Tak Cuma Thrifting, Purbaya Bakal Tindak Tegas Sepatu hingga Baja Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menindak pakaian bekas ilegal atau thrifting. Ia memastikan berbagai jenis barang ilegal, mulai dari baja, sepatu, hingga produk industri lainnya, juga menjadi sasaran penegakan hukum yang lebih tegas. 

Menurut Purbaya, barang impor ilegal telah lama mengganggu pasar domestik. Jika tidak ditangani, kondisi ini membuat pelaku usaha dalam negeri sulit bersaing dan menghambat pertumbuhan sektor swasta yang diharapkan mampu menjadi motor percepatan ekonomi nasional.  

“Pokoknya kalau baju bekas ilegal masuk, kita tutup. Berikutnya baja, lalu sepatu, lalu barang-barang lainnya,” ujarnya, dikutip pada Selasa (2/12/2025). 

Sang Bendahara Negara menegaskan bahwa iklim investasi yang lebih baik tidak akan otomatis berdampak pada pertumbuhan sektor swasta jika pasar masih dibanjiri produk ilegal. Karena itu, pengawasan perbatasan dan penegakan aturan impor menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga keadilan pasar. 

“Kita jaga domestic market untuk teman-teman pengusaha. Kalau barang ilegal terus masuk, swasta tidak bisa berkembang optimal,” kata Purbaya. 

Baca Juga: Pedagang Siap Bayar Pajak, Purbaya Tetap Ogah Legalkan Bisnis Thrifting

Deretan Barang Ilegal yang Paling Banyak Disita pada 2024 

Penindakan pemerintah terhadap barang ilegal sejatinya sudah berjalan intensif. Pada 2024 lalu, Satgas Pengawasan Barang Impor bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di berbagai wilayah berhasil mengamankan barang-barang impor ilegal dengan nilai total mencapai lebih dari Rp46 miliar. 

Penindakan terbesar didominasi oleh: 

1. Pakaian Bekas Ilegal (Balpres) 

Komoditas ini menjadi salah satu yang paling banyak disita. Bareskrim Polri menindak 1.883 balpres, sedangkan Bea Cukai Tanjung Priok menyita lebih dari 3.000 balpres pakaian bekas impor. Total nilai barang dari kategori ini saja mencapai lebih dari Rp19 miliar. 

2. Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) 

Kementerian Perdagangan mengamankan 20.000 rol TPT yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Di Cikarang, petugas juga menyita 332 paket tekstil lain seperti nylon, polyester, hingga synthetic leather. 

3. Produk Elektronik 

Kategori elektronik menjadi salah satu yang paling besar jumlahnya. Bea Cukai menyita 6.578 unit barang elektronik seperti laptop, handphone, hingga mesin fotokopi. 

4. Pakaian Jadi dan Aksesori 

Sebanyak 5.896 unit pakaian jadi dan aksesori pakaian ditemukan masuk tanpa dokumen impor yang sah. 

5. Produk Jadi Rumah Tangga 

Barang-barang seperti karpet, handuk, hingga perlak juga tidak luput dari penindakan, dengan total 695 unit disita. 

6. Alas Kaki (Sepatu) 

Kategori alas kaki turut menjadi target penindakan dengan jumlah 371 pasang sepatu ilegal yang diamankan petugas. 

Total dari seluruh penindakan tersebut mencapai nilai Rp46.188.205.400, menggambarkan besarnya arus barang ilegal yang mencoba masuk ke pasar Indonesia. 

Baca Juga: DJBC Kembangkan Sistem AI untuk Cegah Under Invoicing, Begini Cara Kerjanya

Strategi Menuju Target Pertumbuhan Ekonomi 8% 

Penertiban barang ilegal ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi minimal 8% sebagai dasar menuju pertumbuhan dua digit. 

Purbaya menyebut target tersebut masih realistis dicapai dalam 4–5 tahun ke depan, terutama bila sektor usaha dalam negeri mendapatkan ruang yang lebih aman untuk tumbuh. “Kalau hanya dapat 7%, itu sudah lumayan,” ujarnya. 

Purbaya menegaskan bahwa perlindungan pasar hanyalah satu sisi dari upaya pemerintah. Di sisi lain, ia berharap pelaku usaha yang diuntungkan oleh kondisi pasar yang lebih tertata tetap memenuhi kewajiban perpajakannya. 

“Kalau sudah sukses, jangan lupa bayar pajak. Kan sama-sama senang,” katanya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News