Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk kembali memperoleh akses layanan publik tertentu. Pembatasan atau pemblokiran layanan tersebut dapat dibuka kembali sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-27/PJ/2025.
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-27/PJ/2025, DJP berwenang memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik kepada penyelenggara layanan terkait.
Enam Kriteria Pembukaan Pembatasan atau Pemblokiran
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PER-27/PJ/2025, pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran telah dilunasi.
- Terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya utang pajak.
- Telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, dengan nilai paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Wajib pajak telah memperoleh keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
- Hak penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar pembatasan atau pemblokiran telah daluwarsa.
- Pembukaan dilakukan berdasarkan usulan dari pejabat yang melaksanakan tindakan penagihan pajak.
Ketentuan Tambahan untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum
Dalam hal pembukaan pemblokiran dilakukan terhadap akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), penanggung pajak wajib memenuhi ketentuan tambahan, yaitu:
- Memenuhi salah satu dari enam kriteria pembukaan pemblokiran; dan
- Melunasi biaya yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Baca Juga: Mekanisme Penyitaan dan Penjualan Saham untuk Penagihan Utang Pajak Terbaru
Mekanisme Pengajuan Pembukaan Pemblokiran
Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui mekanisme berikut:
- Menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau
- Menyampaikan rekomendasi dan/atau permohonan secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat.
Batas Waktu Penyampaian Usulan
Usulan pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah:
- Terpenuhinya kriteria pembukaan pemblokiran berdasarkan dokumen, data, atau informasi yang tersedia;
- Surat pelaksanaan putusan pengadilan pajak diterbitkan oleh pejabat di KPP;
- Berita acara pelaksanaan sita dibuat; atau
- Keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak diterbitkan.
Proses Penelitian dan Penetapan Keputusan
Pejabat setingkat eselon II selanjutnya akan melakukan penelitian atas usulan yang diajukan. Hasil penelitian tersebut dapat berupa:
- Usulan disetujui, apabila seluruh kriteria pembukaan pemblokiran terpenuhi; atau
- Usulan ditolak, apabila kriteria pembukaan pemblokiran tidak terpenuhi.
Apabila usulan disetujui, pejabat eselon II akan menerbitkan rekomendasi atau permohonan pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik. Sebaliknya, jika ditolak, usulan akan dikembalikan kepada pejabat di KPP.
Penyampaian Rekomendasi ke Penyelenggara Layanan Publik
Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik disampaikan kepada instansi terkait, meliputi:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, untuk pembukaan akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
- Pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk pembukaan akses kepabeanan; dan
- Pejabat penyelenggara layanan publik lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Penyampaian rekomendasi atau permohonan tersebut dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak usulan pembukaan disetujui oleh pejabat setingkat eselon II.
Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Melunasi Utang Pajak
FAQ Seputar Pembukaan Pemblokiran Layanan Publik Akibat Utang Pajak
1. Apakah layanan publik yang diblokir karena utang pajak bisa dibuka kembali?
Ya. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dibuka kembali sepanjang wajib pajak memenuhi salah satu kriteria yang diatur dalam PER-27/PJ/2025.
2. Apa saja syarat pembukaan pemblokiran layanan publik oleh DJP?
Syaratnya antara lain pelunasan utang pajak, adanya putusan pengadilan pajak, penyitaan dengan nilai yang mencukupi, persetujuan angsuran pajak, daluwarsa penagihan, atau berdasarkan usulan pejabat penagihan pajak.
3. Berapa lama proses pengajuan pembukaan pemblokiran layanan publik?
Usulan pembukaan pemblokiran diajukan paling lama 7 hari kerja sejak kriteria terpenuhi dan rekomendasi disampaikan maksimal 7 hari kerja setelah usulan disetujui.
4. Apakah akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bisa dibuka kembali?
Bisa. Selain memenuhi kriteria pembukaan pemblokiran, penanggung pajak juga wajib melunasi biaya pembukaan akses SABH sesuai ketentuan kementerian di bidang hukum.
5. Siapa yang mengajukan pembukaan pemblokiran layanan publik?
Pengajuan dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui pejabat setingkat eselon II di DJP maupun langsung kepada penyelenggara layanan publik terkait.









