Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memeriksa sejumlah Wajib Pajak eksportir minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya yang diduga melakukan praktik under-invoicing, yakni melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa hasil analisis DJP menemukan 282 Wajib Pajak terindikasi melakukan praktik tersebut. Dari jumlah ini, 25 di antaranya diketahui mendeklarasikan CPO atau turunannya sebagai produk fatty matter untuk menurunkan nilai ekspor yang dilaporkan.
“Kami deteksi pada 2025 ada 25 eksportir yang melakukan modus sama. Ini masih dugaan. Dari 25 pelaku itu, total transaksinya sekitar Rp2,08 triliun. Potensi kerugian negara dari sisi pajak kami estimasi sekitar Rp140 miliar,” ujar Bimo, dikutip Jumat (7/11/2025).
Selain itu, sebanyak 257 Wajib Pajak lainnya terindikasi melakukan under-invoicing dengan modus lain, salah satunya mendeklarasikan produk CPO sebagai palm oil mill effluent (POME). Praktik ini dilakukan dalam periode 2021–2024, dengan nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun.
Baca Juga: DJP Siapkan Aturan untuk Blokir Akses Digital Pelaku PMSE jika Tak Patuh Pajak
Apa Itu Under-Invoicing?
Under-invoicing adalah praktik pelaporan nilai faktur yang lebih rendah dari harga sebenarnya atas suatu barang atau jasa. Tindakan ini bertujuan mengurangi kewajiban pajak yang mestinya dibayarkan dengan cara memanipulasi nilai transaksi dan arus laba.
Dengan melakukan praktik tersebut, pelaku dapat memperoleh keuntungan berupa pembebasan bea masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Karena merugikan penerimaan negara, under-invoicing pun tergolong sebagai pelanggaran hukum.
Untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah telah menerbitkan PMK No. 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang terakhir kali diperbarui melalui PMK No. 4 Tahun 2025. Regulasi ini memperkuat pengawasan terhadap proses bisnis impor dan ekspor barang kiriman, serta menjadi dasar bagi penindakan terhadap indikasi under-invoicing.
Pengawasan Diperkuat lewat Sistem Digital dan Kolaborasi Data
Sebagai tindak lanjut dari PMK No. 4 Tahun 2025, pemerintah memperkuat kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kolaborasi ini dilakukan melalui pertukaran data e-catalog dan e-invoice, yang memuat rincian transaksi barang kiriman seperti identitas penjual dan pembeli, uraian serta kode barang, harga, mata uang, hingga tautan katalog elektronik.
Dengan sistem ini, DJBC dapat merekonsiliasi data transaksi secara otomatis antara invoice elektronik dari PPMSE dan consignment note (CN) yang disampaikan oleh perusahaan jasa titipan (PJT).
Baca Juga: DJP Bakal Awasi Pajak Perusahaan Besar dengan Skema Cooperative Compliance
Bakal Diperkuat dengan Kecerdasan Buatan (AI)
Langkah penguatan sistem pengawasan juga menuai perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025 lalu.
Sebagai tindak lanjut, Purbaya memastikan bahwa dalam tiga bulan ke depan, Bea Cukai akan mengimplementasikan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi indikasi under-invoicing secara lebih cepat dan akurat.
“Tidak ada kendala di Bea Cukai. Saya hanya ingin memastikan sistem yang ada bisa dioptimalkan untuk mengurangi praktik under-invoicing seperti yang disoroti Pak Presiden,” ujar Purbaya pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Menurutnya, sistem Bea Cukai saat ini sudah cukup baik, namun belum mampu memantau aktivitas ekspor secara real-time. Termasuk, pergerakan kapal yang diduga melakukan under-invoicing.
“AI-nya belum dikembangkan. Dalam tiga bulan ke depan kita akan kembangkan sistem AI yang lebih siap di Bea Cukai,” tambahnya.









