Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Salah satu fitur utama dalam sistem ini adalah digitalisasi Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh), yang mempermudah pencatatan dan pelaporan pajak bagi pemberi maupun penerima penghasilan.

 

Dalam sistem terbaru ini, bukti potong PPh dibuat secara otomatis dan langsung tersimpan di akun wajib pajak penerima penghasilan. Dengan begitu, pelaporan pajak menjadi lebih mudah, transparan, dan minim kesalahan administratif.

 

Apa Itu Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)?

 

Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) adalah dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau kantor tempat seseorang bekerja, serta pemberi kerja lain yang membayar honor, komisi, atau royalti.

 

Dokumen ini sangat penting karena berfungsi untuk melaporkan pajak tahunan dengan lebih praktis, menghindari pajak ganda atau kesalahan perhitungan, serta memastikan jumlah pajak yang dipotong sesuai aturan.

 

Dengan sistem Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu lagi menyimpan bukti potong secara manual karena dokumen ini langsung tersimpan di akun masing-masing.

 

Baca juga: Pahami Perubahan Format Bukti Potong 1721 A1/A2

 

Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP

 

Cara Membuat Bukti Potong Secara Manual di Coretax DJP

 

Bukti potong PPh dapat dibuat dengan langkah-langkah berikut:

 

1. Login ke akun wajib pajak di Coretax DJP.

 

2. Masuk ke menu eBupot dan pilih jenis bukti potong (misalnya BP 21 untuk pegawai tidak tetap).

 

 

3. Klik “Create eBupot BP21” untuk mulai mengisi bukti potong pajak penghasilan.

 

 

4. Isi formulir berdasarkan data yang valid.

 

5. Klik “Submit”, dan bukti potong akan otomatis tersimpan dalam sistem.

 

 

Pembuatan Bukti Potong Secara Massal

 

Selain secara manual, Coretax DJP juga menyediakan dua metode pembuatan bukti potong secara massal, yaitu:

 

  • Mengunggah file dalam format XML ke akun wajib pajak untuk memproses banyak bukti potong sekaligus.
  • Menggunakan layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk proses otomatisasi lebih lanjut.

 

Ketentuan Penggunaan NPWP dan NIK dalam Bukti Potong

 

Dalam pembuatan bukti potong PPh, ada beberapa ketentuan terkait penggunaan NPWP dan NIK:

 

  • Jika penerima penghasilan memiliki NPWP, maka NPWP wajib diisi dan terverifikasi dalam sistem Coretax DJP.
  • Jika penerima penghasilan hanya memiliki NIK, sistem akan tetap memproses bukti potong dengan NPWP sementara (Temporary TIN).

 

Sebagai contoh, Pak A memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem pajak. Ketika data Pak A dimasukkan untuk membuat bukti potong pajak, sistem akan memberi peringatan bahwa NIK-nya belum terdaftar.

 

 

Jika pihak yang membuat bukti potong setuju untuk menggunakan NIK Pak A sebagai NPWP sementara, maka nama Pak A di bukti potong akan berubah menjadi “PENERIMAPENGHASILAN#NIK16digit”. Ini artinya, sistem akan menggunakan NIK 16 digit Pak A sebagai pengganti NPWP yang belum ada.

 

 

Untuk jenis bukti potong tertentu yang menggunakan file XML, sistem akan secara otomatis mengubah NIK Pak A menjadi NPWP sementara tanpa perlu konfirmasi lagi. Ini berarti, prosesnya akan berjalan lebih cepat dan mudah.

 

Namun, penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi, seperti bukti potong tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima dan tidak akan otomatis masuk dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

 

Oleh karena itu, DJP mengimbau agar wajib pajak penerima segera mendaftarkan NPWP mereka dalam Coretax DJP untuk menghindari kendala dalam pelaporan pajak.

 

Ketentuan Pendaftaran Coretax DJP untuk Penerima Penghasilan

 

Bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

 

  • Coretax DJP secara online.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

 

Terdapat beberapa ketentuan tambahan bagi wajib pajak tertentu, seperti wanita menikah yang menggabungkan pajaknya dengan suami dapat didaftarkan dalam Data Unit Keluarga Perpajakan (Family Tax Unit). Anak di bawah 17 tahun yang memperoleh penghasilan (misalnya artis cilik) juga dapat didaftarkan oleh kepala keluarga mereka.

 

Baca juga: Manajemen Akses pada Coretax

 

Manfaat Coretax DJP bagi Pemberi dan Penerima Penghasilan

 

1. Manfaat bagi Pemberi Penghasilan (Perusahaan atau Pemberi Kerja)

 

  • Bukti potong otomatis terkirim ke akun wajib pajak penerima.
  • Data bukti potong langsung terisi dalam SPT (prepopulated), sehingga memudahkan pelaporan pajak.
  • Mempermudah pembuatan bukti potong pegawai tetap (A1 dan A2) di akhir tahun pajak.

 

2. Manfaat bagi Penerima Penghasilan (Karyawan, Freelancer, atau Pekerja Lainnya)

 

  • Transparansi pemotongan pajak lebih terjamin karena bukti potong bisa diakses langsung.
  • Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan lebih mudah karena data otomatis terintegrasi.

 

Untuk menikmati manfaat ini, wajib pajak penerima penghasilan yang memenuhi syarat, seperti memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP Rp4.500.000 per bulan, diharapkan terdaftar dalam sistem Coretax DJP.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News