Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyiapkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang dirancang khusus untuk mencegah praktik under invoicing dalam proses impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa sistem AI tersebut dikembangkan untuk membantu petugas mengecek harga setiap barang impor secara otomatis.
“Kami akan melihat perbandingan harga barang yang ada di e-commerce maupun e-katalog agar bisa menentukan berapa harga normal yang pantas ditentukan [nilai pabean] ataupun penentuan tarifnya [bea masuk],” ungkapnya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Bagaimana Cara Kerja AI DJBC?
Cara kerjanya adalah dengan mencocokkan data barang yang tercantum dalam dokumen impor dengan harga pasaran yang tersedia di berbagai platform digital.
AI akan melakukan proses sebagai berikut:
- Mengidentifikasi daftar barang impor berdasarkan data yang masuk melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Menarik data harga pembanding dari platform e-commerce maupun e-katalog pemerintah.
- Menganalisis kesesuaian harga, apakah nilai transaksi yang diberitahukan importir wajar atau justru terlalu rendah.
- Memberikan rekomendasi nilai pabean dan tarif bea masuk yang lebih akurat kepada petugas berdasarkan hasil analisis harga pasar.
Uji coba sistem tersebut direncanakan berlangsung pada Desember mendatang. Namun, Djaka belum menjelaskan detail persiapan teknis sebelum peluncuran tahap awal tersebut.
Baca Juga: DJP Periksa Eksportir CPO yang Diduga Lakukan Under-Invoicing
Latar Belakang: Masih Marak Praktik Under Invoicing
Pengembangan AI ini merupakan respons atas masih ditemukannya praktik under invoicing dalam perdagangan internasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa praktik pelaporan harga barang yang terlalu rendah berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Dalam satu kesempatan, Purbaya bahkan mengikuti pemeriksaan fisik barang impor dan menemukan contoh ekstrem, di mana sebuah barang berkualitas tinggi dilaporkan hanya bernilai US$7, padahal harga pasarnya mencapai Rp40 juta hingga Rp45 juta.
“Barang sebagus itu masa hanya US$7. Ini akan kita cek lagi,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Temukan Indikasi Under Invoicing saat Sidak Pelabuhan, Importir Perlu Pahami Hal Ini
Upaya Tingkatkan Kepatuhan dan Turunkan Potensi Kerugian Negara
Dengan hadirnya sistem AI, DJBC berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih akurat, konsisten, dan efisien. Selain membantu petugas, teknologi ini juga diharapkan mendorong kepatuhan importir karena celah manipulasi harga menjadi semakin kecil.
Jika uji coba berjalan sesuai rencana, DJBC menargetkan pemanfaatan AI ini bisa menjadi salah satu instrumen utama dalam penguatan pengawasan kepabeanan dan peningkatan penerimaan negara.









