Tidak ada pembayaran gaji, upah, atau honorarium sepanjang Desember bukan berarti kewajiban perpajakan berakhir. Pemotong PPh Pasal 21 tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 untuk bulan Desember, meskipun tidak ada penghasilan yang dibayarkan dan tidak ada pajak yang dipotong.
Tetap Wajib Lapor meski Tidak Ada Pembayaran Gaji
Sebagaimana dijelaskan dalam PMK No. 81 Tahun 2024, SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember wajib disampaikan walaupun:
- Tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi, dan
- Tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 21 (nihil).
Dengan demikian, kondisi “tidak ada gaji” tidak menghapus kewajiban pelaporan untuk masa pajak terakhir dalam satu tahun.
Mengapa SPT Masa Desember Tetap Harus Dilaporkan?
Pelaporan SPT Masa PPh 21 bulan Desember berfungsi sebagai penegasan administrasi kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa:
- Pemotong pajak memang tidak memiliki pegawai, atau
- Tidak ada penghasilan yang diberikan kepada orang pribadi pada periode tersebut.
Pelaporan ini menjadi penutup administrasi PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak.
Baca Juga: Perubahan Bupot dan SPT Masa PPh 21/26 di Coretax
Berbeda dengan Masa Pajak Januari–November
Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21 pada bulan Desember perlu dibedakan dengan masa pajak lainnya.
Masa Januari–November
SPT Masa PPh Pasal 21 tidak wajib dilaporkan apabila benar-benar:
- Tidak ada pembayaran penghasilan kepada orang pribadi.
Namun, SPT Masa tetap wajib disampaikan meskipun PPh Pasal 21 nihil, jika:
- Penghasilan yang dibayarkan berada di bawah PTKP,
- Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%,
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP),
Penghasilan memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.
Masa Desember
Berbeda dengan bulan sebelumnya, untuk masa pajak Desember, SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan, bahkan ketika:
- Tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali.
Apakah Orang Pribadi Juga Bisa Wajib Lapor?
Tidak hanya badan usaha, orang pribadi juga dapat berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh 21 apabila membayarkan:
- Gaji,
- Upah,
- Honorarium, atau
- Imbalan kepada pihak lain.
Sebaliknya, orang pribadi tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 jika:
- Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau
- Menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau menggunakan jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
Batas Waktu Pelaporan
SPT Masa PPh 21 wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Untuk masa pajak Desember 2025, batas waktu pelaporan adalah:
- 20 Januari 2026
Apabila jatuh pada hari libur, batas waktu akan bergeser ke hari kerja berikutnya.
Risiko jika Tidak Lapor
Pemotong PPh Pasal 21 yang tidak menyampaikan SPT Masa, termasuk untuk masa pajak Desember, bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Desember Hampir Usai, Segera Manfaatkan PSA untuk Ajukan PPYSTT!
Permudah Lapor SPT 21 Masa Desember dengan e-PPT Pajakku
Agar pelaporan SPT Masa PPh 21, termasuk masa Desember, lebih praktis dan minim risiko kesalahan, gunakan e-PPT Pajakku. Melalui satu aplikasi, perusahaan dapat mengelola seluruh bukti potong dan SPT PPh 21/26, baik bulanan maupun tahunan, secara terintegrasi.
Keunggulan utama e-PPT Pajakku:
- Satu aplikasi terintegrasi untuk pengelolaan bukti potong dan SPT PPh 21/26.
- Keamanan data berlapis dengan pengaturan akses pengguna yang fleksibel dan tercatat.
- Perhitungan gaji dan penghasilan otomatis dengan metode multi-terintegrasi untuk meminimalkan kesalahan.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
FAQ Seputar Lapor SPT Masa Desember
1. Apakah SPT Masa PPh 21 bulan Desember wajib dilaporkan meski tidak ada gaji?
Ya. SPT Masa PPh 21 bulan Desember tetap wajib dilaporkan, meskipun tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, maupun pemotongan pajak.
2. Mengapa SPT Masa PPh 21 Desember tetap wajib lapor meski nihil?
Pelaporan SPT Masa Desember berfungsi sebagai penegasan administrasi bahwa pemotong pajak tidak memiliki pegawai atau tidak memberikan penghasilan kepada orang pribadi.
3. Apakah ketentuan ini berbeda dengan SPT Masa PPh 21 bulan lain?
Berbeda. Untuk Januari–November, SPT Masa PPh 21 tidak wajib dilaporkan jika tidak ada pembayaran penghasilan. Namun, khusus bulan Desember tetap wajib lapor, meskipun nihil.
4. Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Masa PPh 21?
Kewajiban ini berlaku bagi badan usaha maupun orang pribadi yang membayarkan gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi.
5. Apa sanksi jika tidak melaporkan SPT Masa PPh 21 Desember?
Pemotong PPh Pasal 21 yang tidak melaporkan SPT Masa dapat dikenakan denda Rp100.000 sesuai ketentuan UU KUP.









