Mulai tahun pajak 2026, pemerintah memberlakukan perubahan Formulir DGT melalui PMK No. 112 Tahun 2025. Ketentuan ini perlu dicermati oleh Wajib Pajak, khususnya yang telah memiliki e-Surat Keterangan Domisili (e-SKD) yang diterbitkan pada tahun 2025 dan masih berlaku di tahun 2026.
Lantas, apakah Form DGT baru ini mengharuskan Wajib Pajak mengajukan ulang e-SKD?
Ketentuan Perubahan Form DGT Mulai Tahun Pajak 2026
PMK 112/2025 mengatur beberapa poin penting terkait penggunaan Form DGT, yaitu:
- Form DGT versi terbaru wajib digunakan mulai tahun pajak 2026
- Berlaku untuk pengajuan e-SKD baru dalam rangka pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
- Tidak terdapat ketentuan peralihan yang secara tegas mewajibkan penyesuaian e-SKD yang telah diterbitkan sebelum tahun pajak 2026
Status e-SKD yang Diterbitkan pada Tahun 2025
Seiring berlakunya Form DGT 2026, Wajib Pajak perlu memahami status e-SKD yang telah dimiliki:
- e-SKD yang diterbitkan pada tahun 2025 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir
- e-SKD tetap sah digunakan meskipun masa berlakunya melewati tahun pajak 2026
- Perubahan Form DGT tidak otomatis membatalkan e-SKD yang masih valid
Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan ulang e-SKD hanya karena adanya perubahan Form DGT.
Baca Juga: Poin Perubahan Formulir DGT Terbaru dalam PMK 112/2025 Beserta Link Unduhnya
Kapan Wajib Mengajukan e-SKD Baru?
Pengajuan e-SKD baru tetap diperlukan dalam kondisi berikut:
- Masa berlaku e-SKD lama telah berakhir
- Pengajuan dilakukan untuk masa atau tahun pajak 2026 dan seterusnya
Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak wajib menggunakan Form DGT 2026 sesuai PMK 112/2025.
Unduh Form DGT Terbaru
Untuk memudahkan Wajib Pajak, Pajakku menyediakan Form DGT terbaru yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai PMK 112/2025. Form ini juga dilengkapi dengan panduan pengisian untuk memudahkan Wajib Pajak.
Download Form DGT Terbaru di Sini!
Wajib Pajak disarankan untuk memastikan seluruh data diisi lengkap, benar, dan konsisten dengan dokumen pendukung agar proses validasi e-SKD tidak terkendala.
Baca Juga: Apa Itu Surat Keterangan Domisili?
FAQ Seputar Perubahan Form DGT dan e-SKD
1. Apakah e-SKD yang diterbitkan tahun 2025 masih bisa digunakan di tahun 2026?
Ya. e-SKD yang diterbitkan pada tahun 2025 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, meskipun digunakan di tahun pajak 2026.
2. Apakah Wajib Pajak harus mengajukan ulang e-SKD karena Form DGT berubah?
Tidak. Selama e-SKD masih berlaku, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan ulang meskipun terdapat perubahan Form DGT.
3. Mulai kapan Form DGT versi terbaru wajib digunakan?
Form DGT versi terbaru wajib digunakan untuk pengajuan e-SKD mulai tahun pajak 2026 sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025.
4. Kapan Wajib Pajak wajib mengajukan e-SKD baru dengan Form DGT 2026?
Pengajuan e-SKD baru wajib dilakukan apabila masa berlaku e-SKD lama telah berakhir atau untuk pengajuan baru di tahun pajak 2026 dan seterusnya.
5. Di mana Wajib Pajak dapat mengunduh Form DGT terbaru dan panduan pengisiannya?
Wajib Pajak dapat mengunduh Form DGT terbaru beserta panduan pengisiannya melalui tautan berikut.









