutuhkan? 

Dalam praktik pemanfaatan P3B oleh WPDN: 

  • SKD berfungsi sebagai bukti bahwa WPDN adalah resident Indonesia menurut ketentuan perpajakan nasional. 
  • Formulir Khusus berfungsi sebagai media konfirmasi administratif kepada otoritas pajak negara mitra P3B. 

Dengan demikian, Formulir Khusus bukan pengganti SKD, melainkan dokumen pelengkap yang memperkuat pengakuan status WPDN di negara sumber penghasilan. 

Baca Juga: Poin Perubahan Formulir DGT Terbaru dalam PMK 112/2025 Beserta Link Unduhnya

Syarat Pengajuan Pengesahan Formulir Khusus 

Setelah memperoleh SKD, WPDN bisa mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WPDN terdaftar. 

Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan harus memenuhi ketentuan berikut: 

  • menggunakan bahasa Inggris
  • telah diisi oleh WPDN; 
  • memuat informasi minimal berupa: 
    • nama WPDN dan NPWP; 
    • status sebagai WPDN; 
    • nama negara mitra P3B sebagai sumber penghasilan; dan 
    • tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dimohonkan pengesahan sesuai dengan SKD. 

Selain itu, permohonan pengesahan harus: 

  • dilampiri dengan Formulir Khusus tersebut; dan 
  • ditandatangani oleh WPDN, wakilnya, atau kuasanya sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Format Formulir Khusus dalam PMK 112/2025 

Format surat permohonan pengesahan telah diatur dalam lampiran PMK 112/2025, yakni sebagai berikut: 

 

Proses Penelitian Permohonan oleh DJP 

Atas permohonan yang diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen. 

Hasil penelitian tersebut dapat berupa: 

  • pengesahan Formulir Khusus, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi; atau 
  • penolakan pengesahan, apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan. 

DJP wajib memberikan keputusan paling lambat 10 hari kalender sejak permohonan pengesahan diterima secara lengkap. Apabila permohonan ditolak, WPDN masih dapat mengajukan kembali setelah memperbaiki kekurangan dokumen. 

Baca Juga: Ada Form DGT Baru, Apakah e-SKD Lama Masih Berlaku di 2026?

FAQ Seputar Formulir Khusus dan P3B 

1. Apa itu Formulir Khusus dalam PMK 112/2025? 

Formulir Khusus adalah formulir yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara mitra P3B untuk meminta konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 

2. Apakah SKD saja sudah cukup untuk memanfaatkan P3B? 

Tidak. Selain SKD, dalam kondisi tertentu WPDN juga perlu mengajukan pengesahan Formulir Khusus agar status domisili pajaknya diakui oleh otoritas pajak negara mitra P3B. 

3. Kapan WPDN perlu mengajukan Formulir Khusus? 

WPDN perlu mengajukan Formulir Khusus setelah memperoleh SKD, khususnya apabila negara mitra P3B mensyaratkan adanya formulir konfirmasi status domisili pajak. 

4. Ke mana permohonan pengesahan Formulir Khusus diajukan? 

Permohonan pengesahan Formulir Khusus diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WPDN terdaftar untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

5. Berapa lama proses pengesahan Formulir Khusus oleh DJP? 

Direktorat Jenderal Pajak memberikan keputusan pengesahan atau penolakan paling lambat 10 hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News