Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah daftar perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pada penunjukan terbaru yang berlaku sejak September 2025, terdapat lima perusahaan asing yang resmi menjadi pemungut pajak digital. Kelimanya adalah:
- Viagogo GmbH. Platform yang bergerak di bidang penjualan tiket online untuk konser, pertandingan olahraga, dan acara hiburan lainnya.
- Coursiv Limited. Perusahaan yang bergerak di sektor pendidikan digital, khususnya penyedia kursus dan pelatihan online.
- Ogury Singapore Pte. Ltd. Perusahaan teknologi yang berfokus pada iklan digital berbasis data pengguna (mobile advertising platform).
- BMI GlobalEd Limited. Perusahaan yang bergerak di bidang edutech dan konsultasi pendidikan internasional.
- GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Perusahaan asal Jerman yang berfokus pada layanan pemesanan tur dan aktivitas wisata online.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pembaruan data terhadap satu perusahaan, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Baca Juga: Pajak Digital per Agustus 2025 Tembus Rp41,09 T, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
Jumlah Pemungut Pajak Digital Capai 246 Perusahaan
Dengan tambahan lima perusahaan asing tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE di Indonesia kini mencapai 246 perusahaan hingga akhir September 2025. Dari jumlah ini, 207 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan PPN dari transaksi digital kepada pemerintah.
Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya DJP memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat, terutama sejak diberlakukannya PPN PMSE pada tahun 2020.
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun
Menurut data DJP, hingga akhir September 2025 total setoran pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun, meningkat 47,11% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 28,91 triliun.
“Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Penerimaan pajak ekonomi digital tersebut berasal dari beberapa sumber utama, dengan rincian sebagai berikut:
- PPN PMSE (Rp 32,94 triliun)
Disumbang oleh 207 perusahaan pemungut pajak digital. Angka ini terus meningkat sejak diberlakukan pertama kali pada 2020, dengan rincian:- Rp 731,4 miliar pada 2020
- Rp 3,9 triliun pada 2021
- Rp 5,51 triliun pada 2022
- Rp 6,76 triliun pada 2023
- Rp 8,44 triliun pada 2024
- Rp 7,6 triliun hingga September 2025
- Pajak Fintech (Rp 4,1 triliun)
Dihasilkan dari aktivitas peer-to-peer lending, yang terdiri atas:- PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (Rp 1,14 triliun)
- PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri (Rp 724,4 miliar)
- PPN dalam negeri (Rp 2,24 triliun)
- Pajak Kripto (Rp 1,71 triliun)
Meliputi:- PPh Pasal 22 sebesar Rp 836,36 miliar
- PPN Dalam Negeri sebesar Rp 872,62 miliar
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) – Rp 3,78 triliun
Terdiri dari:- PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar
- PPN sebesar Rp 3,53 triliun
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE 2025 Terbaru Melalui PER-12/PJ/2025
Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak di Sektor Digital
DJP menegaskan, penunjukan perusahaan baru ini tidak hanya bertujuan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas ekonomi digital dapat dipajaki secara adil dan efisien.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan digital di tengah pesatnya perkembangan ekonomi berbasis teknologi. Dengan kebijakan yang semakin inklusif, diharapkan potensi penerimaan pajak dari sektor digital terus meningkat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional.









