Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan usaha thrifting, meskipun pedagang baju bekas mengaku siap membayar pajak. Ia menilai bahwa persoalan utama bukan pada pungutan pajak, tetapi status barang yang masuk secara ilegal.
“Pokoknya barang masuk ilegal, saya hentikan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (21/11/2025).
Menurut sang Bendahara Negara, membayar pajak tidak otomatis menjadikan barang ilegal menjadi legal. Ia menegaskan bahwa membuka ruang legalisasi thrifting justru berpotensi memperbesar pasar bagi produk impor ilegal.
“Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” kata Purbaya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kirim SP2DK di Akhir Tahun, Begini Cara Menanggapinya
Pedagang Minta Legalisasi
Sehari sebelum pernyataan tersebut, sejumlah pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka menilai bahwa thrifting termasuk bagian dari UMKM dan memiliki pasar tersendiri sehingga tidak seharusnya disamakan dengan aktivitas yang merugikan UMKM lain.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan larangan impor pakaian bekas sudah jelas. Ketentuan ini tercantum dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang mengatur bahwa:
- Kemendag melakukan pengawasan di wilayah post-border,
- Kemenkeu melalui Bea Cukai mengawasi dari pintu masuk atau border.
Pengawasan diperketat karena lonjakan impor pakaian bekas dinilai merugikan industri lokal sekaligus membawa potensi risiko kesehatan.
Baca Juga: Penjualan Barang Preloved atau Barang Bekas Kena Pajak? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Pedagang Thrifting?
Di tengah ramainya sorotan terhadap praktik penjualan baju bekas impor, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya pernah memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku bagi para pedagang thrufting.
Meski pemerintah melarang masuknya pakaian bekas impor karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri, aktivitas penjualan yang sudah terlanjur berjalan tetap memiliki konsekuensi pajak.
Menurut DJP, terdapat dua jenis pajak yang harus dipahami oleh pedagang thrifting, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
1. PPN atas Penjualan Baju Bekas
DJP menegaskan bahwa baju bekas bukan termasuk barang yang dikecualikan dari PPN. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam UU No. 42 Tahun 2009, yang diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, selama tidak masuk daftar barang bebas PPN, maka penjualan baju bekas tetap menjadi objek PPN.
Konsekuensinya:
- Pedagang wajib memungut PPN atas setiap transaksi penjualan kepada pembeli.
- PPN tersebut kemudian harus disetor kembali kepada negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, dari sisi pajak, pedagang thrifting tetap memiliki kewajiban pemungutan PPN meskipun barang yang dijual adalah pakaian bekas.
2. PPh atas Penghasilan Pedagang Thrifting
Selain PPN, pedagang juga wajib memperhatikan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap keuntungan dari aktivitas thrifting dianggap sebagai penambah kemampuan ekonomis, sehingga termasuk objek pajak.
Besaran PPh yang dibayarkan bergantung pada kategori usaha, khususnya jika pedagang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bila omzet tahunan pedagang tidak melebihi Rp500 juta, maka ia masuk kategori UMKM dan bisa memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU HPP, wajib pajak UMKM dikenakan:
- PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).
- Skema ini berlaku selama pedagang memenuhi kriteria UMKM dan memilih tarif final sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
3. Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan
DJP juga mengingatkan bahwa pedagang thrifting tetap wajib menjalankan kewajiban administrasi perpajakan lainnya, yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh.
Ini sejalan dengan sistem pajak self-assessment, di mana setiap wajib pajak harus:
- Menghitung sendiri pajak terutang,
- Membayar sendiri kewajiban pajaknya, dan
- Melaporkan sendiri SPT tahunannya.
Dengan kata lain, meskipun usahanya berskala kecil, pedagang tetap harus memastikan seluruh kewajiban PPN, PPh, dan pelaporan pajak dilakukan secara mandiri dan sesuai aturan.









