Mekanisme Penyitaan dan Penjualan Saham untuk Penagihan Utang Pajak Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025. Aturan yang diberlakukan mulai 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan utang pajak.  

Ketentuan ini merupakan turunan dari Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK No. 61 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak, termasuk saham yang diperdagangkan di pasar modal. 

Dalam pertimbangannya, PER-26/PJ/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, khususnya yang melibatkan instrumen pasar modal. 

Ruang Lingkup Pengaturan dalam PER-26/PJ/2025 

Secara garis besar, terdapat tiga ruang lingkup yang diatur dalam PER-26/PJ/2025, yaitu: 

  • Pengaturan rekening dalam rangka penyitaan dan penjualan saham; 
  • Tata cara pemblokiran saham dan dana milik penanggung pajak; 
  • Tata cara penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal. 

Berikut penjelasan masing-masing ruang lingkup tersebut. 

Pengaturan Rekening untuk Penyitaan Saham 

Dalam rangka pelaksanaan penyitaan saham, PER-26/PJ/2025 mengatur bahwa Dirjen Pajak harus memiliki sejumlah rekening khusus, yakni: 

  • Rekening efek; 
  • Rekening dana nasabah; 
  • Rekening penampungan sementara atas nama DJP. 

Rekening-rekening ini digunakan untuk mendukung proses administrasi penyitaan dan penjualan saham agar berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku di pasar modal. 

Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Melunasi Utang Pajak

Tata Cara Pemblokiran Saham dan Dana Nasabah 

Sebelum melakukan penyitaan, pejabat DJP wajib melakukan pemblokiran atas saham dan harta kekayaan milik penanggung pajak. Untuk itu, DJP harus menyampaikan permintaan resmi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selaku kustodian sentral efek Indonesia. 

Permintaan tersebut meliputi: 

  • Pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak; dan 
  • Permintaan informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak. 

Pemblokiran baru dapat dilakukan setelah: 

  • Informasi rekening keuangan penanggung pajak diperoleh; dan 
  • Surat perintah melaksanakan penyitaan telah diterbitkan. 

Atas permintaan ini, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah wajib membuat berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan. 

Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada: 

  • Pejabat DJP; 
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan 
  • Penanggung pajak. 

Penyampaian dilakukan segera setelah pemblokiran dilaksanakan. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait. 

Tata Cara Penyitaan dan Penjualan Saham 

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, maka juru sita pajak akan melaksanakan penyitaan. 

Penyitaan ini dapat mencakup: 

  • Saham dalam sub rekening efek milik dan/atau atas nama penanggung pajak; dan/atau 
  • Saldo harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik dan/atau atas nama penanggung pajak. 

Setelah disita, saham tersebut dapat dijual sesuai dengan mekanisme yang berlaku di pasar modal. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. 

Implikasi Aturan bagi Wajib Pajak 

Dengan berlakunya PER-26/PJ/2025, DJP kini memiliki pedoman yang lebih jelas dan terperinci dalam melakukan penagihan pajak melalui aset saham. Artinya, saham yang diperdagangkan di pasar modal tidak lagi menjadi aset yang sulit dijangkau dalam proses penagihan. 

Bagi Wajib Pajak, aturan ini menjadi pengingat penting bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat berujung pada pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan aset oleh negara. Oleh karena itu, memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu tetap menjadi langkah paling aman untuk menghindari risiko tersebut. 

Baca Juga: Jurus DJP Tagih Utang Pajak, Kirim Surat Peringatan hingga Gijzeling

FAQ Seputar Penjualan dan Penyitaan Saham dalam PER-26/PJ/2025 

1. Apa itu PER-26/PJ/2025? 

PER-26/PJ/2025 adalah Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur tata cara penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2025. 

2. Apakah saham bisa disita untuk melunasi utang pajak? 

Ya. Berdasarkan PMK 61/2023 dan diperinci dalam PER-26/PJ/2025, saham yang diperdagangkan di pasar modal dapat disita dan dijual oleh negara jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya. 

3. Bagaimana proses pemblokiran saham oleh DJP? 

Sebelum penyitaan, DJP terlebih dahulu mengajukan permintaan pemblokiran kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah. Pemblokiran dilakukan setelah informasi rekening diperoleh dan surat perintah penyitaan diterbitkan. 

4. Kapan DJP dapat melakukan penyitaan saham? 

Penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan setelah menerima berita acara pemblokiran saham dan dana. 

5. Apa yang terjadi setelah saham disita? 

Saham yang telah disita dapat dijual sesuai mekanisme pasar modal. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News