Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-27/PJ/2025 yang mengatur pemberian rekomendasi dan/atau pengajuan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.
PER-27/PJ/2025 mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Seiring dengan berlakunya peraturan ini, PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan pembatasan layanan publik terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Jenis Layanan Publik yang Dapat Diblokir
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi:
- Pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum
- Pemblokiran akses kepabeanan
- Pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kriteria Penanggung Pajak yang Dapat Dikenakan Pemblokiran
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1), rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat diajukan apabila memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta
- Terhadap utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak
Namun, batas minimal utang pajak sebesar Rp100 juta dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan atas tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga: Mekanisme Penyitaan dan Penjualan Saham untuk Penagihan Utang Pajak Terbaru
Tata Cara Pengajuan Pembatasan atau Pemblokiran
Dalam Pasal 4 ayat (1) diatur bahwa pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mengajukan rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran dengan cara:
- Menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau
- Menyampaikan usulan secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat, apabila instansi tersebut dapat memberikan layanan pembatasan atau pemblokiran di wilayah kerja setempat
Pejabat setingkat eselon II kemudian melakukan penelitian atas usulan yang diajukan KPP.
Hasil Penelitian atas Usulan KPP
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat berupa:
- Usulan disetujui, apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3; atau
- Usulan ditolak, apabila tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan
Apabila usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II akan menerbitkan rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik. Sebaliknya, jika usulan ditolak, usulan tersebut dikembalikan kepada pejabat di KPP.
Pihak Penerima Rekomendasi atau Permohonan Pemblokiran
Rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik disampaikan kepada pihak terkait, yaitu:
- Pejabat di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk akses sistem administrasi badan hukum
- Pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk akses kepabeanan
- Pejabat penyelenggara layanan publik lainnya yang berwenang
Penyampaian rekomendasi atau permohonan tersebut dilakukan paling lama tiga hari kerja sejak usulan KPP disetujui.
Baca Juga: Dasar Penagihan Pajak Dalam PP 50/2022
FAQ Seputar PER-27/PJ/2025 tentang Pemblokiran Layanan Publik
1. Apa itu PER-27/PJ/2025?
PER-27/PJ/2025 adalah peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.
2. Siapa yang dapat dikenakan pemblokiran layanan publik berdasarkan aturan ini?
Pemblokiran dapat dikenakan kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa, dengan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan.
3. Layanan publik apa saja yang dapat dibatasi atau diblokir oleh DJP?
Layanan yang dapat dibatasi atau diblokir meliputi akses sistem administrasi badan hukum, akses kepabeanan, serta layanan publik lainnya sesuai kewenangan instansi terkait.
4. Bagaimana proses pengajuan pemblokiran layanan publik oleh DJP?
Pengajuan dilakukan oleh pejabat KPP melalui usulan kepada pejabat setingkat eselon II atau langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat, kemudian dilakukan penelitian sebelum rekomendasi diterbitkan.
5. Kapan PER-27/PJ/2025 mulai berlaku dan aturan lama dicabut?
PER-27/PJ/2025 mulai berlaku pada 31 Desember 2025 dan sekaligus mencabut PER-24/PJ/2017 yang sebelumnya mengatur rekomendasi terkait akses kepabeanan.









