Jual dan Pakai Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi Berat

Masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan meterai bekas karena tindakan ini dapat berujung pada hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunaan, penjual, hingga impor meterai bekas diatur secara ketat dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Seperti apa ancaman sanksinya? Pajakku coba jelaskan dalam artikel berikut.

 

Apa itu Meterai Bekas?

 

Meterai bekas didefinisikan sebagai meterai yang telah digunakan dan memiliki tanda-tanda seperti tanda tangan atau tanggal yang menunjukkan bahwa meterai tersebut telah dipakai. Penghapusan atau pengubahan tanda-tanda ini dengan maksud untuk menggunakan kembali meterai adalah tindakan yang dilarang keras dan dianggap sebagai pelanggaran serius.

 

Sanksi Hukum bagi Pengguna dan Penjual Meterai Bekas

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi pengguna, penjual, dan pengimpor meterai bekas melalui Pasal 26. Berdasarkan pasal tersebut, mereka yang terbukti melakukan tindakan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi pengguna akhir, tetapi juga bagi mereka yang menjual atau mengimpor meterai bekas.

 

Tindakan yang Dilarang dalam Penggunaan Meterai Bekas

 

Lebih lanjut, Pasal 26 merinci tiga tindakan utama yang dapat berujung pada hukuman berat. 

  1. Menghilangkan tanda yang menunjukkan bahwa meterai sudah dipakai dengan tujuan untuk menggunakannya kembali atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah meterai tersebut masih baru. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari pembayaran bea yang seharusnya.
  2. Ancaman hukuman turut menanti tindakan menghapus tanda tangan, ciri, atau tanda lain pada meterai bekas. Hal ini dilakukan dengan maksud agar meterai tersebut dapat digunakan kembali atau dijual sebagai meterai baru. Penghapusan ini termasuk menghilangkan tanda tangan atau tanggal yang menunjukkan penggunaan awal meterai.
  3. Pasal 26 juga mengatur tentang pihak yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau mengimpor meterai bekas. Semua pihak yang terlibat dalam peredaran meterai bekas bisa dikenakan sanksi yang sama. Artinya, setiap tindakan yang mendukung penggunaan meterai bekas secara ilegal, baik dari segi penjualan maupun distribusi, akan dijatuhi hukuman yang setimpal.

 

Baca juga: Pendaftaran CASN 2024 Dibuka Juni, Simak Pentingnya Persiapan dan Penggunaan e-Meterai Asli

 

Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Bea Meterai

 

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini menjadi prioritas untuk menjaga integritas sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya sanksi yang tegas, pemerintah berharap dapat mencegah praktik penggunaan meterai bekas yang merugikan negara. Penggunaan meterai secara ilegal tidak hanya merugikan dari segi penerimaan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan.

 

Cara Menggunakan Meterai yang Sah

 

Untuk menghindari sanksi berat, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan meterai yang baru dan sah. Penting untuk memastikan bahwa meterai yang digunakan dalam setiap transaksi adalah meterai yang belum pernah dipakai sebelumnya. Dengan demikian, kita tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku tetapi juga mendukung keberlangsungan penerimaan negara dari sektor bea meterai.

 

Dapat disimpulkan bahwa penggunaan meterai bekas adalah pelanggaran serius yang diatur dengan sanksi berat dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal 26 undang-undang ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang terlibat dalam penggunaan, penjualan, atau impor meterai bekas. Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, kita dapat berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

 

Saatnya Beralih ke Meterai Elektronik

 

Di era yang serba digital seperti sekarang ini, penggunaan meterai elektronik atau e-meterai kian masif. Meterai elektronik memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel konvensional. Namun, e-meterai lebih praktis dan dapat digunakan kapan dan di mana saja. Pajakku sebagai distributor resmi e-meterai Perum Peruri menyediakan layanan pembelian dan pembubuhan e-meterai untuk semua kalangan mulai dari individu hingga perusahaan/badan. Untuk pembelian e-meterai, dapat diakses melalui www.pajakku.e-meterai.co.id.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News