Penjualan Barang Preloved atau Barang Bekas Kena Pajak? Berikut Penjelasannya

Dalam dunia perdagangan, termasuk jual beli barang bekas atau yang dikenal sebagai preloved atau thrifting, kewajiban perpajakan tetap melekat. Setiap transaksi, baik penjualan barang baru maupun barang bekas, dapat dikenai pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada dasarnya, terdapat dua jenis pajak yang bisa dikenakan pada transaksi jual beli barang, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

 

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), aktivitas jual beli barang bekas juga tidak luput dari pengenaan pajak. PPN diterapkan apabila terdapat penyerahan barang dari penjual kepada pembeli, termasuk pakaian bekas. Sementara PPh berlaku apabila penjual memperoleh tambahan penghasilan dari transaksi tersebut. Dengan demikian, meskipun barang bekas, penjual dan pembeli tetap terikat pada kewajiban perpajakan.

 

 

Barang Bekas Sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Dalam konteks jual beli barang bekas, PPN berlaku karena terdapat penyerahan barang, seperti pakaian bekas, dari penjual kepada pembeli. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang bekas tidak termasuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Artinya, selama barang tersebut bukan termasuk dalam kategori barang yang bebas pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN, barang bekas menjadi objek PPN.

 

Baca juga: Kicauan Bea Cukai Soal Pemeriksaan Barang Masuk Impor Kembali Viral, Bagaimana Ketentuannya?

 

Dwi Astuti menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengenaan PPN adalah adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), baik barang baru maupun bekas. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang juga mengatur objek PPN. Oleh karena itu, dalam kegiatan thrifting, penjualan barang bekas tetap menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Pajak Penghasilan (PPh) dan Penghasilan dari Penjualan Barang Bekas

 

Selain PPN, pajak lain yang dapat dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas jual beli, termasuk keuntungan yang diperoleh penjual dari penjualan barang bekas. Pajak ini mengacu pada konsep tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk apa pun, yang dianggap sebagai penghasilan oleh otoritas pajak.

 

Baca juga: Jual dan Pakai Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

 

 

Namun, tidak semua pelaku usaha thrifting atau penjual barang bekas harus membayar PPh secara signifikan. Jika omzet tahunan penjual di bawah Rp500 juta, mereka dapat tergolong sebagai Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam hal ini, tarif pajak yang dikenakan lebih ringan, sesuai dengan kebijakan perpajakan yang mendukung pelaku usaha kecil dan menengah.

 

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, termasuk dari aktivitas perdagangan barang bekas. Oleh karena itu, Ditjen Pajak terus mengedukasi masyarakat, termasuk pelaku usaha thrifting, untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak mereka secara mandiri.

 

Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya membantu meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata. Meskipun penjualan barang bekas, yang mungkin terlihat sebagai transaksi kecil, tetap dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak negara jika dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News