Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2025. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan juga menyesuaikan ketentuan perpajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan sistem Coretax.
PER-12/PJ/2025 membawa sejumlah perubahan administratif, khususnya terkait dengan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha PMSE. Walau tidak mengubah kriteria pemungut PPN PMSE, aturan ini menata ulang skema pelaporan, periode, serta bentuk penyetoran agar lebih selaras dengan sistem elektronik terbaru.
Kriteria Pemungut PMSE Tetap Sama
Sebagai pemungut PPN PMSE, pelaku usaha tetap harus memenuhi salah satu dari dua batasan berikut:
- Nilai transaksi pemanfaatan barang/jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan.
- Jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Jika pelaku usaha memenuhi salah satu dari batasan tersebut, maka penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilakukan oleh DJP.
Perubahan Periode Pelaporan: Dari Triwulan ke Bulanan
Salah satu perubahan signifikan dari PER-12/PJ/2025 adalah frekuensi pelaporan PPN PMSE. Sebelumnya, pelaporan dilakukan setiap triwulan. Kini, pelaporan wajib dilakukan setiap bulan dalam bentuk SPT Masa PPN, dan disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Format SPT Disesuaikan dengan Jenis Pemungut
PER-12/PJ/2025 menetapkan format SPT berbeda tergantung pada subjek pemungut PPN:
- Untuk pemungut dalam negeri: menggunakan SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak atau SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain.
- Untuk pelaku PMSE luar negeri: menggunakan format SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran J PER-12/2025.
SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri memuat:
- Nomor dan tanggal bukti pungut PPN.
- Jumlah pembayaran transaksi (tidak termasuk PPN).
- Jumlah PPN yang dipungut.
- Identitas pemanfaat barang/jasa (NPWP/NIK, nama, nomor telepon).
- Alamat email pemanfaat barang/jasa.
Apabila pemungut belum bisa melaporkan rincian transaksi karena sistem yang belum sinkron dengan Portal DJP, pelaporan dapat dilakukan secara agregat (digunggung) hingga 31 Juli 2025. Setelah itu, pembetulan SPT harus dilakukan dengan melengkapi data transaksi.
Penyetoran Diperbolehkan dalam Valuta Asing
Dalam pelaksanaan PER-12/2025, penyetoran PPN dapat dilakukan dengan:
- Rupiah (mengacu pada kurs KMK yang berlaku pada tanggal setor).
- Dolar Amerika Serikat (USD).
Ketentuan ini menyederhanakan proses bagi pelaku PMSE luar negeri, sekaligus mempertegas ketentuan sebelumnya di PER-12/2020 yang juga mengakomodasi mata uang asing tertentu yang ditetapkan DJP.
Pencabutan Penunjukan Pemungut PMSE
Direktur Jenderal Pajak tetap memiliki kewenangan untuk mencabut penunjukan pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE secara jabatan, terutama jika:
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemungut.
- Terdapat pertimbangan administratif dari DJP.
Namun dalam PER-12/2025, pemungut kini juga dapat secara proaktif menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria, baik melalui mekanisme langsung maupun via Portal Wajib Pajak. Pemberitahuan ini menjadi pertimbangan DJP untuk mencabut penunjukan.









