Tak Hanya Pajak, Utang Kepabeanan dan Cukai Berisiko Blokir Layanan Publik

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan yang mengatur pemblokiran layanan publik sebagai bagian dari penagihan utang pajak. Namun, perlu diketahui bahwa risiko pemblokiran layanan publik tidak hanya berlaku bagi penunggak pajak.  

Pemerintah juga menerapkan mekanisme serupa terhadap penanggung utang kepabeanan dan cukai. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK No. 115 Tahun 2024 sebagai bagian dari penguatan mekanisme penagihan utang kepada negara. 

Melalui PMK ini, pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk mengajukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap pihak yang tidak melunasi kewajiban kepabeanan dan cukai. 

Dasar Hukum Pemblokiran Layanan Publik 

Ketentuan pemblokiran layanan publik tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a PMK 115/2024. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa pejabat berwenang dapat: 

  • mengajukan permohonan pembatasan, atau  
  • pemblokiran layanan publik tertentu,

guna mendukung pelaksanaan tindakan penagihan terhadap penanggung utang. 

Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penagihan administratif untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. 

Syarat Pengajuan Pemblokiran Layanan Publik 

Permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tidak dilakukan secara langsung. PMK 115/2024 menetapkan dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: 

  • Layanan publik tertentu diselenggarakan oleh instansi pemerintah; dan 
  • Surat Paksa telah diberitahukan kepada penanggung utang. 

Dengan adanya tahapan tersebut, pemblokiran layanan publik dilakukan setelah proses penagihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: DJP Atur Pemblokiran Layanan Publik untuk Penagihan Pajak lewat PER-27/PJ/2025

Jenis Layanan Publik yang Dapat Diblokir 

PMK 115/2024 juga merinci jenis layanan publik yang dapat dikenai pembatasan atau pemblokiran, antara lain: 

  • Paspor 
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) 
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
  • Perizinan berusaha 
  • Layanan pengurusan pertanahan 

Pemblokiran terhadap layanan tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong penanggung utang agar segera melunasi kewajibannya. 

Ketentuan Pembukaan Kembali Blokir Layanan Publik 

Regulasi ini turut mengatur mekanisme pembukaan kembali blokir layanan publik. Pejabat bea dan cukai dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi: 

Penanggung utang telah melunasi seluruh utang dan biaya penagihan

  • Terdapat putusan badan peradilan pajak
  • Telah dilakukan penyitaan dengan nilai paling sedikit sama dengan utang dan biaya penagihan; atau 
  • Hak penagihan negara telah kedaluwarsa

Pemblokiran Layanan Publik Juga Berlaku untuk Penagihan Pajak 

Sebagai informasi, pemblokiran layanan publik juga diterapkan dalam penagihan utang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur mekanisme tersebut melalui PER-27/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.  

Melalui PER-27/PJ/2025, DJP berwenang mengajukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Adapun jenis layanan publik yang dapat diblokir meliputi: 

  • Pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum 
  • Pemblokiran akses kepabeanan 
  • Pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya sesuai kewenangan instansi terkait 

Pemblokiran layanan publik dikenakan kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta dan telah diberitahukan Surat Paksa. Namun, batas minimal utang tersebut dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan atas tanah dan/atau bangunan

Baca Juga: Syarat Layanan Publik Bisa Dibuka Kembali meski Utang Pajak Belum Lunas

FAQ Seputar Pemblokiran Layanan Publik untuk Penagihan Pajak, Kepabeanan, dan Cukai 

1. Apa itu pemblokiran layanan publik dalam penagihan utang kepada negara? 

Pemblokiran layanan publik adalah tindakan pembatasan akses terhadap layanan tertentu yang diselenggarakan instansi pemerintah untuk mendorong penanggung utang melunasi kewajiban pajak, kepabeanan, atau cukai. 

2. Apakah pemblokiran layanan publik hanya berlaku untuk tunggakan pajak? 

Tidak. Selain tunggakan pajak, pemblokiran layanan publik juga dapat diterapkan untuk utang kepabeanan dan cukai, sebagaimana diatur dalam PMK 115/2024

3. Layanan publik apa saja yang dapat diblokir akibat utang kepabeanan dan cukai? 

Layanan yang dapat diblokir, antara lain paspor, SIM, STNK, perizinan berusaha, serta layanan pengurusan pertanahan. 

4. Kapan pemblokiran layanan publik dapat dilakukan terhadap penanggung pajak? 

Pemblokiran dapat dilakukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap, telah disampaikan Surat Paksa, dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PER-27/PJ/2025

5. Bagaimana cara membuka kembali blokir layanan publik? 

Blokir layanan publik dapat dibuka kembali apabila utang dan biaya penagihan telah dilunasi, terdapat putusan badan peradilan pajak, telah dilakukan penyitaan yang nilainya mencukupi, atau hak penagihan negara telah kedaluwarsa. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News