DJP Siapkan Aturan untuk Blokir Akses Digital Pelaku PMSE jika Tak Patuh Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok aturan yang memungkinkan pemblokiran akses bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. 

Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyebutkan bahwa Menteri Keuangan nantinya memiliki kewenangan untuk meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran terhadap pelaku digital yang tidak patuh. 

“Kalau tidak comply, aksesnya bisa diblokir. Ini sedang kami selesaikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Hestu, Selasa (4/11/2025). 

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan dasar hukum yang diatur dalam Pasal 32 UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.  

“Pihak lain ini bisa siapa saja, termasuk yang memfasilitasi transaksi, seperti bank atau penyedia layanan pembayaran,” tambah Hestu. 

Baca Juga: Pahami PPN PMSE: Definisi, Ketentuan, Hingga Mekanisme PPN Terutang

Penyesuaian Aturan melalui PER-12/PJ/2025 

Selain menyiapkan aturan baru, DJP sebelumnya juga sudah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batasan dan penunjukan pelaku usaha digital sebagai pihak lain melalui Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-12/PJ/2025.  

PER-12/PJ/2025 mulai berlaku pada 22 Mei 2025, sekaligus mencabut aturan sebelumnya, PER-12/PJ/2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka implementasi coretax administration system atau sistem administrasi pajak inti yang baru. 

Dalam beleid tersebut, “pihak lain” didefinisikan sebagai pelaku usaha yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi, dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri di dalam wilayah pabean. 

Adapun kriteria pelaku usaha PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-12/PJ/2025, yaitu: 

  • Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan; dan/atau 
  • Jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. 

Baca Juga: DJP Tambah 5 Perusahaan Asing dalam Daftar Pemungut Pajak Digital

Apabila salah satu kriteria terpenuhi, DJP dapat menetapkan pelaku usaha tersebut sebagai pihak lain melalui keputusan Dirjen Pajak. Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal keputusan ditetapkan. 

Meski secara garis besar tak mengubah batasan nilai transaksi dibandingkan aturan lama (PER-12/PJ/2020), peraturan baru ini membawa beberapa penyesuaian penting. Istilah “pemungut PPN PMSE” kini diganti menjadi “pihak lain,” sekaligus mengatur tata cara pemberian NPWP bagi pelaku usaha digital yang ditunjuk. 

Selain itu, aturan baru juga mempertegas kewajiban pelaporan PPN yang telah dipungut dan disetor. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-12/PJ/2025, pihak lain wajib melaporkan PPN setiap masa pajak melalui SPT Masa PPN, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.  

Keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News