Kicauan Bea Cukai Soal Pemeriksaan Barang Masuk Impor Kembali Viral, Bagaimana Ketentuannya?

Bea Cukai kembali menjadi sorotan masyarakat, terutama mengenai prosedur pemeriksaan barang impor. Baru-baru ini, isu yang menerpa lingkup keluarga Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Erina Gudono mencuat. Hal ini memicu kembali perbincangan seputar penegakan aturan pemeriksaan barang bawaan oleh Bea Cukai. Dugaan bahwa barang-barang milik Kaesang dan Erina tidak diperiksa setelah tiba dari luar negeri membuat warganet bertanya-tanya mengenai keadilan dalam penerapan aturan ini.

 

Cuitan Lama Bea Cukai Viral Kembali

 

Pada Maret 2024 lalu, akun sosial media X resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencuitkan aturan terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Pada saat itu, isu mengenai pengecualian bea masuk untuk barang pribadi juga sangat ramai diperbincangkan. Dalam momen itu, seorang warganet sempat mempertanyakan apakah aturan tersebut berlaku untuk semua penumpang, atau hanya untuk masyarakat biasa, sementara pejabat pemerintahan mendapat pengecualian.

 

Bea Cukai dengan tegas menjawab bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua penumpang, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), tanpa pengecualian. Pernyataan ini menegaskan bahwa seluruh penumpang yang tiba di Indonesia harus mematuhi peraturan yang sama terkait barang bawaan dari luar negeri. Pernyataan tersebut digunakan oleh banyak warganet sebagai acuan bahwa tidak ada diskriminasi dalam perlakuan terhadap penumpang di bandara.

 

Baca juga: Ketentuan Terbaru Barang Impor dengan Fasilitas Rush Handling Bea Cukai

 

Dugaan Perlakuan Istimewa untuk Kaesang dan Erina

 

Beberapa hari terakhir, dugaan bahwa Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, tidak menjalani pemeriksaan bea cukai saat tiba di Indonesia kembali mencuat. Video yang dibagikan di media sosial dengan username @aqfiazfan menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi dengan membawa sejumlah barang. Dalam video tersebut, terlihat bahwa barang bawaan mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil tanpa pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.

 

Hal ini memicu reaksi keras dari warganet yang menuntut klarifikasi dari Bea Cukai terkait dugaan bahwa pasangan tersebut tidak menjalani proses kepabeanan seperti penumpang lainnya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih memeriksa detail video yang beredar tersebut. Dia menyatakan bahwa jika penerbangan tersebut merupakan penerbangan domestik, maka tidak diperlukan pemeriksaan Bea Cukai. Namun, jika penerbangan itu berasal dari luar negeri, Kaesang dan Erina tetap harus melalui prosedur pemeriksaan bandara, termasuk imigrasi dan kepabeanan.

 

Prosedur Pemeriksaan Barang Impor

 

Untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana proses pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh Bea Cukai, penting untuk memahami beberapa peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2023, pemeriksaan fisik barang impor dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan dokumen yang diajukan. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap barang-barang yang melewati jalur merah.

 

Proses ini tidak dikenakan biaya langsung oleh Bea Cukai, namun pengguna jasa diwajibkan membayar beberapa biaya seperti biaya penyimpanan (storage), penanganan kargo (cargo handling), dan lain-lain kepada pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pihak terkait. Pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di kantor pabean terkait, baik di TPS, Tempat Penimbunan Pabean (TPP), maupun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

 

Tahapan Pemeriksaan Fisik Barang Impor

 

Proses pemeriksaan fisik barang impor terdiri dari beberapa tahapan yang sistematis. Berikut penjelasan tahapan pemeriksaan barang impor:

 

1. Pra Pemeriksaan

 

Proses dimulai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Setelah itu, importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyiapkan barang dan dokumen yang diperlukan serta menyerahkannya kepada Bea Cukai. SKP kemudian akan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan (IP) yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan fisik barang.

 

2. Pemeriksaan Fisik

 

Pejabat Pemeriksa Fisik akan mencocokkan dokumen yang diajukan, seperti nomor, ukuran, dan jenis peti kemas dengan barang yang ada. Selain itu, mereka juga memeriksa segel peti kemas untuk memastikan keasliannya. Jika ditemukan perbedaan antara segel yang tertera di dokumen dengan yang ada di peti kemas, proses pemeriksaan akan ditunda dan unit pengawasan akan dilibatkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Proses selanjutnya melibatkan pengeluaran atau stripping barang dari peti kemas. Pejabat pemeriksa akan menghitung jumlah dan jenis barang yang ada serta mencocokkannya dengan daftar kemasan. Jika barang telah memenuhi kriteria pemeriksaan, pejabat pemeriksa akan memberikan tanda tangan pada kemasan sebagai bukti pemeriksaan.

 

3. Pasca Pemeriksaan

 

Setelah pemeriksaan fisik selesai, Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Fisik yang ditandatangani oleh semua pihak terkait, termasuk importir atau PPJK. Selain itu, PPF juga akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang berisi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

 

Baca juga: Barang Bawaan Ke Luar Negeri Tidak Wajib Deklarasi, Simak Penjelasan Lengkap Bea Cukai

 

Kewajiban Importir

 

Dalam proses pemeriksaan barang impor, importir memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Importir diwajibkan menyerahkan dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, dan bill of lading paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya setelah SPJM diterbitkan. Selain itu, mereka juga harus menyiapkan barang untuk diperiksa dan hadir dalam proses pemeriksaan.

 

Jika importir gagal memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk penundaan pelayanan impor hingga denda administrasi. Importir yang memberikan informasi barang impor yang salah dapat dikenakan denda hingga 1.000% dari nilai bea masuk yang kurang dibayar atau bahkan dipidana dengan hukuman penjara.

 

Sanksi untuk Pelanggaran

 

Beberapa jenis pelanggaran dalam proses pemeriksaan barang impor dapat berujung pada sanksi administratif atau pidana. Misalnya, keterlambatan dalam menyampaikan dokumen atau kesalahan jumlah barang dapat menyebabkan denda yang cukup besar. Bahkan, pelanggaran yang disengaja, seperti penyelundupan, dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News