Perubahan Bupot dan SPT Masa PPh 21/26 di Coretax

Seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan baru melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mengatur format baru Bukti Potong (Bupot) dan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan pelaporan, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat integrasi sistem elektronik perpajakan. 

Format Lama Bupot dan SPT Masa PPh 21/26 Sebelum Coretax

Sebelum diberlakukannya sistem Coretax, bupot dan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan beberapa formulir terpisah berdasarkan jenis penghasilan dan status penerima. Format yang digunakan adalah:

Formulir SPT Masa PPh 21/26:

  • Formulir 1721 Induk
  • Formulir 1721 I: Daftar bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap & penerima pensiun berkala
  • Formulir 1721 II: Daftar bukti potong PPh 21 tidak final dan PPh 26
  • Formulir 1721 III: Daftar bukti potong PPh 21 final
  • Formulir 1721 IV: Bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atau pemindahbukuan (Pbk)
  • Formulir 1721 V: Daftar biaya

Baca juga: SP2D Tidak Valid? Ini Solusi untuk Pembuatan Bukti Potong dan Faktur

Formulir Bukti Potong:

  • Bukti potong PPh 21 tidak final atau PPh 26 (Formulir 1721-VI)
  • Bukti potong PPh 21 final (Formulir 1721-VII)
  • Bukti potong bulanan (Formulir 1721-VIII)
  • Bukti potong untuk pegawai tetap & pensiunan (Formulir 1721-A1)

Khusus Instansi Pemerintah:

  • Bukti potong PPh 21 untuk PNS, anggota TNI/POLRI, atau pejabat negara (Formulir 1721-A2)
  • Bukti potong PPh 21 bulanan (Formulir 1721-A3)
  • Bukti potong PPh 21 final & tidak final (Formulir 1721-B1)
  • Bukti potong PPh 26 (Formulir 1721-26)

Format Baru Bupot dan SPT Masa PPh 21/26 Setelah Coretax

Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, format pelaporan PPh 21/26 mengalami pembaruan untuk menyesuaikan dengan sistem Coretax baru. Format ini lebih ringkas, sistematis, dan mudah diintegrasikan dengan modul eBupot Coretax.

Formulir SPT Masa PPh 21/26:

  • Formulir Induk
  • Formulir L-IA: Daftar pemotongan bulanan
  • Formulir L-IB: Daftar pemotongan masa pajak terakhir
  • Formulir L-II: Daftar pemotongan satu tahun pajak atau bagian tahun
  • Formulir L-III: Daftar pemotongan untuk selain pegawai tetap

Formulir Bukti Potong:

  • Formulir BPA1: Bukti potong PPh 21 untuk pegawai tetap atau pensiunan penerima berkala
  • Formulir BPA2: Bukti potong PPh 21 bagi PNS, TNI, POLRI, dan pejabat negara
  • Formulir BP21: Bukti potong PPh 21 final & tidak final untuk selain pensiunan dan pejabat negara
  • Formulir BP26: Bukti potong PPh 26

Baca juga: Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh di Coretax DJP

Perbedaan Penting yang Perlu Diperhatikan

Aspek

Sebelum Coretax
(Sebelum Tahun 2025)

Setelah Coretax 
(Tahun 2025 – Sekarang)

Jumlah Formulir SPT

Lebih banyak dan terfragmentasi

Lebih ringkas dan dikelompokkan

Format Bukti Potong

Menggunakan kode 1721-VI s.d. 1721-26

Disederhanakan menjadi BPA1, BPA2, BP21, BP26

Platform

DJP Online & Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Modul eBupot Coretax dan PJAP

Kesimpulan

Perubahan format SPT Masa PPh 21/26 dan bukti potong melalui PER-11/PJ/2025 merupakan langkah strategis dalam modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Para Wajib Pajak dan instansi pemotong pajak perlu memahami dan segera menyesuaikan proses pelaporan dengan format baru ini mulai tahun 2025.

Selain melalui modul eBupot Coretax, Anda juga dapat membuat bupot hingga melaporkan SPT PPh 21/26 dengan format terbaru di Pajakku dengan berbagai kemudahan integrasi dan penggunaan yang diberikan ke Wajib PajakUntuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi email marketing@pajakku.com atau melalui hotline di 0804 150 1501.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News